Skandal Proyek Wisata Grogolpenatus: Dari Dugaan “Tanda Tangan Palsu” Hingga Aliran Dana Ritual “Perdemitan”

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:38 WIB

50210 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com, – 22 Januari 2026 Tabir gelap menyelimuti Proyek Pembangunan Sarana dan Prasarana Pariwisata Desa Grogolpenatus, Kecamatan Petanahan. Proyek senilai Rp 134.625.000 dari APBDes 2022 ini tidak hanya didera isu kegagalan bayar terhadap pihak ketiga, tetapi juga mencuatnya pengakuan mengejutkan terkait praktik “tanda tangan di dengkul” (pemalsuan dokumen) demi menutupi biaya non-prosedural.

Alibi Ritual di Balik Hilangnya Upah Pekerja
Pihak ketiga pelaksana proyek, berinisial G, mengungkapkan fakta baru hasil pertemuannya dengan Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kadus AFI di kediaman Aziz pada 18 Desember 2025. Dalam pertemuan tersebut, G menagih hak atas Hari Orang Kerja (HOK) yang dialihkan untuk operasional alat berat guna percepatan pemerataan material.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, jawaban pihak Pemdes justru mencengangkan. Menurut G, Sekdes mengakui bahwa alokasi anggaran HOK tersebut telah terserap untuk biaya “perdemitan” atau ritual area proyek.

> “Sekdes menjawab bahwa dana HOK larinya ke ‘perdemitan’. Bahkan, muncul pernyataan bahwa tanda tangan pekerja itu ‘di dengkul’ (diduga dipalsukan/rekayasa administrasi),” ujar G kepada media, Rabu (21/1).

Kontradiksi Klaim: Alat Berat vs Administrasi TPK
G menegaskan bahwa secara teknis, anggaran HOK seharusnya menjadi haknya karena ia mengganti tenaga manusia dengan alat berat untuk efisiensi. Namun, Pelaksana Kegiatan (PK) berinisial R dan Kepala Desa KA berkukuh bahwa anggaran Rp 134 juta tersebut sudah terserap habis untuk berbagai pos, termasuk penanaman rumput odot, sumur bor, dan honor Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

“Data itu sudah di Inspektorat,” cetus Kepala Desa KA saat dikonfirmasi di Balai Desa. Namun, pernyataan ini dinilai kontradiktif dengan keluhan pihak pelaksana yang merasa hak finansialnya dipangkas secara sepihak untuk kepentingan di luar nalar birokrasi.

Pelanggaran Serius Transparansi dan Potensi Pidana

Upaya media melakukan verifikasi atas Rencana Anggaran Biaya (RAB) tetap membentur tembok tinggi. Pihak Pemdes bersikap tertutup, padahal transparansi pengelolaan Dana Desa adalah mandat mutlak UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dugaan praktik “tanda tangan di dengkul” untuk mencairkan dana HOK yang kemudian dialihkan ke biaya ritual bukan sekadar maladministrasi, melainkan indikasi kuat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berupa pemalsuan dokumen otentik dan penyalahgunaan anggaran yang merugikan keuangan desa.

Desakan Audit Investigatif
Kasus ini menjadi ujian bagi kredibilitas pengawasan internal di Kabupaten Kebumen.

Publik kini menunggu keberanian Inspektorat untuk membuka kembali berkas proyek tahun 2022 tersebut. Jika terbukti ada pengalihan anggaran ke pos “perdemitan” dengan cara memalsukan daftar hadir atau tanda tangan pekerja, maka aparat penegak hukum (APH) wajib turun tangan.

Tembusan/Tag Instansi Terkait:

* Pusat: @KemenDesa @KPK_RI @Kemendagri @SatgasDanaDesa
* Provinsi: @Gubernur Jateng (Dispermasdes Jateng) @PoldaJateng
* Kabupaten: @BupatiKebumen @InspektoratKebumen @PolresKebumen @KejaksaanNegeriKebumen @KecamatanPetanahan

Tim Redaksi Prima

Berita Terkait

Borok IPAL Dapur Gizi Sruweng: Limbah Meluber, Drainase Tersumbat Puing dan Sampah
Skandal Kredit Sindikasi Bank Kebumen: ‘Warisan’ Macet di Luar Daerah atau Lemahnya Pengawasan?
Selesaikan Kasus Kehilangan Paket, Pihak Ekspedisi Ganti Rugi Penuh kepada Pelanggan di Kebumen
DUGAAN SKENARIO ‘AIR MATA BUAYA’ DI KEBUMEN: KETUM PRIMA DAN WAKETUM IWO INDONESIA DESAK APH TINDAK OKNUM WARTAWAN PENYEBAR HOAKS
KRISIS ETIKA DAN INTELEKTUAL, OKNUM LSM DI KEBUMEN LECEHKAN PROFESI PERS DENGAN MAKIAN “BODOH”
DUGAAN PEMALSUAN DOKUMEN DESA MENCUAT: Pimpinan Redaksi Tantang Uji Forensik dan Siap Buka Bukti Rekaman Investigasi!
“Puskesmas Mirit: Simbol Kebobrokan Birokrasi yang Menindas Rakyat Taat Aturan; Bukan Pelayan Publik, Hanya Kios Surat Sakit yang Arogan!”
Memalukan! Tantang “Meja Hijau” Saat Mediasi, Seseorang yang Diduga Kades Mulyosri Telanjangi Kedangkalan Hukumnya Sendiri: Saat Putusan Inkrah 2015 Dia Belum Menjabat

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 19:11 WIB

PROYEK PEMBANGUNAN GEDUNG POLINDES-POSYANDU MANDUL, PEMDES SUMBERMANJING WETAN KILAH TUNGGU HASIL INSPEKTORAT

Sabtu, 11 April 2026 - 06:19 WIB

KELALAIAN KEAMANAN? RUMAH WARGA DI RINGIN KEMBAR DI BOBOL SAAT PENGHUNI SALAT SUBUH

Jumat, 10 April 2026 - 08:48 WIB

HALAL BI HALAL: MEMBANGUN KEKUATAN DALAM KEBERSAMAAN SINGOSARI KABUPATEN MALANG JAWA TIMUR.

Minggu, 5 April 2026 - 10:52 WIB

JALAN UTAMA RINGIN KEMBAR: KETIKA PAJAK DIBAYAR TUNTAS, NAMUN JALAN DIBIARKAN MATI

Sabtu, 4 April 2026 - 07:42 WIB

JALAN UTAMA RINGIN KEMBAR: LUKA YANG TAK PERNAH SEMBUH DI TENGAH KELUHAN WARGA

Jumat, 3 April 2026 - 00:24 WIB

TRAGEDI LAKA LAUT DI PANTAI BENGKUNG: KETIKA PERINGATAN DIABAIKAN, NYAWA MENJADI KORBAN

Rabu, 1 April 2026 - 21:31 WIB

Acara Kenaikan Pangkat dan Halal bi Halal

Senin, 30 Maret 2026 - 10:05 WIB

LARUNG KEPA SAPI MERIAHKAN HARI RAYA KETUPAT DI PANTAI BAJUL MATI. DIMALANG JAWA TIMUR.

Berita Terbaru