SKANDAL TIMAH DI BALIK BANGKAI KAPAL: Ratusan Ton Aset Negara Diduga Menguap di Banten

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Selasa, 7 April 2026 - 08:27 WIB

5070 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com, – 07 April 2026 Sebuah skandal besar kini membayangi pengelolaan aset sitaan negara di wilayah hukum Banten. Berawal dari lelang besi tua (*metal scrap*) senilai Rp19 miliar, proses pemotongan kapal yang semula dianggap rutin justru menyingkap tabir gelap dugaan penggelapan aset negara berupa 300 ton timah hitam dan tertahannya dana lelang di rekening bank selama hampir satu tahun.

Penemuan “Harta Karun” yang tak tercatat. Drama ini bermula pada 7 Januari 2025, saat Rositha Yulyanthi, S.E., melalui kuasanya Sani Karama, memenangkan lelang kapal patah yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang melalui KPKNL Banten.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, saat proses pemotongan badan kapal dilakukan pada Februari 2025, para pekerja di lapangan dikejutkan dengan penemuan tumpukan timah hitam seberat 300 ton yang tersembunyi di dalam palka.

Material berharga tersebut tidak tercantum dalam risalah lelang asli yang hanya mencatat objek berupa *metal scrap*. Meski pihak pemenang lelang telah menunjukkan itikad baik dengan melaporkan temuan tersebut kepada pihak Kejari Serang, laporan itu justru menjadi awal dari rangkaian peristiwa ganjil.

Jejak yang hilang ke pasar gelap. Informasi yang dihimpun tim investigasi menunjukkan bahwa sesaat setelah keberadaan timah tersebut dilaporkan, aktivitas pemotongan kapal dihentikan secara sepihak oleh oknum yang tidak berwenang. Tak lama berselang, 300 ton timah hitam tersebut dilaporkan diangkut keluar lokasi secara misterius.

Kuat dugaan, komoditas yang nilainya ditaksir mencapai miliaran rupiah tersebut telah dialihkan ke pasar gelap (*black market*). Mengingat harga timah di *London Metal Exchange* (LME) pada Desember 2025 berada di kisaran USD 40.000 per metrik ton, hilangnya 300 ton timah ini mewakili kerugian negara yang sangat fantastis.

Dana Rp19 Miliar “Terparkir” di Bank. Kejanggalan tidak berhenti pada hilangnya timah. Hingga Desember 2025, uang hasil lelang senilai Rp19 miliar milik pemenang lelang dilaporkan masih “terparkir” di rekening Bank BSI dan belum disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sesuai aturan pengelolaan keuangan negara, dana hasil lelang seharusnya segera disetorkan ke kas negara. Tertahannya dana ini selama hampir satu tahun memicu pertanyaan besar mengenai prosedur pengawasan di internal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Kejari Serang.

Potensi “Kotak Pandora” korupsi. Pengamat hukum menilai kasus ini memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi dan penggelapan dalam jabatan. Ada tiga poin krusial yang menjadi sorotan. Dugaan penggelapan aset. Hilangnya 300 ton timah hitam dari pengawasan aparat penegak hukum.

Indikasi keterlibatan kknum, adanya pembiaran terhadap pengangkutan material keluar lokasi dan macetnya setoran dana lelang mengarah pada dugaan konspirasi internal. Kerugian Negara ganda, selain hilangnya nilai ekonomis timah, negara juga kehilangan potensi bunga atau manfaat dari uang Rp19 miliar yang tertahan.

Menanti transparansi Korps Adhyaksa. Hingga berita ini diturunkan, publik menanti jawaban tegas dari pihak Kejaksaan mengenai keberadaan 300 ton timah hitam tersebut dan alasan di balik mengendapnya dana lelang di bank swasta.

“Ini bukan sekadar urusan limbah baja. Ini adalah ujian integritas bagi penegak hukum di Banten. Bagaimana mungkin ratusan ton timah bisa ‘berjalan sendiri’ keluar dari area sitaan tanpa ada intervensi yang kuat?” ujar salah satu sumber yang mengawal kasus ini, Senin 6 April 2026.

Kotak pandora tata kelola aset sitaan di Banten kini telah terbuka. Apakah hukum akan ditegakkan, ataukah kasus ini akan ikut tenggelam bersama bangkai kapal yang dipotong?

Catatan Redaksi Hingga naskah ini disusun, tim redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak Kejari Serang dan Kejati Banten terkait status aset timah hitam dan dana lelang tersebut.

Tim Redaksi Prima

Berita Terkait

SAR Danau Toba Resmi Tutup Operasi Pencarian Korban Objek Wisata Air Terjun Situmurun
Aroma Perjudian Menyengat di Pasar 4 Kutalimbaru: Arena Sabung Ayam Diduga Milik ‘Edy’ Beroperasi Bebas, Kapolsek Membisu
Pastikan Tepat Sasaran, TNI Dampingi Penyaluran Pupuk bagi Petani
Tangkap Debt Collector (DC) : Diteror Akan Dibunuh, Wartawan Sekaligus Ketua PERWAST Melaporkan Kepolisi
Duka Mendalam Atas Wafatnya Sekertaris Jendral PWI Pusat Zulmansyah Sekedang.
LSM PKPB Resmi Laporkan Dugaan Ketidaktransparanan Dana Desa di Puluhan Desa ke BPK Banten dan Pusat
Danrem 031/WB Brigjen TNI Dr. Agustatius Sitepu, S.Sos.,M.Si.,M.Han Ziarah ke Makam Tokoh pembangunan Riau dan Tokoh Pengibar Bendera Pertama
JMI Meminta APH Untuk segera Mengambil Langkah Hukum Terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran di BGN

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 19:59 WIB

Aroma Perjudian Menyengat di Pasar 4 Kutalimbaru: Arena Sabung Ayam Diduga Milik ‘Edy’ Beroperasi Bebas, Kapolsek Membisu

Sabtu, 18 April 2026 - 19:15 WIB

Pastikan Tepat Sasaran, TNI Dampingi Penyaluran Pupuk bagi Petani

Sabtu, 18 April 2026 - 19:01 WIB

Tangkap Debt Collector (DC) : Diteror Akan Dibunuh, Wartawan Sekaligus Ketua PERWAST Melaporkan Kepolisi

Sabtu, 18 April 2026 - 18:13 WIB

Duka Mendalam Atas Wafatnya Sekertaris Jendral PWI Pusat Zulmansyah Sekedang.

Sabtu, 18 April 2026 - 17:59 WIB

LSM PKPB Resmi Laporkan Dugaan Ketidaktransparanan Dana Desa di Puluhan Desa ke BPK Banten dan Pusat

Jumat, 17 April 2026 - 23:27 WIB

Danrem 031/WB Brigjen TNI Dr. Agustatius Sitepu, S.Sos.,M.Si.,M.Han Ziarah ke Makam Tokoh pembangunan Riau dan Tokoh Pengibar Bendera Pertama

Jumat, 17 April 2026 - 21:57 WIB

JMI Meminta APH Untuk segera Mengambil Langkah Hukum Terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran di BGN

Jumat, 17 April 2026 - 19:40 WIB

PEMDES TOLISETUBONO DIDUGA LAKUKAN PEMBENARAN SEPIHAK: HAK JAWAB DIMUAT, TAPI TOLAK TUNJUKKAN BUKTI DOKUMEN SAAT DIKONFIRMASI

Berita Terbaru