PNIB : Terima Kasih Polri, Tetapkan Bahar Smith Tersangka Kasus Dugaan Persekusi Banser di Tangerang

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Senin, 2 Februari 2026 - 11:32 WIB

50155 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— 02 Februari 2026
Pejuang Nusantara Indonesia Bersatu (PNIB) melalui Ketua Umumnya AR Waluyo Wasis Nugroho (Gus Wal) memberikan apresiasi yang setinggi tingginya kepada Kepolisian Republik Indonesia atas penetapan Habib Bahar Bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan persekusi terhadap kader Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Kota Tangerang. Penetapan status hukum tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim yang kini telah beredar di publik dan resmi diumumkan aparat kepolisian Sabtu, 31 Januari 2026.

Gus Wal, dengan nada keras yang tidak kenal kompromi terhadap intoleransi dan kekerasan di muka publik, menyatakan bahwa langkah Polri menetapkan Bahar Bin Smith sebagai tersangka merupakan kemenangan hukum dan moral bangsa Indonesia yang haus akan keadilan, ujar Gus Wal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini bukan sekadar penetapan tersangka. Ini adalah sinyal kuat bahwa tidak ada tempat bagi kekerasan, intimidasi, atau aksi persekusi terhadap siapa pun, termasuk terhadap mereka yang selama ini menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan, ketaatan sosial, dan keberagaman,” tegasnya.

Pernyataan ini mencerminkan rasa terima kasih secara organisasi kepada aparat penegak hukum yang dianggap telah bergerak sesuai dengan harapan masyarakat.

Dalam pernyataannya, Gus Wal menyoroti peran Banser sebagai organisasi yang selama ini dipercaya menjaga ulama, kegiatan keagamaan, sosial dan ikut membantu ketertiban masyarakat. Menurutnya tindakan kekerasan terhadap satu kader Banser adalah serangan terhadap tatanan sosial yang seharusnya dijaga bersama.

“Jika kita membiarkan kekerasan berbalut klaim agama atau kedekatan sosial, kita sedang menghancurkan sendi-sendi persatuan bangsa ini,” ujar Gus Wal.

PNIB juga menyerukan kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas peristiwa ini hingga ke akar-akarnya, memastikan proses hukum berjalan adil, transparan, dan tanpa pandang bulu.

“Penetapan tersangka Bahar Bin Smith hanyalah langkah awal, kita mendesak aparat Kepolisianuntuk segera menangkap dan menahan Bahar Smith serta menuntut agar aparat benar-benar menegakkan supremasi hukum demi keamanan seluruh elemen masyarakat,” pungkas Gus Wal.

Langkah Polri menaikkan status hukum Bahar bin Smith dari terlapor menjadi tersangka merupakan respons terhadap bukti dan gelar perkara yang dianggap cukup kuat oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.

Tim Redaksi

Berita Terkait

Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang
Kementerian ATR/BPN Tegaskan Dukungan terhadap Proses Hukum Kasus di Kantah Kota Serang
Berantas Mafia Tanah, Ini Cara Melapor ke Kementerian ATR/BPN
RUANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL card image Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Lemhannas RI, Menteri Nusron: Perkuat Kepastian Hukum Aset Negara
Peralihan Arsip Pertanahan Elektronik sebagai Sebuah Keniscayaan, Sekjen ATR/BPN: Harus Dikelola dengan Baik
SUARA RAKYAT DI DEPAN GEDUNG RAKYAT: Aktivis TikTok dan Gentar Desak Presiden Prabowo Segera Bertindak!
Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Aceh, Sekjen ATR/BPN: Perkuat Tata Kelola Pertanahan
Bahas Transformasi Organisasi dan Tata Kerja, Kementerian ATR/BPN Rumuskan Cara Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:46 WIB

Pembina DPD IWO-IKabtang Monitor Sampah yang Menggunung; Mencerminkan Lemahnya Rensponsip Pemerintah.

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:29 WIB

Apresiasi Tinggi Kinerja Sat Reskrim Polres Tanggamus, Lpakn RI Projamin Dan Forum Wartawan Limau Bersatu: Kinerja Gemilang Dalam Pemberantasan Kejahatan

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:28 WIB

Aset Disita Paksa, PT Citra Aryaguna dan Elisabeth Louise Coreta Tak Berkutik Pasca-Putusan Inkrah MA

Senin, 25 Mei 2026 - 21:11 WIB

Bakti Sosial IPeKB Provinsi Banten Tahun 2026 Salurkan Bantuan GENTING bagi Keluarga Berisiko Stunting di Kecamatan Balaraja

Senin, 25 Mei 2026 - 21:08 WIB

Satu Tahun Zakiyah–Najib, 3.118 Siswa dan 253 Guru Terima Beasiswa

Senin, 25 Mei 2026 - 15:49 WIB

Kabag SDM Polres Tulungagung Monitoring Tanaman Jagung di Desa Bendungan*

Senin, 25 Mei 2026 - 09:29 WIB

TANGKAP MAFIA BAJINGAN ANGGARAN : Sengkarut Anggaran Kendaraan Dinas Musi Rawas Utara: Pemborosan Rp1,8 Miliar Akibat Kelalaian Berjamaah,

Senin, 25 Mei 2026 - 07:10 WIB

KH Imam Jazuli Siapkan Revolusi Tranformatif 5.000 Pesantren, Pengasuh dari 34 Provinsi Digembleng Sepanjang 2026

Berita Terbaru