Menahan Ijazah Siswa Karena Masalah Biaya atau Alasan Lain Melanggar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Minggu, 26 Oktober 2025 - 14:25 WIB

50545 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pacitan,Jatim,Nasionaldetik.com-Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Pringkuku,Ijazah adalah hak siswa. Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) menyatakan bahwa ijazah adalah hak setiap siswa yang telah menyelesaikan pendidikan, tanpa syarat administratif seperti pelunasan biaya atau sumbangan pendidikan.

Sumbangan pendidikan sukarela, seharusnya bersifat sukarela dan tidak boleh dijadikan prasyarat pengambilan ijazah.

Sekolah tidak boleh mematok jumlah sumbangan atau mewajibkannya dengan ancaman administratif, seperti menahan ijazah.
Sanksi bagi sekolah yang menahan ijazah dapat dikenakan sanksi administratif, seperti teguran, peringatan tertulis, penurunan akreditasi, hingga pencabutan izin operasional. Bahkan, sekolah juga dapat dikenakan sanksi hukum perdata atau pidana jika tindakan tersebut menyebabkan kerugian signifikan bagi siswa atau keluarganya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peran Komite Sekolah diperbolehkan menggalang dana, tetapi dalam bentuk bantuan atau sumbangan, bukan pungutan. Pungutan di luar ketentuan yang berlaku jelas dilarang.
Langkah yang dapat diambil,Orang tua atau wali murid yang mengalami penahanan ijazah dapat melaporkan kasus ini ke dinas pendidikan cabang Pacitan atau langsung ke Kemendikbudristek .

(Yuan/Red)

Berita Terkait

Babinsa Bantu Petani Jemur Biji Kakao, Bangun Semangat dan Dongkrak Ekonomi Warga
BLT-DD Tahap I Cair di Sukaramai, Babinsa Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Kopi Arabika Usia 1 Tahun Mulai Berbuah, Babinsa Ikut Dampingi Panen Perdana Petani
Air Mata Pengiring Kepergian Camat Kedondong, Sosok Pemimpin yang Dekat di Hati Warga
Gasak Motor di Halaman Masjid Saat Salat Subuh, Pelaku Curat Diringkus Tekab 308 Polsek Gedong Tataan Bersama Warga
Rutan Ambon Akhiri Program Magang HUB Batch II Dengan Apresiasi
Pembina DPD IWO-IKabtang Monitor Sampah yang Menggunung; Mencerminkan Lemahnya Rensponsip Pemerintah.
Sosok Hisar Rumapea, Dinilai Memiliki Kapabilitas dan Integritas Tinggi Sebagai Kasi Penegakan Hukum UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Disnaker Sumut

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:43 WIB

Babinsa Bantu Petani Jemur Biji Kakao, Bangun Semangat dan Dongkrak Ekonomi Warga

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:13 WIB

BLT-DD Tahap I Cair di Sukaramai, Babinsa Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:24 WIB

Sosok Hisar Rumapea, Dinilai Memiliki Kapabilitas dan Integritas Tinggi Sebagai Kasi Penegakan Hukum UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Disnaker Sumut

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:17 WIB

Pembina DPD IWO-IKabtang Monitor Sampah yang Menggunung; Mencerminkan Lemahnya Rensponsip Pemerintah.

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:11 WIB

Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Subsidi, Aktivitas Mencurigakan di SPBU 14.202.113 Tanjung Mulia Terpantau Bebas Beroperasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:01 WIB

Polsek Candipuro Ungkap Curanmor di Trimomukti, Tiga Pelaku Ditangkap, Satu Buron

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:50 WIB

Kasus BBM Bersubsidi di Paluta, Klarifikasi Kapolres Tapanuli Selatan Dinilai Terkesan “Buang Badan” dan Anti Kritik Publik

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:41 WIB

KONFLIK AGRARIA DI LAMBAR, BUPATI : “HARUS DISELESAIKAN DAN MENDAPAT KEPASTIAN HUKUM”

Berita Terbaru

CIREBON

Siklus 100 Tahun PBNU (Perkumisan Besar Nahdlatul Ulama)

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:25 WIB