Tegang! Ahli Waris Hadang Eksekusi Lahan Pemkot Tangerang, Kuasa Hukum: “Mana Prosedur Hukumnya?”

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Jumat, 24 April 2026 - 17:52 WIB

5035 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,– 24 April 2026 Kericuhan pecah saat upaya pengosongan lahan yang diklaim sebagai aset Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang pada Jumat (24/04/2026). Upaya eksekusi tersebut mendapat perlawanan sengit dari ahli waris yang didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum DEPUHAR & REKAN.

Aksi saling dorong dan adu argumen tidak terelakkan karena pihak warga menilai tindakan Pemkot Tangerang cacat prosedur, represif, dan sarat akan intimidasi. Ketegangan memuncak saat petugas di lapangan disinyalir tidak mampu menunjukkan dokumen administrasi resmi yang menjadi dasar hukum pengosongan lahan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Protes Keras Terkait Prosedur Administrasi

Kuasa hukum ahli waris, Desiana Natalia Silalahi, S.H., melontarkan protes keras di tengah kerumunan massa. Ia menegaskan bahwa kliennya adalah warga negara yang taat hukum, namun menuntut pemerintah sebagai penyelenggara negara untuk memberikan contoh ketaatan pada regulasi yang berlaku.

“Pemerintahan loh! Ini adalah penyelenggara negara! Paham tidak?! Menghargai proses! Kami ini bukan orang-orang yang tidak mengerti hukum,” tegas Desiana dengan nada tinggi di hadapan petugas.

Pihak kuasa hukum menekankan bahwa tindakan pemerintah daerah harus tunduk pada UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Berdasarkan Pasal 7, pejabat pemerintahan berkewajiban menyelenggarakan administrasi sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), yang meliputi kepastian hukum dan kecermatan.

Dua Tuntutan Utama Ahli Waris

Pihak ahli waris menyatakan tidak akan mundur sebelum Pemkot Tangerang memenuhi persyaratan formal, yakni:

Legalitas Eksekusi: Menuntut adanya Surat Keputusan (SK) resmi atau penetapan eksekusi yang sah. Hal ini sejalan dengan Pasal 80 UU No. 30 Tahun 2014, di mana tindakan administratif yang berpotensi membebani warga harus didasarkan pada keputusan tertulis yang jelas.

Jalur Dialog Formal: Mendesak Pemkot untuk melayangkan surat undangan resmi ke kantor hukum ahli waris guna mediasi secara beradab, sesuai dengan semangat musyawarah yang diatur dalam pengadaan tanah atau penyelesaian sengketa aset daerah.

Dugaan Tindakan Represif

Situasi sempat memanas ketika salah satu ahli waris diduga mendapat tindakan intimidasi dari oknum di lapangan. Jika terbukti, hal ini berpotensi melanggar Pasal 422 KUHP terkait pejabat yang menggunakan sarana paksaan untuk memeras atau memaksa sesuatu, serta aturan mengenai perlindungan hak asasi manusia dalam sengketa pertanahan.

“Jangan main paksa, jangan main asal jabat! Pemerintah katanya punya hak? Kami juga punya hak! Kami mempertahankan hak kami!” pungkas Desiana, disambut seruan dukungan dari warga yang bertahan di lokasi.

Kondisi Terkini

Hingga berita ini diturunkan, situasi di lokasi masih terpantau siaga. Warga dan tim kuasa hukum menegaskan akan membawa masalah ini ke ranah hukum yang lebih tinggi, termasuk gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika pihak berwenang terus memaksakan pengosongan tanpa dasar administrasi yang transparan.

Pihak Pemkot Tangerang sendiri belum memberikan keterangan resmi terkait ketidakhadiran dokumen administrasi yang dikeluhkan oleh pihak warga di lokasi kejadian.

Tim Redaksi Prima

Berita Terkait

SKANDAL BIROKRASI LAHAT: MEMBONGKAR DUGAAN KONSPIRASI KADES DAN CAMAT DALAM PEMECATAN MASSAL PERANGKAT DESA LUBUK LAYANG ILIR, DIDUGA KUAT UPAYA PEMBUNGKAMAN SAKSI KORUPSI
Danramil 421-03/Pnh Kejar Target Pembangunan Gedung KDKMP, 10 Desa Rampung 100 Persen
Dugaan Penimbunan dan Pengolahan Kayu Ilegal di Balai Berkuak Viral di Medsos, Warga Soroti Sosok “Akau” yang Disebut Kebal Hukum
RAJAWALI Desak Polda Kalbar: Usut Sampai Akar, Jangan Ada yang Dilindungi dalam Kasus Mangrove Kubu Raya
Kasatgas MBG Kampar Meradang! Dr. Misharti: Jangan Manfaatkan Program Nasional untuk Kepentingan Pribadi, Tindak Tegas SPPG Nakal!
Dari Rel ke Sel, Pengedar Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan
*Gilang Nata Wiangga,lakukan kunjungan ke Badan Kesbangpol Kab Tasikmalaya*
392 Jemaah Calon Haji asal Kabupaten Serang Dilepas, Pesan Bupati Ratu Zakiyah Jaga Akhlakul Karimah

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 17:57 WIB

SKANDAL BIROKRASI LAHAT: MEMBONGKAR DUGAAN KONSPIRASI KADES DAN CAMAT DALAM PEMECATAN MASSAL PERANGKAT DESA LUBUK LAYANG ILIR, DIDUGA KUAT UPAYA PEMBUNGKAMAN SAKSI KORUPSI

Jumat, 24 April 2026 - 17:52 WIB

Tegang! Ahli Waris Hadang Eksekusi Lahan Pemkot Tangerang, Kuasa Hukum: “Mana Prosedur Hukumnya?”

Jumat, 24 April 2026 - 16:47 WIB

Danramil 421-03/Pnh Kejar Target Pembangunan Gedung KDKMP, 10 Desa Rampung 100 Persen

Jumat, 24 April 2026 - 11:36 WIB

RAJAWALI Desak Polda Kalbar: Usut Sampai Akar, Jangan Ada yang Dilindungi dalam Kasus Mangrove Kubu Raya

Jumat, 24 April 2026 - 08:22 WIB

Kasatgas MBG Kampar Meradang! Dr. Misharti: Jangan Manfaatkan Program Nasional untuk Kepentingan Pribadi, Tindak Tegas SPPG Nakal!

Jumat, 24 April 2026 - 06:30 WIB

Dari Rel ke Sel, Pengedar Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan

Kamis, 23 April 2026 - 21:41 WIB

*Gilang Nata Wiangga,lakukan kunjungan ke Badan Kesbangpol Kab Tasikmalaya*

Kamis, 23 April 2026 - 15:04 WIB

392 Jemaah Calon Haji asal Kabupaten Serang Dilepas, Pesan Bupati Ratu Zakiyah Jaga Akhlakul Karimah

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Sentuhan TMMD 128, Musala di Tangan-Tangan Kini Punya MCK Layak

Jumat, 24 Apr 2026 - 18:52 WIB

ACEH BARAT DAYA

Sambut Tradisi Desa, TNI dan Warga Gotong Royong

Jumat, 24 Apr 2026 - 16:58 WIB