Proyek Bronjong Way Kubu Langka Rp1,4 Miliar Terindikasi Korupsi, Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia( LPAKN RI) Siap Lapor ke APH

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Rabu, 4 Februari 2026 - 18:55 WIB

50122 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus Lampung – NasionalDetik .Com

Pelaksanaan proyek penguatan tebing sungai (bronjong) di Way Kubu Langka, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, kini mendapat kecaman dari berbagai lembaga sosial mssyarakat. Selasa (4/02/2016).

Proyek di bawah naungan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung senilai Rp1,4 Miliar tersebut diduga kuat menjadi ajang praktik korupsi akibat pengerjaan yang amburadul dan menyimpang jauh dari spesifikasi kontrak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Ketua DPD Lembaga Pemantau Aset dan Kekayaan Negara Republik Indonesia (LPAKN RI) Tanggamus, Helmi, mengecam keras tindakan CV Tahta Vindra Sentosa selaku pelaksana proyek.

Berdasarkan hasil pantauan lapangan, Helmi menilai proyek tersebut mengalami malkonstruksi yang disengaja demi meraup keuntungan pribadi.

​”Ini bukan sekadar kelalaian teknis, tapi dugaan malkonstruksi yang nyata. Kami melihat ada indikasi kuat bentuk korupsi dalam pengurangan volume dan kualitas material. Kami tidak akan tinggal diam dan segera melaporkan temuan ini ke pihak berwajib untuk diproses secara hukum,” tegas Helmi dengan nada berang.

​Investigasi di lokasi pada Senin (02/01/2026) mengungkap praktik ilegal penggunaan alat berat jenis Hydraulic Breaker yang beroperasi langsung di tengah badan sungai.

Batu sungai dipecah secara paksa untuk mengisi bronjong, yang jelas melanggar regulasi lingkungan hidup dan merusak ekosistem Daerah Aliran Sungai (DAS).

​Selain pengrusakan lingkungan, proyek ini diduga menabrak sejumlah poin krusial dalam kontrak:

• ​Pengurangan Volume Fisik: Pekerjaan diduga hanya mencapai panjang 780 meter dari target seharusnya 908 meter.

• ​Struktur Bangunan Ringkih: Konstruksi terpantau hanya dikerjakan satu lapis, padahal spesifikasi teknis (bestek) mewajibkan dua lapis demi kekuatan dinding penahan.

• ​Material Tak Layak: Penggunaan batu berukuran kecil dan tidak seragam dipastikan tidak akan mampu menahan debit banjir tinggi.

​Selain bobrok secara fisik, proyek ini juga mengabaikan aspek transparansi. Tidak ditemukannya papan informasi di lokasi menunjukkan adanya upaya menutup-nutupi rincian anggaran dari publik, yang secara terang-terangan melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

​Salah satu pekerja di lapangan bahkan mengakui adanya penyimpangan ini. “Pengerjaan memang hanya satu lapis dan panjangnya tidak sesuai instruksi awal. Kami hanya bekerja berdasarkan perintah atasan (Pak Eko),” ungkapnya.

​LSM LPAKN RI mendesak Dinas PSDA Provinsi Lampung dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit investigatif. Jika terbukti terjadi kekurangan volume dan manipulasi spesifikasi, pelaksana proyek harus bertanggung jawab secara pidana.

​Hingga saat ini, pihak CV Tahta Vindra Sentosa maupun Dinas PSDA Provinsi Lampung masih bungkam dan belum memberikan klarifikasi terkait temuan malkonstruksi dan dugaan korupsi di lapangan. (*)

Berita Terkait

Apresiasi Tinggi Kinerja Sat Reskrim Polres Tanggamus, Lpakn RI Projamin Dan Forum Wartawan Limau Bersatu: Kinerja Gemilang Dalam Pemberantasan Kejahatan
Aset Disita Paksa, PT Citra Aryaguna dan Elisabeth Louise Coreta Tak Berkutik Pasca-Putusan Inkrah MA
Bakti Sosial IPeKB Provinsi Banten Tahun 2026 Salurkan Bantuan GENTING bagi Keluarga Berisiko Stunting di Kecamatan Balaraja
Satu Tahun Zakiyah–Najib, 3.118 Siswa dan 253 Guru Terima Beasiswa
Kabag SDM Polres Tulungagung Monitoring Tanaman Jagung di Desa Bendungan*
TANGKAP MAFIA BAJINGAN ANGGARAN : Sengkarut Anggaran Kendaraan Dinas Musi Rawas Utara: Pemborosan Rp1,8 Miliar Akibat Kelalaian Berjamaah,
KH Imam Jazuli Siapkan Revolusi Tranformatif 5.000 Pesantren, Pengasuh dari 34 Provinsi Digembleng Sepanjang 2026
Kasus BBM Subsidi di Tapsel Diduga Ditutup-Tutupi, SPBU Pemasok Belum Tersentuh Hukum

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 18:40 WIB

Polres Karo Kembali Gelar Patroli Skala Besar, Sasar Kabanjahe dan Tigapanah

Senin, 25 Mei 2026 - 18:29 WIB

Kapolres Karo Kedepankan Pendekatan Persuasif Redam Ketegangan Antar Kelompok Remaja di Tigapanah

Senin, 25 Mei 2026 - 18:17 WIB

Polres Karo dan Dishub Gelar Penertiban Parkir di Pusat Kota Kabanjahe

Senin, 25 Mei 2026 - 18:08 WIB

Kapolres Karo Bentuk Tim Lingkaber, “Kelelawar” Penjaga Malam Cegah Kejahatan

Senin, 25 Mei 2026 - 15:55 WIB

HUT ke-76 IGTKI-PGRI Karo: Bunda PAUD Ny. Roswitha Antonius Ginting Tekankan Kesejahteraan Guru dan Sinergi Pendidikan Sejak Dini

Senin, 25 Mei 2026 - 15:47 WIB

Bupati Karo Hadiri Pentahbisan Gedung Gereja Pentakosta Tabernakel “Kristus Gembala”

Senin, 25 Mei 2026 - 11:57 WIB

Pendekatan Persuasif, Oleh Kapolres Karo, Berhasil Redam Ketegangan Antar Kelompok Remaja di Tigapanah

Senin, 25 Mei 2026 - 11:29 WIB

**Peserta Magang Rutan Kabanjahe Implementasikan Inovasi Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan**

Berita Terbaru