Pemerintah Provinsi JAMBI mengambil langkah antisipasi menyikapi potensi memburuknya kualitas udara di wilayah propinsi JAMBI.
Gubernur Jambi Al Haris menerbitkan Surat Edaran Nomor 1835/SE/DLH-3/2026 tentang Antisipasi dan Penanganan Dampak Memburuknya Kualitas Udara di Provinsi Jambi.
Surat tersebut ditujukan kepada para bupati/wali kota se-Provinsi Jambi, kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Jambi, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi, pimpinan instansi terkait serta pemangku kepentingan lainnya.
Surat edaran itu diterbitkan dalam rangka melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat sekaligus mengantisipasi dampak memburuknya kualitas udara.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah daerah dan instansi terkait diminta mengambil sejumlah langkah sesuai perkembangan kondisi kualitas udara.
Pertama, meningkatkan kewaspadaan serta melakukan pemantauan secara berkala terhadap perkembangan kualitas udara di wilayah masing-masing.
Informasi mengenai kondisi kualitas udara juga diminta disampaikan kepada masyarakat dengan cara yang benar dan mudah dipahami.
Kedua, pemerintah diminta mengimbau masyarakat mengurangi aktivitas di luar ruangan, terutama kegiatan yang tidak bersifat mendesak.
Kegiatan olahraga, senam kesegaran jasmani, upacara dan kegiatan serupa juga diminta menjadi perhatian selama kondisi kualitas udara berada pada kategori tidak sehat.
Selain perlindungan masyarakat, pemerintah juga meminta fasilitas kesehatan mengoptimalkan pelayanan dan kesiapsiagaan.
Fokusnya antara lain untuk mengantisipasi peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) serta gangguan kesehatan lainnya yang berkaitan dengan penurunan kualitas udara.
Salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut berkaitan dengan kondisi ketika kualitas udara mencapai level yang lebih berbahaya.
Apabila kondisi ISPU meningkat hingga kategori Sangat Tidak Sehat (Merah) atau Berbahaya (Hitam), bupati/wali kota dan kepala perangkat daerah bersama pimpinan instansi terkait diminta segera mengambil langkah sesuai kewenangan untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk kualitas udara.
Artinya, pemerintah daerah diminta menyesuaikan langkah penanganan dengan perkembangan tingkat pencemaran udara.































