TULUNGAGUNG,Nasionaldetik.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung melalui Unit Resmob Macan Agung kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam waktu berdekatan, polisi berhasil mengungkap dua kasus penjambretan yang meresahkan warga di wilayah Kecamatan Kalidawir dan Campurdarat.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers Polres Tulungagung, Januari 2026, yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Dryo Pradana N, S.T.K., S.I.K., M.Si.
Jambret Kalidawir, Pelaku Mengincar Perempuan di Jalan Sepi
Kasus pertama terjadi di wilayah Kalidawir, dengan korban seorang perempuan muda bernama Nadif Fatur Rohma (24), warga Desa Krosok, Kecamatan Sendang. Pelaku berinisial APK (25), warga Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru.
Dari hasil penyelidikan, pelaku menjalankan aksinya dengan mencari korban perempuan, memilih lokasi gelap dan sepi, lalu membuntuti korban dari belakang. Saat korban lengah, pelaku menarik paksa barang bawaan hingga korban terjatuh.
“Dalam kurun waktu satu bulan, pelaku mengakui telah melakukan penjambretan sebanyak tiga kali, meski dua di antaranya gagal,” ungkap AKP Dryo Pradana.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
Sepeda motor Honda Scoopy,
Tiga unit handphone milik korban,
Senapan angin,
Pakaian dan perlengkapan yang digunakan pelaku saat beraksi.
Pelaku ditangkap pada Senin, 26 Januari 2026, di rumahnya di Desa Rejoagung, Kedungwaru.

Jambret Campurdarat, Korban Lansia hingga Kasus Viral
Kasus kedua terjadi di Kecamatan Campurdarat, dengan korban seorang perempuan lansia berusia 69 tahun, bernama Sukatin, warga Desa Tanggung. Pelaku berinisial TS (33), warga Desa Bono, Kecamatan Boyolangu.
Modus pelaku terbilang licik. Ia berpura-pura menanyakan alamat kepada korban, lalu secara tiba-tiba menarik paksa kalung emas yang dikenakan korban hingga korban terjatuh.
Kasus ini sempat viral di media sosial, sehingga pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan mengganti pelat nomor kendaraan serta membuang pakaian dan sandal ke sungai.
Namun, berkat kerja cepat Resmob Macan Agung, pelaku berhasil diamankan pada Rabu, 28 Januari 2026, di tempat kerjanya di wilayah Boyolangu.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
Kalung emas seberat 3,11 gram,
Sepeda motor Honda PCX,
Dua set pelat nomor kendaraan,
Helm dan sandal milik pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, TS mengakui telah melakukan empat kali tindak pidana pencurian dalam kurun waktu lima bulan terakhir, termasuk pencurian uang dan emas di lingkungan kerjanya.
Terancam 12 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap kejahatan jalanan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat melintas di jalan sepi, serta segera melapor jika menjadi korban atau mengetahui tindak kriminal,” tegas AKP Dryo Pradana.
Reporter : Ev
Editor : Admin







































