8,82 Gram Sabu Disita, Pria di Singa Diciduk Satresnarkoba Polres Karo

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:31 WIB

5085 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo, Nasionaldetik.com

– Peredaran narkotika kembali menjadi perhatian aparat kepolisian di Kabupaten Karo. Personel Unit II Satresnarkoba Polres Karo menangkap seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana narkotika di sebuah rumah di Desa Singa, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.

Dalam penangkapan yang berlangsung Rabu (26/8) sekitar pukul 22.30 WIB tersebut, polisi mengamankan lima paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto mencapai 8,82 gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka diketahui berinisial LPK (36), warga Desa Singa, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta tersebut diamankan setelah personel Unit II Satresnarkoba melakukan penindakan di lokasi.

Kasat Resnarkoba Polres Karo AKP Joni H. Pardede, S.H., menerangkan, penangkapan dilakukan setelah personel mendatangi lokasi dan mengamankan seorang laki-laki dewasa yang kemudian mengaku berinisial LPK.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap badan tersangka serta di sekitar lokasi. Dari hasil penggeledahan, ditemukan lima paket plastik klip yang diduga berisi sabu.

Selain narkotika tersebut, polisi turut mengamankan dua lembar tisu, satu buah kemasan lulur berwarna hijau bertuliskan Herborist, serta satu unit telepon seluler Android merek OPPO warna hitam.

Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Joni H. Pardede, S.H., menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karo.

Atas perbuatannya, tersangka diproses sesuai Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan Satresnarkoba Polres Karo.

(Nur Kennan Tarigan)

#polreskaro
#kapolreskaro
#humaspolreskaro

Berita Terkait

4 Terdakwa Kasus Kematian Robby Di Tuntut JPU Kejaksaan Negeri Karo 13-14 Tahun Kurungan Penjara
Acara Penutupan KMF LMP Karo Dipadati Ribuan Penonton
Resmi Dilantik, 7 Pegawai Rutan Kabanjahe Siap Mengemban Amanah Sebagai PNS
Pemkab Karo Dorong Generasi Muda Jadi Agen Perubahan Melalui Grand Final Adujak Genre Tahun 2026
Eksekusi Pemutusan Inkrah, Kejari Karo Kembalikan 1 Unit Sepeda Motor RX-King Kembalikan Ke Pemilik Sah
Pemkab Karo Ikuti Zoom Dewan Ekonomi Nasional Bahas Pembelajaran Matematika Metode GASING
Pemerintah kabupaten Karo Tindak Tegas Gudang Pencucian Wortel di Lingga
Wisuda STT Pantekosta, Lulusan Didorong Jadi Agen Perubahan di Tengah Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 13:08 WIB

Dandim 0206/Dairi Sambangi Koramil 03/Parongil, Bahas Situasi Wilayah Bersama Forkopincam

Selasa, 1 September 2026 - 12:57 WIB

Danramil 07/Salak Hadiri Paripurna DPRD Pakpak Bharat Bahas Perubahan APBD 2026

Selasa, 1 September 2026 - 12:48 WIB

Secangkir Kopi Jadi Jembatan Komunikasi, Babinsa Koramil 07/Salak Temui Mitra Karib

Selasa, 1 September 2026 - 12:27 WIB

Harapan Baru Terangi Kampung Binaan, Satgas Swasembada Yonif 643/Wns Koops TNI Habema Bersama Warga Pasang Lampu Solar Cell

Selasa, 1 September 2026 - 11:45 WIB

MONITOR DAERAH RAWAN, BABINSA PASTIKAN HUTAN DAN LAHAN DI WILAYAH KODIM 0210/TU BEBAS KEBAKARAN

Selasa, 1 September 2026 - 11:22 WIB

RAPAT KORDINASI & EVALUASI KPK DI DPRD BANYUWANGI STERIL DARI MEDIA: MATI AKAL SEHAT KETERBUKAAN PUBLIK, PEJABAT LUPA DIRI HANYA “BURUH 5 TAHUN”! BANYUWANGI

Selasa, 1 September 2026 - 11:01 WIB

Kodam XIX/Tuanku Tambusai Bersama Tim Gabungan Intensifkan Pendinginan Karhutla Inhu

Selasa, 1 September 2026 - 10:35 WIB

“Jurnalisme bukan profesi untuk mencari setoran. Jurnalisme adalah amanah publik.”

Berita Terbaru