Nasionaldetik.com,—- 2 september 2026 Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan terkait dugaan penganiayaan berat oleh oknum Polsek Beji yang menewaskan Widi Nur Cahyono (WDNC) diwarnai oleh mangkirnya pihak Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan. Mengingat penanganan kasus ini telah ditarik ke tingkat provinsi, Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Jawa Timur menegaskan akan mengawal ketat jalannya proses hukum dan mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur untuk membuka penyidikan ini secara terang benderang.
Koordinator Wilayah (Koorwil) BEM PTNU Jawa Timur, Sefty Hasan Husaini, mengecam keras absennya Polres Pasuruan dari panggilan resmi lembaga legislatif daerah. Menurutnya, mangkirnya kepolisian di tingkat resor tersebut semakin memperkuat urgensi bagi Polda Jatim untuk bekerja secara profesional, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan dalam menangani kasus ini.
“Mangkirnya Polres Pasuruan di forum resmi RDP adalah bentuk lari dari tanggung jawab dan mencoreng wajah penegakan hukum. Mengingat kasus ini sudah berada di tangan Polda Jatim, kami mendesak Kapolda Jatim untuk membuktikan komitmen presisinya. Jangan sampai kasus ini menguap atau masuk angin di tingkat provinsi. Propam Polda Jatim harus membeberkan hasilnya secara transparan ke publik, dan hukum pidana umum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Sefty, rabu (2/9).
Terkait absennya kepolisian di forum pengawasan dewan tersebut, Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Bambang Yuliantoro Putro, mengonfirmasi bahwa lembaganya telah memanggil mitra kerjanya sesuai prosedur. “Sudah diundang,” katanya.
Meski RDP berjalan tanpa kehadiran pihak terlapor, Bambang memastikan bahwa persidangan tetap dilanjutkan dan hasilnya akan didesakkan langsung ke institusi kepolisian. “Ya tetap tadi melakukan RDP dan hasilnya kita kirim surat hasil RDP ke kepolisian,” terang Bambang.
Desakan agar Polda Jatim tidak bermain-main dengan kasus ini juga disuarakan secara tegas oleh Koordinator Zona PTNU Tapal Kuda, Mudassir. Ia memperingatkan bahwa elemen mahasiswa daerah sedang memantau setiap pergerakan penyidikan di Polda Jatim.
“Seluruh elemen mahasiswa, khususnya di kawasan Tapal Kuda, menaruh atensi penuh pada Tragedi Beji yang kini ditangani Polda Jatim ini. Kami bersolidaritas penuh. Jika keadilan terus dipermainkan dan penyidikan di Polda Jatim lamban atau berupaya menutupi fakta, konsolidasi gerakan tidak akan berhenti di Pasuruan saja, melainkan akan meluas menjadi gelombang perlawanan di seluruh wilayah Tapal Kuda,” tegas Mudassir.
Sebagai sikap resmi kelembagaan tingkat wilayah, BEM PTNU Jatim & Aliansi Bem Pasuruan Raya secara konsisten menekankan tiga tuntutan mutlak yang tertuang dalam dokumen kajian advokasinya:
1. Transparansi Mutlak Propam Polda Jatim: Menuntut Propam Polda Jatim memberikan penjelasan secara terbuka, objektif, dan berkala mengenai perkembangan pemeriksaan, status anggota yang diperiksa, dan dugaan tindak pidana yang didalami.
2. Sanksi PTDH Tanpa Kompromi: Mendesak penjatuhan sanksi etik maksimal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seluruh oknum yang terbukti terlibat dalam kekerasan. Hilangnya nyawa warga negara tidak dapat diperlakukan sebagai pelanggaran administratif biasa.
3. Proses Hukum Pidana Umum: Mendesak agar perkara segera dilimpahkan dan diproses melalui jalur pidana umum, khususnya pendalaman Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tanpa membatasi penanganan perkara hanya pada ruang tertutup Sidang Kode Etik Profesi Polri.
BEM PTNU Jatim memastikan akan terus memantau tindak lanjut surat rekomendasi hasil RDP dari DPRD Kabupaten Pasuruan dan menuntut Polda Jatim untuk segera memberikan keadilan nyata bagi keluarga korban.
Tim Redaksi





























