Nasionaldetik.com,– 29 Januari 2026 Hak warga Desa Patianrowo untuk mendapatkan air layak konsumsi tampak jauh dari kenyataan. Pelayanan Unit PDAM Kertosono kini tengah berada di bawah sorotan tajam setelah warga mengeluhkan kualitas air yang dinilai lebih menyerupai air selokan daripada air bersih.
Pelanggan PDAM berinisial E dan S (seorang Purnawirawan TNI Marinir), didampingi oleh Pemimpin Redaksi Nasionaldetik.com, Ir. Edi Supriadi.
Distribusi air yang sangat kotor, keruh, berwarna hitam, dan berbau, yang mengakibatkan gangguan kesehatan berupa gatal-gatal pada kulit.
Desa Patianrowo, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk (wilayah cakupan Unit PDAM Kertosono).
Keluhan ini memuncak dan dilaporkan pada akhir Januari 2026 setelah kondisi air tak kunjung membaik.
Diduga adanya kegagalan sistem filtrasi atau pemeliharaan pipa yang buruk, namun hingga kini pihak PDAM dianggap lalai dalam memberikan kualitas sesuai standar kesehatan.
Air yang mengalir ke rumah warga tidak bisa dikonsumsi sama sekali. Warga terpaksa menggunakan air tersebut hanya untuk mandi dengan risiko kesehatan, sementara untuk kebutuhan minum, warga harus merogoh kocek ekstra untuk membeli air galon.
Purnawirawan TNI Marinir berinisial S menyampaikan kekecewaannya dengan nada tinggi. Menurutnya, kondisi air ini bukan sekadar masalah teknis biasa, melainkan bentuk pengabaian hak konsumen.
“Air PDAM ini buat mandi saja sudah ngeri, Mas. Kalau buat minum jelas tidak bisa, terlalu keruh dan hitam. Ini bukan air bersih, ini sumber penyakit. Kulit kami sudah gatal-gatal,” tegas S kepada awak media.
Upaya Konfrontasi
Menanggapi penderitaan warga, Pemimpin Redaksi Nasionaldetik.com, Ir. Edi Supriadi, menyatakan tidak akan tinggal diam. Pihaknya telah mengantongi bukti digital berupa rekaman video kualitas air yang jauh di bawah standar kepatutan.
“Kami akan mendatangi Kantor Unit PDAM Kertosono untuk meminta pertanggungjawaban. Kami membawa bukti video yang sangat jelas. Rakyat membayar kewajiban mereka tiap bulan, tapi yang mereka dapatkan adalah air hitam yang merusak kesehatan. Ini harus ada sanksi dan solusi instan!” ujar Edi dengan tegas.
Manajemen PDAM Kertosono harus menjelaskan secara transparan ke mana perginya anggaran pemeliharaan jika infrastruktur yang ada justru menghasilkan air yang membahayakan publik. Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen sangat jelas melarang pelaku usaha memperdagangkan barang/jasa yang tidak sesuai dengan jaminan atau standar yang dijanjikan.
Tim Investigasi Redaksi







































