Oegroseno Bersuara Lantang : Penangkapan Botok dan Teguh Cacat Hukum

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:21 WIB

50101 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— Sidang perkara nomor 201/Pid.B/2025/PN Pti dengan terdakwa Supriono Alias Botok dan Teguh Istiyanto alias Pak RW digelar di Pengadilan Negeri kelas 1A Pati. Sidang ke 9 dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari pihak terdakwa makin menarik perhatian publik. Komisi Yudisial nampak dengan setia ikut memantau langsung jalannya sidang. Komjen Pol (Purn) Drs. Oegroseno, S.H, mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) yang dikenal sebagai sosok polisi yang bersih dan tegas hadir sebagai saksi yang meringankan terdakwa, dia menyebut penangkapan Aktivis dalam perkara ini cacat hukum. (13/02)

Sidang kasus pemblokiran jalan viral dan selalu dihadiri ratusan massa pendukung terdakwa.
Pendamping Hukum dari Tim LSBH Teratai yang dipimpin Dr. Nimerodin Gulo setia mendampingi, dalam sidang ini dibersamai 8 anggota lawyernya gigih meskipun tanpa bayaran membela klienya yang hingga kini dibuktikan dengan mendatangkan saksi ahli dengan kredibilitas tinggi. Selain Oegroseno tim kuasa hukum juga menghadirkan saksi ahli Prof. Ali Masyhar Mursyid,S.H.,M.H dekan UNNES dan saksi ahli Dr. Sucipto Hadi Purnomo,M.Pd Lektor Kepala di Jurusan Bahasa dan Sastra Jawa, Fakultas Bahasa dan Seni (FBS), UNNES.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan kriminalisasi terhadap Botok dan Teguh makin menguat dengan kesaksian para pakar tersebut, Salah satu saksi yang notabene mantan WaKapolri sebut bahwa selama menjadi Polisi baru di Pati ada demo di jalan yang dijerat Pidana dengan tuduhan pemblokiran jalan.

“Lalu lintas dialihkan bukan massa yang dibubarkan, jika ada pengunjuk rasa, jika lokasi berpindah itu hanya insidentil agar suara lebih didengar lebih luas” Ungkapnya dalam sidang.

Dirinya sebut bahwa Polisi sebagai Pelindung,pengayom dan pelayan masyarakat jangan buru buru ditangkap, demo di jalan bukan merintangi jalan, tetapi menyampaikan pendapat yang harus dilindungi, tidak ada aturan penangkapan tetapi mengatur dengan pengalihan arus lalu lintas.. “Jika ada pengunjuk rasa ditangkap maka Kapolresta yang harus bertanggung jawab, bukan kanit,kasat atau anggota lainnya ”

Bicara potensi kecelakaan karena ada ratusan Polisi di situ bisa dibilang tidak ada potensinya. Dirinya mengatakan tidak ada larangan demo di tengah jalan, dia mengatakan tidak pernah dengar ada demo di jalan dijerat pemblokiran jalan, baru di Pati yang ada kejadian ini.

Dalam jumpa pers Oegroseno menegaskan bahwa Aktivis Botok dan Teguh dikriminalisasi, penangkapan tidak sesuai prosedur dan cacat hukum dan akan membantu untuk menyampaikan surat- surat aduan terkait termasuk ke Propam Polri.

Tim Redaksi Prima

Berita Terkait

Kabag SDM Polres Tulungagung Monitoring Tanaman Jagung di Desa Bendungan*
TANGKAP MAFIA BAJINGAN ANGGARAN : Sengkarut Anggaran Kendaraan Dinas Musi Rawas Utara: Pemborosan Rp1,8 Miliar Akibat Kelalaian Berjamaah,
KH Imam Jazuli Siapkan Revolusi Tranformatif 5.000 Pesantren, Pengasuh dari 34 Provinsi Digembleng Sepanjang 2026
Kasus BBM Subsidi di Tapsel Diduga Ditutup-Tutupi, SPBU Pemasok Belum Tersentuh Hukum
Warga Keluhkan , Petugas Kebersihan Dan Sampah Lalai
Lapas Kelas IIB Muara Bulian Gelar Sidang Pra Nikah Bagi Pegawai
Adv. Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP., C.FTAX. Dilantik Sebagai Ketua DPC FERADI WPI Sidoarjo
Listrik Padam di Pekanbaru, Polda Riau Gelar Patroli RAGA dan Brimob Hingga Pagi

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 19:08 WIB

*Ketua DPW PW FRN Sumut Minta Polda Sumut Periksa Dekan UISU*

Senin, 25 Mei 2026 - 18:40 WIB

Polres Karo Kembali Gelar Patroli Skala Besar, Sasar Kabanjahe dan Tigapanah

Senin, 25 Mei 2026 - 18:29 WIB

Kapolres Karo Kedepankan Pendekatan Persuasif Redam Ketegangan Antar Kelompok Remaja di Tigapanah

Senin, 25 Mei 2026 - 18:17 WIB

Polres Karo dan Dishub Gelar Penertiban Parkir di Pusat Kota Kabanjahe

Senin, 25 Mei 2026 - 15:55 WIB

HUT ke-76 IGTKI-PGRI Karo: Bunda PAUD Ny. Roswitha Antonius Ginting Tekankan Kesejahteraan Guru dan Sinergi Pendidikan Sejak Dini

Senin, 25 Mei 2026 - 15:47 WIB

Bupati Karo Hadiri Pentahbisan Gedung Gereja Pentakosta Tabernakel “Kristus Gembala”

Senin, 25 Mei 2026 - 11:57 WIB

Pendekatan Persuasif, Oleh Kapolres Karo, Berhasil Redam Ketegangan Antar Kelompok Remaja di Tigapanah

Senin, 25 Mei 2026 - 11:29 WIB

**Peserta Magang Rutan Kabanjahe Implementasikan Inovasi Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan**

Berita Terbaru