Satreskrim Polres Gayo Lues Melaksanakan Kegiatan Pekat di Bulan Suci Ramadhan

NASIONAL DETIK

- Redaksi

Minggu, 1 Maret 2026 - 19:42 WIB

50106 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren, 1 Maret 2026 |  Suasana hening malam di Kota Blangkejeren mendadak berubah ketika Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Gayo Lues menggelar razia Pekat di sejumlah penginapan, Sabtu 28/2/2026 sekitar pukul 23.30 WIB. Dari salah satu kamar di Penginapan R, Desa Bustanussalam, petugas mendapati lima pria tengah berpesta minuman keras.

Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Kasatreskrim IPTU Muhamad Abidinsyah, S.H., M.H., menegaskan bahwa razia digelar sebagai bentuk komitmen penegakan hukum di wilayah yang menerapkan syariat Islam, khususnya selama bulan suci Ramadhan.

Sesuai perintah Pimpinan, Kanit Tipidter Aipda Munawir dan tim langsung turun ke lapangan untuk merazia penginapan. Langkah ini kami ambil demi memastikan tidak ada peredaran miras maupun aktivitas lain yang meresahkan warga,” kata Abidinsyah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat pintu kamar diperiksa, petugas menemukan tiga botol minuman keras merek Atlas rasa leci yang diduga baru saja dikonsumsi. Dari hasil interogasi awal, kelima pria tersebut mengakui sedang meminum minuman beralkohol.

Kelima terduga pelaku masing-masing berinisial N (43), MIH (22), RAN (21), RP (20), dan M (46). Mereka berasal dari luar Kabupaten Gayo Lues dan diamankan tanpa perlawanan.

Perbuatan tersebut diduga melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Pasal 15 ayat (1) tentang larangan khamar. Bersama barang bukti, para terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Gayo Lues untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Polres Gayo Lues memastikan razia serupa akan terus digencarkan, terutama selama Ramadhan. Aparat menilai langkah preventif dan represif perlu berjalan beriringan demi menjaga ketertiban umum serta menghormati nilai-nilai syariat Islam yang berlaku di Aceh.

“Tidak ada ruang bagi pelanggaran hukum, terlebih di bulan yang penuh berkah ini. Kami akan bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” kata Abidinsyah.

Humas Polres Gayo Lues

Berita Terkait

Rabusin Soroti Penegakan Hukum di Pengadilan Negeri Blangkejeren, Tegaskan Fakta Hukum dan Kepastian Hak
Rabusin Tegaskan Pentingnya Peran DPR, Komisi Yudisial, dan Kejaksaan Agung dalam Mengawal Keadilan di Daerah
Dakwaan Dipertanyakan, Rabusin Tegaskan Unsur Pidana Tak Terpenuhi dalam Kasus Dugaan Pencurian Kayu
Kasus Rabusin Ariga Lingga Dinilai Penuh Kejanggalan, Komisi III DPR RI Diharapkan Pastikan Proses Hukum Berjalan Adil
Tanah Pusaka Disoal, Bukti Dipalsukan? Rabusin Soroti Ketidaksesuaian Surat Keterangan Kepala Desa Uring
Surat Bukti Baru Terbit Setelah Laporan, Rabusin Nilai Ada Permainan Hukum
Janggal, Sidang Pembuktian Rabusin Ariga Lingga Hadirkan Surat Bukti yang Tidak Sesuai Kronologi
Janji Pemulihan Pascabanjir di Gayo Lues: Alat Berat Dikerahkan, Tagihan Dibiarkan Mengendap

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 23:01 WIB

Kapolres Karo Tinjau Kesiapan Polsek Jajaran Jelang Akhir Pekan

Sabtu, 18 April 2026 - 22:22 WIB

Unik dan Humanis, Polsek Munte Persilakan Warga Gunakan Halaman Mapolsek untuk Resepsi Pernikahan

Sabtu, 18 April 2026 - 22:17 WIB

Satlantas Polres Karo Amankan Pawai Arak Cita Gemilang Yayasan Ad Dakwah Kabanjahe

Sabtu, 18 April 2026 - 22:05 WIB

Empat Pria Diciduk Unit 1 Satnarkoba Polres Karo, 75 Batang Ganja Ditemukan di Perladangan Karo

Sabtu, 18 April 2026 - 00:06 WIB

Bupati Karo Jadi Teladan dalam Gerakan Car Free Day, Dorong ASN dan Masyarakat Hemat Bahan Bakar

Jumat, 17 April 2026 - 23:59 WIB

Pemkab Karo Terapkan Car Free Day Menuju Kantor Bupati sebagai Upaya Penghematan Energi dan Tindak Lanjut Arahan Pemerintah Pusat

Jumat, 17 April 2026 - 23:40 WIB

Akselerasi Pembangunan Daerah: Pemkab Karo Paparkan Sejumlah Usulan Infrastruktur Strategi Kepada Pemerintah Pusat 

Jumat, 17 April 2026 - 15:49 WIB

Hasil Kesepakatan Bersama, Pengutipan Retribusi Air Panas Sudah Diberlakukan Kembali Sampai 31 Mei 2026

Berita Terbaru