Pomdam I/BB Tahan Purnawirawan TNI Terkait Dugaan Korupsi Rp 50,4 M di Batubara.

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Rabu, 11 Oktober 2023 - 04:01 WIB

40447 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan,-Sumut Nasionaldetik.com

Polisi Militer Kodam I/Bukit Barisan (Pomdam I/BB) resmi menahan SHT, purnawirawan TNI berpangkat Letnan Kolonel di STAL-TAHMIL sejak Senin (9/10/2023).

Penahanan SHT yang juga Ketua Primkop Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/BB itu karena dugaan korupsi kasus eradikasi lahan perkebunan PT PSU (Perkebunan Sumatera Utara) di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara senilai Rp50.441.613.822.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi ini disampaikan dalam Press Conference yang digelar Kejaksaan Tinggi Sumut pada Selasa (10/10/2023) siang.

Kajati Sumut, Idianto, SH, MH, menjelaskan, dalam kasus ini, bidang Pidana Militer (Pidmil) Kejati Sumut juga menahan dua tersangka lainnya. Yakni Ir GZA, MBA (mantan Direktur PT PSU), dan FMB (Direktur PT Kartika Berkah Bersama).

“Ir GZA dan FMB ditahan di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan. GZA telah lebih dulu ditahan pada 4 Oktober 2023. Sedangkan FMB ditahan pada 10 Oktober 2023,” sebut Idianto.

Baca Juga :  Tim Anti Begal Kodam I/Bukit Barisan Cegah Tawuran di Depan Kampus Nomensen Medan

Diuraikan Idianto, ketiganya terlibat dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp50,4 miliar dari 2019 hingga 2020.

Direntang waktu itu, ketiga pelaku melakukan perjanjian kerja dengan menerbitkan kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT PSU di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara.

“Ternyata surat perjanjian kerja tersebut hanya modus atau cara untuk mengeruk dan menjual tanah lahan PT PSU ke pembangunan jalan tol melalui vendor-vendor dengan jumlah tanah yang dikeruk sebanyak 2.980.092 meter kubik,” kata Idianto.

Berdasarkan perhitungan ahli akuntan, total nilai tanah yang dijual dari hasil pengerukan Rp52.151.610.000, namun tersangka hanya menyetorkannya sebesar Rp 1.710.004.000.

“Dari total ini PT PSU hanya mendapatkan uang sebesar Rp1.710.004.000 untuk pembayaran kegiatan tanah disposal, sehingga PT PSU mengalami kerugian Rp 50.441.613.822,” ungkap Idianto.

Idianto menjelaskan alasan penahanan lantaran dikhawatirkan tersangka akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.

Baca Juga :  Satgas Yonif 125/SMB Bersama Puskesmas Jagebob Berikan Bantuan Makanan Dan Pelayanan Kesehatan Kepada Korban Banjir Di Merauke

Atas perbuatannya mereka disangkakan dengan primair pasal 2 ayat (1), subsider Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sebagaimana diubah dalam Undang-Undang No.21 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” tutup Idianto.

Hadir dalam Press Conference itu, Ka Otmilti Laksma TNI E Masuppey, SH, MH, Kaotmil I Medan, Kolonel Laut (KH) Budi Winarno, SH, MH, Danpomdam I/BB, Kolonel Cpm Zulkarnain, SH, Kakumdam I/BB, Kolonel Chk M Irham Djannatung, SH,
Aspidmil, Kolonel Chk Makmur Surbakti, SH, MH, Asintel Kejatisu, I Made Sudarmawan, SH, MH, Aspidsus Kejatisu, Anton Delianto, SH, MH dan Kasi Penkum Kejatisu, Yos A Tarigan, SH, MH.

( Nur Kennan Tarigan)

Sumber: Pendam I/BB

Berita Terkait

Ferry Sibarani Lantik Pengurus PPDI se-Sumut Periode 2025–2029: Tegaskan Peran Pers Sebagai Pilar Demokrasi
Hukum Tak Bertaring? Oscar Sebayang Tak Diborgol, Tertawa Saat Disidang
DPD II PKN Kota Medan Berbagi Kepada Kaum Dhuafa
Gubsu Bobby Nasution Dukung Penutupan THM yang Langgar Aturan di Sumut
Korupsi Dana Covid-19 Sumut: Gelombang Desakan untuk Seret Nama-Nama Besar
Tak Menyerah Saat Ditabrak Orang Mabuk, Muhammad Ja’far Tetap Kuliah dan Jadi Penemu Herbal Dunia
Warga Sedih, Pertanyakan Masih Kurangnya Perhatian Pemko Medan di Kelurahan Tangkahan
PT Medan Bebaskan Selamet: Bukan Tindak Pidana, Tengku Ade dan Zainur Rusdi Harusnya Ikut Bebas

Berita Terkait

Senin, 28 Juli 2025 - 16:21 WIB

Spanduk Protes Muncul di Depan Kecamatan Tulakan,Ada apa?

Senin, 28 Juli 2025 - 13:09 WIB

Bentuk Apresiasi, Kapolres Jombang Berikan Penghargaan kepada 10 Anggota Berprestasi

Senin, 28 Juli 2025 - 11:55 WIB

Jaga Tradisi, Jaga Negeri: TNI Kawal Pawai Budaya Bendorejo Jelang HUT RI ke-80

Senin, 28 Juli 2025 - 11:47 WIB

Kesenian Wayang Kulit: Simbol Menjaga Warisan dan Jati Diri Bangsa

Senin, 28 Juli 2025 - 10:13 WIB

Daerah Kecil di Jawa Timur Ini Justru Masuk Jajaran Kota Terkaya se-Indonesia, Kok Bisa?

Minggu, 27 Juli 2025 - 22:40 WIB

Terjadi…!!! Sekdes di Jombang Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Rp 61 Juta Dana Pengurusan Sertifikat

Minggu, 27 Juli 2025 - 22:01 WIB

Desa Sentul Mengadakan Pelatihan Kepemimpinan Bagi Karang Taruna Bhakti

Minggu, 27 Juli 2025 - 21:14 WIB

Truk Tangki Bermodus Transportir Industri Diduga Angkut BBM Subsidi di Wilayah Probolinggo.

Berita Terbaru

Jawa timur

Spanduk Protes Muncul di Depan Kecamatan Tulakan,Ada apa?

Senin, 28 Jul 2025 - 16:21 WIB

KALIMANTAN

Seluruh warga Penajam Harus Merasakan Gas Rumah

Senin, 28 Jul 2025 - 13:41 WIB