Nasionaldetik.com,— 03 Februari 2026 Alokasi anggaran pemerintah untuk pembangunan gedung Polindes-Posyandu Desa Krajan RT 6 rw2 Sumber Manjing Wetan tahun 2025 telah dicatat dalam dokumen keuangan daerah, namun hingga kini tidak ada satupun tahapan konstruksi yang dilakukan.
Kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat tetap berlangsung dengan memanfaatkan rumah warga secara bergilir, tanpa fasilitas permanen yang layak sesuai standar yang ditetapkan.
Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan yang mencolok antara alokasi anggaran dan realisasi pembangunan, dengan dugaan adanya penyimpangan yang menghambat proses pembangunan desa.
Kepala Desa Krajan Sumber Manjing Wetan Sebagai pejabat yang bertanggung jawab penuh atas pengelolaan anggaran desa dan pelaksanaan program pembangunan, menjadi pihak utama yang harus menjelaskan kondisi ini serta menanggung konsekuensinya jika terbukti ada kelalaian atau penyalahgunaan wewenang.
Masyarakat Desa Krajan Menjadi pihak yang dirugikan, karena tidak mendapatkan akses fasilitas kesehatan yang layak meskipun dana telah disiapkan pemerintah.
Instansi Pemerintah Pembina Dinas Kesehatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten yang bertugas mengawasi dan memastikan anggaran pembangunan berjalan sesuai tujuan.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan mendalam terkait penggunaan anggaran yang telah dialokasikan.
Anggaran telah disetujui dan dialokasikan pada awal tahun 2025, dengan jadwal pelaksanaan pembangunan yang direncanakan dimulai pada kuartal II tahun 2025. Namun hingga akhir tahun 2025, tidak ada progres yang terlihat. Kegiatan pelayanan yang seharusnya berjalan di gedung baru tetap bergantung pada rumah warga sejak sebelum tahun anggaran tersebut dikeluarkan.
Desa Krajan, Kecamatan Sumber Manjing Wetan, Kabupaten Malang (dalam wilayah Kabupaten yang termasuk ke dalam sistem pemerintahan daerah di Jawa Timur), di mana fasilitas kesehatan dasar yang seharusnya menjadi prioritas pembangunan justru tidak terealisasi.
Dugaan utama adalah adanya kelalaian dalam pengelolaan anggaran, bahkan kemungkinan penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan. Selain itu, kurangnya pengawasan dari instansi terkait membuat proses pembangunan tidak terealisasi. Hal ini tidak hanya menghambat peningkatan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat desa, tetapi juga merusak kepercayaan rakyat terhadap pemerintah desa yang seharusnya bertugas untuk kesejahteraan warganya. Pemerintah desa seharusnya menjadikan kebutuhan dasar masyarakat sebagai prioritas, bukan membiarkan anggaran yang telah dialokasikan tidak dimanfaatkan dengan benar.
1. Pemeriksaan Mendalam: BPKP dan instansi pengawas terkait harus segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran gedung Polindes-Posyandu tahun 2025, termasuk melacak alur dana dan dokumen administrasi yang berkaitan.
2. Tanggung Jawab yang Jelas: Kepala desa sebagai pejabat yang bertanggung jawab harus diberikan sangsi sesuai peraturan perundang-undangan jika terbukti ada kelalaian atau tindakan yang menghambat pembangunan. Sangsi tersebut bisa berupa panggilan ke pertanggungjawaban secara administratif bahkan pidana jika ditemukan indikasi korupsi.
3. Realisasi Pembangunan: Jika dana masih tersedia atau terdapat kesalahan dalam pengalokasian, pemerintah daerah harus mengintervensi untuk memastikan gedung segera dibangun sesuai standar. Jika dana telah disalahgunakan, pihak yang bertanggung jawab harus diminta untuk mengganti dan menyelesaikan pembangunan.
4. Peningkatan Pengawasan: Sistem pengawasan terhadap anggaran desa harus diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang kembali, dengan melibatkan perwakilan masyarakat dalam memantau pelaksanaan program pembangunan.
Reporter Sunarto







































