PANGGILAN KETIGA DISNAKER MEDAN JADI SOROTAN, KUASA HUKUM KOFIPINDO: “MANA SURAT PERTAMA DAN KEDUA?”

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:13 WIB

5019 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, Nasionaldetik.com

Proses mediasi antara Koperasi Kofipindo dan pihak pekerja kembali menuai tanda tanya. Tim kuasa hukum Koperasi Kofipindo mempertanyakan mekanisme pemanggilan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan, setelah pihaknya memenuhi panggilan mediasi ketiga di Kantor Disnaker, Jalan K.H. Wahid Hasyim, Medan, Selasa.(11/8/26)

Koperasi Kofipindo hadir didampingi Eben Haezar Zebua, SH., MH., Andika SM., SH., dan Yasa’aro Telaumbanua, SE., SH., M.Kn., MH., Law Firm.

Sorotan muncul karena pihak koperasi mengaku tidak menerima surat panggilan pertama dan kedua, bahkan surat tersebut diserahkan pada saat proses mediasi panggilan ketiga berlangsung. Eben Haezar Zebua mempertanyakan transparansi proses tersebut.

“Kami sangat heran, panggilan mediasi ini sudah panggilan ketiga. Mana panggilan pertama dan keduanya? Saya mencurigai adanya ketidaktransparanan pihak Disnaker Medan terhadap koperasi,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan dugaan keterlibatan Plt. Kepala Disnaker Kota Medan, Ramaddan, SKM., MKM. melalui anggotanya, terkait tidak diterimanya panggilan pertama dan kedua oleh pihak koperasi langsung di saat rapat mediasi berlangsung.

Namun, tudingan tersebut masih merupakan dugaan dan pernyataan dari pihak kuasa hukum, serta belum terbukti secara hukum.

Saat dikonfirmasi awak media, salah seorang mediator Disnaker Kota Medan, Jones Parapat, menyatakan pihaknya berperan dalam memfasilitasi proses mediasi.

“Kami hanya bisa memfasilitasi, mediasi, menyarankan dan menengahi,” ujarnya.

Ketika ditanyakan mengenai keberadaan surat panggilan pertama dan kedua yang disebut telah disampaikan kepada pihak pekerja tetapi tidak sampai kepada Koperasi Kofipindo tapi diserahkan langsung saat mediasi ketiga.

Kini pertanyaan publik sederhana namun krusial:

Transparansi administrasi menjadi penting agar proses mediasi tidak menimbulkan persepsi bahwa salah satu pihak diperlakukan tidak seimbang.

Koperasi Kofipindo telah memenuhi panggilan ketiga. Kini publik menunggu penjelasan resmi Disnaker Kota Medan mengenai mekanisme dan bukti penyampaian panggilan pertama, kedua, hingga ketiga yang dinilai maladministrasi dan diduga telah di setting oleh pihak Dinasnaker.

Namun Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Disnaker Kota Medan maupun pihak yang terkait.

(Red/Tim)

Berita Terkait

Peduli Kebersamaan, Ketua AJMI Ryan Sinaga Bagikan Seragam Wartawan Liputan Kodam I/BB dan Jajaran
Apel Gelar Pasukan Penyiapan dan Penyiagaan Personel PRCPB Kodim 0201/Medan Dalam Rangka Mengantisipasi Bencana Alam
Masyarakat Sudah Resah, Rico Waas Harus Serius Benahi Sistem Parkir dan Lampu Jalan
Tak Ada Ruang untuk Narkoba! Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Tangkap Tersangka di Batang Kuis
HIPSI Sumut Perkuat Komitmen Jaga Marwah Pers, Dodi Rikardo Sembiring: Wartawan Harus Tetap Independen
Adi Warman Lubis Soroti Penunjukan Plh Sekda Kota Medan, Minta Wali Kota Pilih Figur yang Tepat
Penunjukan Plh Sekda Kota Medan Disorot, Adi Warman Lubis Pertanyakan Komitmen Terhadap Sistem Merit
Perkuat Kolaborasi, Komunitas Ojol Sumut Berkomitmen Menjaga Kamtibmas di Sumut

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 22:40 WIB

*IBU KORBAN DESAK KAPOLRI COPOT KAPOLRES DAIRI*

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:12 WIB

CCTV BICARA LAIN! REKONTRUKSI KASUS IRT DI PASAR SIDIKALANG UNGKAP FAKTA BERBEDA

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:53 WIB

BRI Sidikalang dan Kejari Dairi Jalin Sinergi Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:56 WIB

BRI Cabang Sidikalang Peringati Hari Lahir Pancasila: Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik Berorientasi pada Kesejahteraan Nasabah

Berita Terbaru