Cegah Sabu Beredar, Rekanan Pengedar Ditangkap, Polres Karo Sita 37 Gram Sabu

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Jumat, 4 September 2026 - 20:14 WIB

5056 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo, Nasionaldetik.com

– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karo mengungkap peredaran narkotika di Desa Situnggaling, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo. Pengungkapan diawali dengan penangkapan seorang pria berinisial J.S.A. (44) bersama 35,11 gram diduga sabu, kemudian dikembangkan hingga mengamankan M.B.A. (40) dengan 4,68 gram diduga sabu.

J.S.A. diamankan personel Unit II Satresnarkoba Polres Karo pada Kamis (3/9) di sebuah rumah di Desa Situnggaling.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi diduga sabu dengan berat netto 35,11 gram. Polisi turut mengamankan dua bal plastik klip kosong, pipet yang digunakan sebagai sekop, kotak kacamata, potongan plastik hitam, kaleng rokok Surya dan satu unit handphone Vivo.

Dari hasil interogasi terhadap J.S.A., petugas kemudian memperoleh informasi terkait peredaran narkotika tersebut. Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan mengamankan M.B.A. di depan sebuah rumah di Desa Situnggaling, sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 14 paket plastik klip berisi diduga sabu dengan berat netto 4,68 gram yang ditemukan pada jaket M.B.A.

Selain barang bukti tersebut, polisi turut mengamankan timbangan elektrik, plastik klip kosong, kotak hitam, handphone Vivo, kotak rokok Sampoerna, jaket cokelat serta uang tunai Rp200 ribu.

Dari hasil pengembangan tersebut, total barang bukti diduga sabu yang berhasil diamankan mencapai 39,79 gram.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Karo AKP Joni H. Pardede, S.H., mengatakan kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Karo dalam mencegah narkotika semakin luas beredar. Melalui pengembangan dan pendalaman terhadap keterangan tersangka, polisi berupaya menelusuri mata rantai peredaran narkotika sekaligus mencegah barang haram tersebut sampai kepada masyarakat.

(Nur Kennan Tarigan)

#polreskaro
#kapolreskaro
#humaspolreskaro

Berita Terkait

DPD PDI PERJUANGAN SUMUT DAN DPC KABUPATEN KARO SERAHKAN BANTUAN KETUA UMUM PDI PERJUANGAN UNTUK PENGUNGSI DESA KUTA TENGAH YANG TERDAMPAK ERUPSI GUNUNG SINABUNG
Kapolres Karo Pimpin Rapat Koordinasi Penanganan Bencana Erupsi Gunung Sinabung
Polres Karo Layani Warga Pengungsi Kuta Tengah, Bantu Mobilitas ke Desa
Di Tengah Penanganan Sinabung, Polres Karo Tetap Syukuri HUT Polwan
Polres Karo Imbau Warga dan Wisatawan Jauhi Zona Merah Gunung Sinabung
Polsek Tiganderket Imbau Warga Relokasi Sinabung Tak Kembali ke Desa Lama
Sidokkes Polres Karo Pastikan Kesehatan Personel Posko Siaga Erupsi Sinabung
Kapolres Karo Cek Pengungsian Sinabung, Pastikan Dapur Umum dan Kebutuhan Warga Terlayani

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 22:38 WIB

Anjangsana ke Rumah Kadus, Babinsa Koramil 06/Kerajaan Serap Informasi Warga dari Teras Rumah

Jumat, 4 September 2026 - 22:29 WIB

Babinsa 04/Tigalingga Bentuk Karakter Pelajar Lewat Latihan PBB

Jumat, 4 September 2026 - 22:22 WIB

Bantuan PKH Terputus, Babinsa Turun Tangan Bantu Warga Cari Kejelasan

Jumat, 4 September 2026 - 22:07 WIB

Pasis Dikreg Seskoad LXVIII Laksanakan KKL Binsat di Yonif 132 Bima Sakti, Penanganan dan Mitigasi Karhutla di Kabupaten Kampar

Jumat, 4 September 2026 - 21:46 WIB

*TNI AD Tuntaskan Investigasi Jembatan Garuda Pangandaran, Temukan Faktor Teknis dan Overload*

Jumat, 4 September 2026 - 21:30 WIB

TNI AD Kebut Pembangunan Jembatan Gantung Bolatan Paluta, Progres 85%

Jumat, 4 September 2026 - 21:15 WIB

Pengabdian Kepada Rakyat,Pasis Dikreg LXVIII Seskoad Berikan Penyuluhan Pencegahan Karhutla Kepada Poktan

Jumat, 4 September 2026 - 21:09 WIB

Kodam XIX/Tuanku Tambusai Perkuat Penanganan Karhutla di Wilayah Indragiri Hilir

Berita Terbaru