Nasionaldetik.com,– 31 MARET 2026 Fasilitas pelayanan kesehatan yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi nyawa manusia, kini justru diduga menjadi sumber ancaman maut bagi warga. Puskesmas Gedung Surian tengah menjadi sorotan tajam setelah ditemukannya tumpukan limbah medis berbahaya yang dibuang secara serampangan di wilayah Pekon Pura Mekar, Kecamatan Gedung Surian.
Oknum di Puskesmas Gedung Surian diduga sebagai pelaku utama. Dampaknya dirasakan langsung oleh warga Pekon Pura Mekar, sementara kecaman keras datang dari lembaga PORSAL (Wanzori).
Pembuangan limbah medis kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara ilegal yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) kesehatan dan lingkungan.
Wilayah (Desa) Pekon Pura Mekar, Kecamatan Gedung Surian, Kabupaten Lampung Barat.
Berdasarkan laporan warga baru-baru ini, yang memicu amarah publik atas pembiaran yang diduga telah berlangsung.
Diduga adanya kelalaian manajemen atau upaya “potong kompas” dalam pengelolaan limbah untuk menghindari biaya pengolahan sesuai standar regulasi.
Limbah medis ditemukan bertumpuk di area yang dapat diakses warga, berpotensi mencemari tanah, air, serta menularkan penyakit kepada manusia dan hewan di sekitar lokasi.
Pelanggaran Hukum dan Etika Publik
Tindakan ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk kejahatan lingkungan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021, pengelolaan limbah B3 wajib dilakukan secara khusus. Membuang jarum suntik, botol obat, atau bekas perban secara sembarangan adalah pelanggaran hukum berat karena risiko kontaminasi patogen yang mematikan.
“Kami geram! Mereka menganggap warga Pekon Pura Mekar ini buta aturan, sehingga daerah kami dijadikan tempat sampah beracun,” ujar salah satu warga dengan nada emosi.
Desakan Penegakan Hukum
Wanzori, anggota lembaga PORSAL, menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh berakhir dengan permintaan maaf semata. Ia mendesak kepolisian dan Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) serta Dinas Kesehatan Lampung Barat untuk:
Menangkap oknum yang bertanggung jawab di balik pembuangan ilegal tersebut.
Melakukan audit menyeluruh terhadap manajemen limbah di Puskesmas Gedung Surian.
Mendorong proses hukum sesuai undang-undang perlindungan lingkungan hidup agar ada efek jera.
Puskesmas dibiayai oleh negara untuk menyembuhkan, bukan untuk menanam “bom waktu” penyakit di pemukiman warga. Jika pengawasan dari Dinas Kesehatan dan DLHK tetap tumpul, maka keselamatan masyarakat Lampung Barat berada dalam pertaruhan besar.
Reporter Yovi Aprianza
Lokasi: Lampung Barat







































