Nasionaldetik.com,— Direktur LBHAM, Faizuddin FM (Gus Faiz), meluncurkan kritik pedas terhadap tren penutupan kasus kematian janggal dengan label “bunuh diri”. LBHAM menuding bahwa seringkali narasi bunuh diri bukan berdasarkan fakta sains, melainkan alat untuk menghentikan perkara (SP3) demi menutupi ketidakmampuan atau keterlibatan oknum tertentu.
Bedah Kritis 5W + 1H: Melawan Narasi Palsu
Siapa yang diuntungkan? Pelaku pembunuhan yang bebas berkeliaran dan oknum penyidik yang ingin “kerja instan”. LBHAM menegaskan bahwa keluarga bukan sekadar objek duka, melainkan subjek hukum yang wajib melawan jika mencium bau busuk rekayasa dari oknum berseragam.
Apa yang sebenarnya terjadi? Bukan hanya pembunuhan (Moord), tapi pembunuhan karakter korban dan pengkhianatan terhadap keadilan. Memalsukan fakta pembunuhan menjadi bunuh diri adalah kejahatan di atas kejahatan.
Di mana letak boroknya? Di meja-meja penyidikan yang tertutup dan minim pengawasan. LBHAM mendesak agar kasus ditarik keluar dari otoritas lokal yang korup menuju pengawasan ketat Komnas HAM dan Propam Polri.
Kapan harus bergerak? Detik ini juga. Jangan menunggu bukti dihilangkan atau TKP dibersihkan. Setiap jam penundaan adalah peluang bagi pelaku untuk menghapus jejak darah.
Mengapa rekayasa ini laku? Karena “bunuh diri” adalah jalur paling sunyi untuk membungkam kebenaran tanpa perlu menyeret siapa pun ke penjara. Ini adalah bentuk pengecutan hukum yang harus dihentikan.
Bagaimana cara meruntuhkan narasi ini? Hantam dengan autopsi independen, gerakkan tekanan publik, dan jerat oknum penyidik dengan Pasal 221 KUHP (merintangi penyidikan) serta Pasal 263 KUHP (pemalsuan dokumen).
“Hukum Bukan Milik Mereka yang Punya Lencana”Gus Faiz menegaskan bahwa LBHAM tidak akan membiarkan hukum menjadi komoditas yang bisa dinegosiasikan di balik pintu ruang pemeriksaan.
“Mengatakan korban pembunuhan sebagai pelaku bunuh diri adalah penghinaan paling keji terhadap kemanusiaan. Jika penyidik bermain mata dengan pelaku, mereka bukan lagi penegak hukum, tapi kaki tangan pembunuh. Kami tidak hanya mengejar Pasal 340 KUHP untuk pembunuhnya, tapi kami akan menyeret setiap oknum yang memalsukan berita acara ke meja hijau!” tegas Faizuddin FM (Gus Faiz) dengan nada tajam.
Manifesto Tuntutan LBHAM:
Kepolisian dilarang mengeluarkan pernyataan “diduga bunuh diri” ke media sebelum hasil autopsi independen dan olah TKP berbasis Scientific Crime Investigation tuntas.
Pecat dan pidanakan penyidik yang terbukti mengarahkan saksi atau memanipulasi bukti untuk mendukung narasi bunuh diri.
Mendesak Komnas HAM melakukan investigasi khusus pada setiap kasus kematian dalam tahanan atau kematian janggal yang ditutup dengan alasan bunuh diri dalam 2 tahun terakhir.
“Jangan biarkan kematian mereka menjadi sia-sia di tangan para pemanipulasi fakta.”
[LBHAM – Departemen Advokasi & Kampanye]
Tim Redaksi







































