NUR KENNAN BR TARIGAN

- Redaksi

Rabu, 31 Desember 2025 - 20:52 WIB

508,086 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Publik Pertanyakan Transparansi Kejati Sumut Atas Penghentian Penyidikan

*Medan – Sumatra Utara,-*Nasionaldetik.com

Terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap empat mantan pejabat Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan menuai sorotan tajam dari kalangan praktisi hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) tersebut dinilai mencederai rasa keadilan, terutama bagi tiga tersangka lain dalam perkara yang sama yang telah lebih dulu menjalani proses persidangan dan dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Medan.

Sebelumnya, Plh Kasi Penkum Kejatisu, Indra Hasibuan menerangkan, benar pada perkara kredit KMK Bank BTN telah diterbitkan SP3 terdapat 4 (empat) tersangka yang dihentikan penyidikannya diantarnya Ferry Sonefille, Ir Agus Fajariyanto, Aditya Nugroho ST, dan Ir R Dewo Pratolo Adji, berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan tertanggal 27 Oktober 2023.

“Bahwa penghentian penyidikan tersebut telah melalui prapid di Pengadilan Negeri Medan,” ujarnya pada Rabu (24/12/2025) lalu.

Selain itu, Kejatisu telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus korupsi kredit macet BTN Medan yaitu Chanakya Suman dari PT KAYA, Elviera SH selaku Notaris, Mujianto dari PT ACR, Ferry Sonefille, Ir Agus Fajariyanto, Aditya Nugroho ST, dan Ir R Dewo Pratolo Adji.

Sedangkan 3 tersangka yakni, Chanakya Suman dan Elviera SH ( Notaris ) dan Mujianto dari PT ACR sudah disidangkan dan dihukum oleh pengadilan.

Namun hingga saat ini, 2 terpidana yakni, Canakya Suman dan Elviera SH ( notaris ) sudah menjalani hukuman, sementara 1 terpidana Mujianto (PT ACR) melalui upaya hukum melakukan peninjauan kembali ( PK ) atas vonis hakim PN Medan, dan melakukan upaya PK di tingkat Mahkamah Agung, dimana Mujianto dinyatakan bebas.

Praktisi hukum Muslim Muis, SH menyatakan keheranannya atas terbitnya SP3 tertanggal 27 Oktober 2023 terhadap empat dari total tujuh tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani tim penyidik pidana khusus Kejatisu. Menurutnya, publik nyaris tidak memperoleh informasi resmi terkait penghentian penyidikan tersebut.

“Apakah memang penyidikannya sudah dihentikan? Setahu saya, tidak ada pemberitaan terbuka di media cetak, elektronik, maupun daring terkait SP3 empat tersangka ini,” ujar Muis.

Dirinya mempertanyakan konsistensi penegakan hukum ketika hanya tiga orang yang diproses hingga persidangan dan dijatuhi hukuman, sementara empat lainnya justru dihentikan perkaranya.

Muis menegaskan bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi, rangkaian peristiwa dan keterlibatan para tersangka merupakan satu kesatuan yang saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan secara parsial.

Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa penetapan tersangka seharusnya telah didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

“Jika seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka, berarti penyidik sudah memiliki dasar hukum yang kuat. Maka penghentian penyidikan secara diam-diam tentu menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat,” tegasnya, Selasa (30/12/2025).

Muis berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan terbuka demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

(Tim)

Berita Terkait

Buruh dan Pekerja Di Medan Merasa Aman Dan Terlindungi Saat Bekerja
Terbongkar ! Rahmadsah Alias Mamat Ternyata Seorang Residivis Pelaku Penganiayaan dan Pembunuhan
Masyarakat Wajib Waspada Modus Penipuan, BRI Cabang Medan Sisingamangaraja Tegaskan Pengajuan KUR Tidak Ditawarkan Secara Online
Dari Dragon Bertransformasi Jadi Phantom, Polrestabes Bongkar Jaringan Narkoba Berkedok THM
Kabupaten Karo Kembali Raih Opini WTP 7 Kali Berturut-Turut Dari BPK RI : Bupati Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan Yang Transparan dan Akuntabel
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Berkedok THM Giliran Gadis Muda Cantik dan Pemasok Tak Berkutik
Pemuda Pancasila Deli Serdang Sembelih 9 Hewan Kurban
AMPI DPD Deli Serdang Berbagi Hewan Qurban Sebanyak 4 Ekor Kepada Masyarakat Dan Abang Becak Yang Ada Di Lubuk Pakam Dalam Rangka Hari Raya Idul Adha 1447H

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:15 WIB

Ahmad Fahmi Sorot DPKAD Merangin: Relaksasi BOSP Disetujui, Kenapa Gaji PPPK PW Belum Dibayar?

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:21 WIB

OBJEK PBB P2 DIDUGA KUAT MASUK KAWASAN HUTAN, BAPENDA LAMBAR : “KAMI TIDAK TAHU!”

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:14 WIB

JIKA INDONESIA INGIN MAJU, BELAJARLAH DARI NEGARA YANG SUDAH MAJU, PESAN KIAI IMAM JAZULI MELEPAS 300 SANTRI KE CHINA

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:10 WIB

Pemuda dan Mahasiswa Dorong Transparansi dan Akuntabilitas Program MBG Melalui Diskusi Publik di Banten

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:59 WIB

Presiden Prabowo Subianto Lakukan Perombakan, Dadan Hindayana Dicopot dari Jabatan Kepala BGN

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:55 WIB

Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:51 WIB

Jadi Simbol Nilai Luhur, Kementerian ATR/BPN Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:46 WIB

Kodim 0206/Dairi Rampungkan Rehabilitasi Jembatan Gantung di Pakpak Bharat

Berita Terbaru