Karhutla di Indonesia : Ketika Pernyataan Pemerintah Belum Sejalan dengan Kebutuhan Masyarakat    

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:03 WIB

5031 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karhutla di Indonesia : Ketika Pernyataan Pemerintah Belum Sejalan dengan Kebutuhan Masyarakat

 

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi persoalan serius di Indonesia. Setiap kali kebakaran meluas, masyarakat harus menghadapi asap, gangguan kesehatan, aktivitas yang terganggu, serta ancaman terhadap lingkungan dan mata pencaharian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Andika Pratama Pratama mengatakan, “Situasi ini menimbulkan pertanyaan penting: sejauh mana pemerintah benar-benar hadir untuk melindungi masyarakat yang terdampak?

Pada Oktober 2026, kebakaran hutan dan lahan masih menjadi perhatian di sejumlah wilayah, terutama Sumatera dan Kalimantan. Pemerintah memang telah melakukan berbagai upaya, seperti pengerahan personel, pemadaman dari darat dan udara, serta penguatan koordinasi antar instansi.

 

Namun, masih adanya kebakaran yang berulang menunjukkan bahwa keberhasilan penanganan tidak cukup diukur dari banyaknya petugas yang dikerahkan atau pernyataan yang disampaikan kepada publik. Hal yang lebih penting adalah seberapa cepat masyarakat terlindungi dan seberapa efektif kebakaran dapat dicegah agar tidak terus berulang. Sumber: Kementerian Kehutanan.

 

Menurut saya, salah satu persoalan yang perlu dikritisi adalah lemahnya pelaksanaan tanggung jawab pemerintah dalam memastikan penanggulangan karhutla berjalan secara terpadu. Pemerintah pusat memiliki peran penting dalam menetapkan kebijakan, mengoordinasikan kementerian dan lembaga, menyediakan dukungan sumber daya, serta memastikan penegakan hukum. Sementara itu, pemerintah daerah harus mampu merespons kondisi di wilayahnya dengan cepat, memahami kebutuhan masyarakat, dan memastikan bantuan benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan.

 

Ketika kebakaran terjadi, masyarakat tentu tidak hanya membutuhkan penjelasan mengenai penyebab kebakaran atau janji bahwa keadaan akan segera terkendali. Mereka membutuhkan tindakan nyata, seperti pemadaman yang cepat, layanan kesehatan bagi warga yang terdampak asap, pembagian masker, penyediaan tempat aman, informasi kualitas udara, serta bantuan bagi masyarakat yang kehilangan sumber penghasilan. Jika kebutuhan mendasar tersebut belum terpenuhi secara memadai, wajar apabila masyarakat mempertanyakan efektivitas kinerja pemerintah.

 

Persoalan lainnya adalah komunikasi pejabat publik yang terkadang lebih menonjolkan pernyataan daripada penjelasan mengenai solusi yang dapat diukur. Dalam situasi bencana, pejabat seharusnya tidak sekadar menyampaikan bahwa penanganan sedang dilakukan, tetapi juga menjelaskan wilayah mana yang menjadi prioritas, tindakan apa yang telah dilaksanakan, kendala apa yang dihadapi, dan kapan masyarakat dapat memperoleh bantuan. Kritik ini bukan berarti semua pernyataan pemerintah tidak berguna, melainkan bahwa komunikasi publik harus disertai bukti tindakan dan pertanggungjawaban yang jelas.

 

Penanganan karhutla juga tidak boleh hanya berfokus pada pemadaman ketika api sudah membesar. Pemerintah perlu memperkuat pencegahan melalui pengawasan wilayah rawan kebakaran, pemantauan lahan secara berkala, perbaikan tata kelola air di lahan gambut, serta penindakan terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran secara melawan hukum. Presiden sendiri telah meminta pengusutan dugaan kesengajaan pembakaran hutan dan lahan, termasuk kemungkinan keterlibatan perusahaan.

 

Karena itu, tindak lanjut penegakan hukum perlu disampaikan secara transparan agar masyarakat dapat melihat bahwa kebijakan tidak berhenti pada instruksi. Sumber: Sekretariat Negara, 7 September 2026.

 

Menurut Andika Pratama,

beberapa langkah yang harus menjadi prioritas pemerintah. Pertama, pemerintah pusat perlu memastikan dukungan personel, peralatan, pendanaan, dan koordinasi benar-benar tersedia bagi daerah yang mengalami kebakaran serius. Kedua, pemerintah daerah harus memiliki rencana penanganan yang jelas, termasuk layanan kesehatan, perlindungan kelompok rentan, penyampaian informasi kualitas udara, dan bantuan bagi warga terdampak. Ketiga, pemerintah perlu membuka informasi mengenai perkembangan pemadaman, penggunaan anggaran, hasil pemeriksaan penyebab kebakaran, serta proses hukum terhadap pihak yang terbukti bersalah. Keempat, evaluasi harus dilakukan setelah kebakaran terkendali untuk mengetahui kelemahan penanganan dan mencegah kejadian serupa terulang.

Pada akhirnya, karhutla bukan sekadar persoalan lingkungan, melainkan juga ujian terhadap kualitas tata kelola pemerintahan.

 

Keberhasilan pemerintah tidak semestinya hanya dinilai dari seberapa sering pejabat tampil memberikan keterangan, tetapi dari kemampuan mereka menyelesaikan persoalan dan melindungi masyarakat. Kritik terhadap pemerintah bukan berarti menolak upaya yang telah dilakukan, melainkan menjadi pengingat bahwa setiap kebijakan harus menghasilkan manfaat yang nyata.

Masyarakat tidak membutuhkan janji yang berulang setiap kali karhutla terjadi. Masyarakat membutuhkan tindakan yang cepat, solusi yang tepat, dan tanggung jawab yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Pemerintah pusat dan daerah harus menjadikan keselamatan warga sebagai prioritas utama, bukan sekadar menjadikan penanganan bencana sebagai agenda rutin setiap musim kemarau. Hutan harus dilindungi, lingkungan harus dijaga, dan masyarakat tidak boleh terus-menerus menanggung akibat dari penanganan yang belum menyelesaikan akar persoalan, “pungkasnya

Berita Terkait

Polres Lampung Selatan Gencarkan Green Policing, Tanam Pohon di Grand Elty Krakatoa
Karhutla di Indonesia : Ketika Pernyataan Pemerintah Belum Sejalan dengan Kebutuhan Masyarakat
Bapenda Tulungagung Buka Ruang Konsultasi Bersama PPAT, Dorong Validasi BPHTB Lebih Cepat
Desa Sungai Langka Dicanangkan sebagai Desa Tapis, Perkuat Pemberdayaan Keluarga dan Perempuan
DPP FOKAL Resmi Lantik DPD FOKAL Kota Metro, Pagi Untoro Dipercaya Pimpin Periode 2026–2031
Ketua DPD PWRI Lampung Desak KPK–PPATK Telusuri Aliran Dana Ajudan Sekda Tanggamus: Iuran Jutaan Rupiah, Dasar Hukumnya di Mana?
Diduga Perintah Sekda Tanggamus Ajudan Tarik Iuran Wajib Kesemua Mengalir , Bukti Transfer DANA Terkuak: Gotong Royong atau Pungutan Berkedok Kegiatan?
Ketua PCNU Batang Hari Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional di Pondok Pesantren Ummul Masakin

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:41 WIB

Polres Lampung Selatan Gencarkan Green Policing, Tanam Pohon di Grand Elty Krakatoa

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:19 WIB

Karhutla di Indonesia : Ketika Pernyataan Pemerintah Belum Sejalan dengan Kebutuhan Masyarakat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Bapenda Tulungagung Buka Ruang Konsultasi Bersama PPAT, Dorong Validasi BPHTB Lebih Cepat

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:17 WIB

Desa Sungai Langka Dicanangkan sebagai Desa Tapis, Perkuat Pemberdayaan Keluarga dan Perempuan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:51 WIB

DPP FOKAL Resmi Lantik DPD FOKAL Kota Metro, Pagi Untoro Dipercaya Pimpin Periode 2026–2031

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:36 WIB

Ketua DPD PWRI Lampung Desak KPK–PPATK Telusuri Aliran Dana Ajudan Sekda Tanggamus: Iuran Jutaan Rupiah, Dasar Hukumnya di Mana?

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Diduga Perintah Sekda Tanggamus Ajudan Tarik Iuran Wajib Kesemua Mengalir , Bukti Transfer DANA Terkuak: Gotong Royong atau Pungutan Berkedok Kegiatan?

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:26 WIB

Ketua PCNU Batang Hari Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional di Pondok Pesantren Ummul Masakin

Berita Terbaru