Bobrok Anggaran Angkutan Purwakarta: SBU Akal-Akalan SKPD Berujung Temuan BPK dan Pengembalian Uang Negara

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Senin, 22 Juni 2026 - 19:19 WIB

5034 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com, – 22 Juni 2026 Praktik penganggaran daerah di Kabupaten Purwakarta kembali menjadi sorotan tajam. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya pembayaran honorarium fiktif/tidak sah pada Dinas Perhubungan (Dishub) Purwakarta yang menabrak aturan pusat.

Modusnya, menggolongkan kegiatan rutin tahunan seolah-olah menjadi tugas temporer demi mencairkan honor, didukung oleh regulasi daerah yang “dipaksakan” akomodatif terhadap usulan SKPD.

Akibat temuan ini, Dishub Purwakarta dipaksa gigit jari dan harus mengembalikan uang sebesar Rp24.540.000,00 ke Kas Daerah.

Aktor Utama Pemborosan: Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Purwakarta beserta jajarannya (Bendahara Pengeluaran Pembantu Bidang Pengawasan & Keselamatan serta Bidang Prasarana).

Pemberi Ruang Pelanggaran: Bupati Purwakarta (selaku pembuat kebijakan Perbup SBU) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dikomandoi oleh Sekretaris Daerah (Sekda).

Pemicu Kelalaian: Tim Penyusun SBU (Standar Biaya Umum) Kabupaten Purwakarta yang meloloskan usulan tidak sah dari SKPD.

Terjadi kelebihan pembayaran (kerugian daerah) senilai Rp24.540.000,00 atas Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan di Dishub Purwakarta. Pelanggarannya bersifat akumulatif:

Manipulasi Kriteria Kegiatan: Kegiatan rutin tahunan yang melekat pada tupoksi harian pegawai, sengaja “dibungkus” sedemikian rupa agar bisa dinilai sebagai tugas tambahan temporer demi mendapatkan honor.

Sengaja Menabrak Aturan Pusat: Satuan honor dibayarkan berbasis Orang/Kegiatan (OK) atau Orang/Hari (OH) sebesar Rp200.000,00. Padahal, aturan tertingginya mewajibkan satuan Orang per Bulan (OB).

Kasus manipulasi anggaran ini terdeteksi melalui pemeriksaan uji petik oleh BPK pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat.

Tahun Anggaran Pelanggaran: Sepanjang Tahun Anggaran 2024, mengacu pada Perbup SBU Nomor 64 Tahun 2024.

Waktu Pemulihan Kerugian: Pengembalian uang ke Kas Daerah dilakukan secara kilat pada tanggal 20 Mei 2025 melalui Tanda Setoran (STS) Nomor 900.1.11.1/813/Dishub/2025.

Tenggat Waktu Aksi Pemda: Bupati berjanji menyelesaikan revisi aturan dan tindak lanjut rekomendasi dalam waktu 60 hari setelah LHP diterima (sekitar pertengahan 2025/2026).

Ada indikasi kuat terjadinya kompromi anggaran birokrasi. Hasil pemeriksaan membongkar fakta bahwa Tim Penyusun SBU sebenarnya sudah tahu usulan Dishub (seperti Tim Inspeksi Bimbingan dan Tim Pengamanan) melanggar Perpres 33/2020.

Namun, alih-alih mencoretnya, Tim Penyusun SBU memilih melakukan “klarifikasi lisan tanpa dokumentasi” dan tetap memasukkan angka ilegal tersebut ke dalam Perbup karena Dishub berjanji akan membentengi diri dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK). Ini membuktikan adanya pembiaran pelanggaran hukum sejak proses perencanaan.

Dampaknya: Laporan Keuangan Daerah menjadi cacat informasi karena realisasi Belanja Honorarium tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya. APBD dijadikan instrumen untuk memperkaya aparatur lewat kegiatan harian mereka sendiri.

Penyelesaian Instan: Dishub terpaksa mengembalikan seluruh uang *cashback* sebesar Rp24.540.000,00 ke kas daerah demi menghindari delik pidana korupsi.

Rekomendasi Tajam BPK: BPK mendesak Bupati Purwakarta untuk segera **membongkar dan merevisi Perbup Nomor 64 Tahun 2024, serta menegur keras Sekda selaku Ketua TAPD dan Kepala Dishub agar berhenti mengusulkan anggaran “titipan” yang menabrak batas tertinggi harga satuan regional.

Kasus ini bukan sekadar salah ketik atau salah hitung nominal angka. Ini adalah bukti nyata lemahnya fungsi pengawasan berlapis (TAPD dan Tim SBU) yang dengan sengaja meloloskan syahwat anggaran SKPD meskipun telah mengetahui hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden.

Pengembalian uang ke kas daerah memang menghapus kerugian finansial, namun tidak menghapus fakta bahwa integritas perencanaan anggaran di Pemkab Purwakarta sempat jebol.

Tim Redaksi Prima

Berita Terkait

Niat Baik Berujung Pengeroyokan di Purwakarta, Diduga Dipicu Provokasi Pasangan Mesum

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:43 WIB

Sidang Praperadilan Ilyas Sitaba Melawan Kejaksaan dan Polres Gowa,Termohon Diduga Keliru Memasukkan Nama.

Senin, 22 Juni 2026 - 18:58 WIB

Terduga Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Masih Diburu Polisi

Senin, 22 Juni 2026 - 12:35 WIB

Tokoh Adat Turun Tangan Bersihkan Jalan di Distrik Kolawa, Ke Mana Pemda Lanny Jaya?

Senin, 22 Juni 2026 - 12:17 WIB

APH HARUS TINDAK TEGAS : Diduga APH Tutup Mata Adanya Aktivitas Sabung Ayam di Desa Jatilenger

Senin, 22 Juni 2026 - 10:32 WIB

Sinergi Strategis Merah Putih: Mengawal Kedaulatan dan Menumpas Praktik Mafia demi Keberhasilan Indonesia Emas

Senin, 22 Juni 2026 - 01:37 WIB

Motiv Terselubung Dibalik ‘Rangkap Jabatan’, Terkuak Dan Dipatahkan

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:52 WIB

Jejak Dugaan Pengaturan Tender di Kemenhub: PT Sulawesi Makmur Pratama dan Pola Kemenangan Berulang

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:22 WIB

“Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan”

Berita Terbaru