SPBU 64.795.02 Rawak Diduga “Bermain” BBM Subsidi, Nama Ali,Donna dan Akhun Mencuat: Kebal Hukum?

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Kamis, 19 Maret 2026 - 14:04 WIB

50229 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,– 19 Maret 2026 Dugaan praktik penyimpangan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali mencuat di Kabupaten Sekadau. Kali ini, sorotan publik mengarah ke SPBU 64.795.02 Rawak yang diduga melayani pengisian BBM subsidi tidak sesuai aturan dan berpotensi merugikan masyarakat.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan serta keterangan sejumlah warga, aktivitas pengisian BBM subsidi di SPBU tersebut diduga dilakukan menggunakan jeriken serta kendaraan tertentu dalam jumlah besar dan berulang. Pola ini disinyalir berlangsung secara sistematis dan bukan sekadar kejadian insidental.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam dokumentasi yang beredar, terlihat sebuah mobil pikap melakukan pengisian BBM, sementara sejumlah jeriken telah disiapkan di sekitar dispenser. Praktik tersebut memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.

Yang lebih mencengangkan, nama seorang pemilik kendaraan berinisial Akhun turut mencuat. Berdasarkan keterangan warga, yang bersangkutan disebut-sebut pernah menyatakan dirinya “kebal hukum” dan tidak takut aktivitasnya diviralkan.

“Dia bilang silakan saja diviralkan, tidak akan berdampak apa-apa,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Pernyataan tersebut memicu keresahan dan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Apalagi, lokasi SPBU yang tidak jauh dari Polsek Rawak justru menimbulkan dugaan adanya pembiaran, bahkan spekulasi kemungkinan keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH).

Di sisi lain, informasi yang dihimpun juga menyebutkan bahwa SPBU tersebut diketahui dimiliki oleh seseorang bernama Ali, dengan manajer operasional bernama Donna. Namun hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak manajemen terkait dugaan yang mencuat.

Lebih jauh, praktik ini menimbulkan dugaan adanya pola kerja sama terselubung antara pihak SPBU dengan para pengantri atau oknum tertentu. Skema ini diduga memungkinkan pengisian BBM subsidi dalam jumlah besar secara berulang, yang kemudian berpotensi diperjualbelikan kembali untuk keuntungan pribadi.

Jika dugaan tersebut benar, maka praktik ini tidak hanya melanggar aturan distribusi, tetapi juga mengindikasikan adanya jaringan yang terorganisir dalam penyalahgunaan BBM subsidi.

Dasar Hukum: Penyalahgunaan BBM Subsidi Bisa Dipidana

Praktik penyalahgunaan BBM subsidi telah diatur tegas dalam peraturan perundang-undangan, yakni:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas)

Pasal 55 menyebutkan:

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”

Aturan ini menegaskan bahwa segala bentuk penimbunan, penyalahgunaan distribusi, hingga pengisian tidak sesuai peruntukan merupakan tindak pidana serius.

Desakan Publik: Usut Tuntas, Jangan Tebang Pilih

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen SPBU 64.795.02 Rawak belum memberikan pernyataan resmi. Begitu pula aparat terkait yang diharapkan segera turun tangan melakukan penyelidikan.

Masyarakat mendesak:

Pertamina untuk melakukan audit distribusi BBM di SPBU tersebut

Aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terbuka

Pemerintah daerah agar tidak tutup mata terhadap praktik yang merugikan rakyat

“Kalau benar ada pelanggaran, jangan ada yang dilindungi. BBM subsidi itu hak rakyat, bukan untuk dijadikan ladang bisnis oknum,” tegas warga.

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum di daerah. Publik kini menunggu, apakah aparat benar-benar bertindak, atau justru membiarkan praktik ini terus berlangsung.

Tim Investigasi Redaksi

Berita Terkait

ADA PERMAINAN LICIK : PMI Cilacap, Diduga Seolah Pecah Belah Media.
TIB Minta Publik Tidak Terburu-buru Menyimpulkan Isu yang Belum Terbukti
TIB Minta Publik Tidak Terburu-buru Menyimpulkan Isu yang Belum Terbukti
TANGKAP PARA MAFIA BBM SOLAR : Tangki BBM Pertamina Diduga “Kencing” di Jalan APH Ambil Sikap Tegas
ANGGARAR PERJALANAN DINAS GEROMBOLAN PEJABAT BANGSAT Rp 66.272.879.931
PEMDA BAJINGAN MAFIA SERAGAM : MUARA ENIM SARAT DENGAN PEJABAT KORUPTOR BERMUKA TEMBOK
HIASS ; Soroti Status Rawa Enang dan Pasar Rawut, Desak Pemprov Banten Tegaskan Kepastian Aset Daerah
PLN UID Banten Gaungkan Budaya K3 Lewat “Jawara Safety Quote”, Kolaborasi Bersama IWO Indonesia Perkuat Kesadaran Keselamatan Kerja
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 02:52 WIB

Sigap Dan Humanis: Polsek Gunung Malela Amankan Odgj Yang Gali Kuburan, Koordinasi Lintas Instansi Untuk Penanganan Terbaik

Senin, 16 Maret 2026 - 00:56 WIB

Tuding Polsek Bangun Tutup Mata, Cek Faktanya: Polisi Langsung Gerak, Tak Ada Perjudian di Lokasi

Sabtu, 14 Maret 2026 - 00:35 WIB

Membangun Ukhuwah Islamiyah, Kapolres Simalungun Wakili Kapolda Sumut Gelar Safari Ramadan Bersama Ulama

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:12 WIB

Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang Cek Langsung 6 Pos Ops Ketupat Toba 2026: Pastikan Kesiapan Personel, Sarana, dan Pelayanan Optimal untuk Pemudik

Jumat, 16 Januari 2026 - 00:54 WIB

Ikuti Panen Raya, Kapolres Simalungun Semangati Warga Lapas: “Jadikan Pengalaman Ini Bekal Kembali ke Masyarakat”

Minggu, 11 Januari 2026 - 22:50 WIB

Hari Libur Tetap Siaga! Polres Simalungun Kawal Keamanan dari Gereja hingga Wisata Parapat, 30 Personel Beraksi

Minggu, 11 Januari 2026 - 15:09 WIB

Himbauan Kanit Gakkum Polres Simalungun: Lalai Berkendara Bisa Dipenjara 6 Tahun, Disiplin Kunci Keselamatan!

Rabu, 7 Januari 2026 - 15:08 WIB

Residivis Narkoba Kena Batunya! Polsek Bosar Maligas, Gercep Amankan Pemain Lama

Berita Terbaru