Viral Video Pengeroyokan, Polres Tanah Karo Respon Cepat Tangkap Pelaku

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Selasa, 21 November 2023 - 03:59 WIB

40494 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo, Sumut Nasionaldetik.com

Menerima informasi adanya video viral pengeroyokan terhadap korban Alexander Sinukaban(19), warga Desa Sumbul Kecamatan Kabanjahe yang terjadi pada Minggu 05 November 2023 lalu, sekira pukul 18.00 WIB di JL. Desa Singa Kecamatan Tigapanah, Satreskrim Polres Tanah Karo langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

Saat pelaksanaan rilis, Senin(20/11/2023) di Mapolres Tanah Karo, Kapolres AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, CBA, mengungkapkan atas peristiwa yang dialami korban tersebut, pihaknya, pada Sabtu(18/11/2023) kemarin di depan Indomaret JL. Rakutta Brahmana Kelurahan Lau Cimba Kecamatan Kabanjahe, telah melakukan penangkapan terhadap tersangka yakni EBT(22), JS(24) dan RPB(18), ketiganya adalah warga JL. Rakutta Brahmana Kelurahan Lau Cimba Kecamatan Kabanjahe.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi dari hasil identifikasi video beredar dan hasil pemeriksaan terhadap saksi saksi, kita peroleh 2 alat bukti yang cukup dan menetapkan ketiga tersangka hingga akhirnya kemarin Sabtu(18/11) kita lakukan penangkapan terhadap ketiganya di JL. Rakutta Brahmana Lau Cimba Kabanjahe”, jelas Kapolres.

Baca Juga :  *Kesigapan Prajurit Satgas Yonif 125/SMB Bantu Proses Persalinan Warga Berjalan Lancar*

Kronologis pengeroyokan yang dialami korban, disampaikan Kapolres, berawal pada Minggu(05/11) lalu sekira pukul 18.00 WIB, saat korban hendak bermain ke Desa Singa, bersama temannya, tiba tiba datang sekelompok orang, yakni ketiga pelaku EBT, JS dan RPB, yang menaiki mobil pick up, menghampiri korban dan menarik korban ke atas mobil tersebut dan kemudian melakukan penganiayaan secara bersama sama kepada korban.

“Akibat dari penganiayaan tersebut korban mengalami kuping berdarah, seluruh muka memar dan tangan kiri terkilir, hingga kemudian korban berobat ke RSU Kabanjahe dan melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut ke Polres Tanah Karo”, jelas Kapolres.

Baca Juga :  TMMD di Tutup Warga Merasa Kehilangan

Adapun motif para tersangka melakukan penganiayaan, disampaikan Kapolres, dikarenakan salah satu tersangka, EBT ada dendam dengan korban yang mana sebelumnya korban ada memukul EBT, sehingga EBT memberitahukan hal tersebut kepada rekannya sehingga timbul niat untuk balas dendam.

Dilanjutkan Kapolres, turut diamankan barang bukti berupa 1 ( satu ) potong baju jaket Woddi warna putih merk SOCKS yang terdapat bercak darah milik korban dan 1 unit mobil pick up yang digunakan para pelaku saat menganiaya korban.

Kapolres menambahkan, saat ini ketiga tersangka, sudah ditahan di RTP dalam proses penyidikan dalam kasus perkara “Penganiayaan Secara Bersama-Sama” sebagaimana dimaksud dalamPasal 351, Pasal 170 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara.

#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro

( Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Kasus BP2TD: Rajawali Geram, Minta Polda Kalbar Transparan Soal 3 Tersangka Tertunda!
Rakyat Kusau Makmur Ultimatum PT ATS 1 Ingkar Aturan!
Sat Samapta Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dialogis, Cegah 3C di Pusat Keramaian
Polres Tanah Karo Imbau Kepada Masyarakat, Waspada Aksi Curanmor
Dorong RDTR Berastagi, Bupati Karo Hadiri Rakor Lintas Sektor di Jakarta
Setelah Gubernur, Siapa Lagi? MAUNG “Tantang” KPK Bongkar Semua Kasus Korupsi di Kalbar!
Belum Cair, Ini Penjelasan Pemkab Karo soal Siltap dan Tunjangan BPD Desa Kuta Gerat
Satlantas Polres Tanah Karo Gerak Cepat Bersihkan Pohon Tumbang di Jalan Medan – Kabanjahe

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 21:22 WIB

PNIB: Intoleransi, Anarkisme Khilafah Terorisme Di Indonesia Tak Akan Pernah Usai, Selagi Corong HTI Khilafah Terorisme Masih Diberikan “Previlege” Oleh Polri

Minggu, 28 September 2025 - 19:43 WIB

Taruna/i STPN Bangga Ikut Berperan dalam Upacara Peringatan HANTARU 2025 di Kementerian ATR/BPN

Minggu, 28 September 2025 - 18:51 WIB

Upaya Jalankan Reforma Agraria yang Pro Rakyat, Menteri Nusron: Kami Belum Teken Satu pun Perpanjangan HGU

Minggu, 28 September 2025 - 18:47 WIB

Refleksi 65 Tahun UUPA, Percepatan Layanan Jadi Pekerjaan Utama Kementerian ATR/BPN

Minggu, 28 September 2025 - 18:30 WIB

Layanan Pertanahan Berikan Dampak Nyata terhadap Penambahan Nilai Ekonomi di Indonesia

Minggu, 28 September 2025 - 18:26 WIB

Pembangunan Harus Berkeadilan, Menteri Nusron: Reforma Agraria Jawab Ketimpangan Penguasaan dan Pemilikan Tanah

Minggu, 28 September 2025 - 18:22 WIB

Upacara Peringatan HANTARU 2025, Menteri Nusron Realisasikan Asta Cita dengan Menjaga Tanah dan Menata Ruang

Minggu, 28 September 2025 - 16:33 WIB

Upacara Peringatan HANTARU 2025, Menteri Nusron Realisasikan Asta Cita dengan Menjaga Tanah dan Menata Ruang

Berita Terbaru