Nasional detik.com,Lampung Selatan – Aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku pembacokan terhadap dua warga di Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan. Pelaku berinisial ABG (32) diringkus setelah sempat melarikan diri usai melakukan penganiayaan.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Toni Kasmiri, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban dan langsung bergerak melakukan penyelidikan.
“Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri informasi dari masyarakat hingga akhirnya pelaku berhasil kami amankan,” ujar Toni dalam keterangan pers di lobi Mapolres, Jumat (13/2/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah toko milik korban di Dusun Katibung I, Desa Sidomulyo. Saat itu, pelaku datang dengan modus berpura-pura menawar golok yang dijual korban.
Ketika golok dikeluarkan dari sarungnya, pelaku secara tiba-tiba menyerang R (49) dan membacok kaki kirinya. Suami korban, MF (62), yang berusaha menolong turut menjadi sasaran dan mengalami luka bacok pada tangan kanan.
Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri. Kedua korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada 12 Februari 2026.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga menyimpan rasa sakit hati karena sebelumnya pernah dibentak oleh korban. Perasaan tersebut diduga menjadi motif pelaku merencanakan penyerangan dengan memanfaatkan situasi di toko korban.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sidomulyo bersama Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya memperoleh informasi keberadaan pelaku.
Pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 06.30 WIB, petugas menemukan pelaku di sebuah gardu di wilayah Kecamatan Way Panji. Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya saat diinterogasi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah golok bersarung cokelat yang terdapat bercak darah, kain penutup wajah hitam, tas pinggang, topi, telepon genggam, serta jaket hoodie.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Saat ini, penyidik masih mendalami lebih lanjut rangkaian peristiwa yang berujung pada aksi penganiayaan tersebut. (Ism)







































