PANGGILAN KETIGA DISNAKER MEDAN JADI SOROTAN, KUASA HUKUM KOFIPINDO: “MANA SURAT PERTAMA DAN KEDUA?”

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:13 WIB

5084 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, Nasionaldetik.com

Proses mediasi antara Koperasi Kofipindo dan pihak pekerja kembali menuai tanda tanya. Tim kuasa hukum Koperasi Kofipindo mempertanyakan mekanisme pemanggilan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan, setelah pihaknya memenuhi panggilan mediasi ketiga di Kantor Disnaker, Jalan K.H. Wahid Hasyim, Medan, Selasa.(11/8/26)

Koperasi Kofipindo hadir didampingi Eben Haezar Zebua, SH., MH., Andika SM., SH., dan Yasa’aro Telaumbanua, SE., SH., M.Kn., MH., Law Firm.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sorotan muncul karena pihak koperasi mengaku tidak menerima surat panggilan pertama dan kedua, bahkan surat tersebut diserahkan pada saat proses mediasi panggilan ketiga berlangsung. Eben Haezar Zebua mempertanyakan transparansi proses tersebut.

“Kami sangat heran, panggilan mediasi ini sudah panggilan ketiga. Mana panggilan pertama dan keduanya? Saya mencurigai adanya ketidaktransparanan pihak Disnaker Medan terhadap koperasi,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan dugaan keterlibatan Plt. Kepala Disnaker Kota Medan, Ramaddan, SKM., MKM. melalui anggotanya, terkait tidak diterimanya panggilan pertama dan kedua oleh pihak koperasi langsung di saat rapat mediasi berlangsung.

Namun, tudingan tersebut masih merupakan dugaan dan pernyataan dari pihak kuasa hukum, serta belum terbukti secara hukum.

Saat dikonfirmasi awak media, salah seorang mediator Disnaker Kota Medan, Jones Parapat, menyatakan pihaknya berperan dalam memfasilitasi proses mediasi.

“Kami hanya bisa memfasilitasi, mediasi, menyarankan dan menengahi,” ujarnya.

Ketika ditanyakan mengenai keberadaan surat panggilan pertama dan kedua yang disebut telah disampaikan kepada pihak pekerja tetapi tidak sampai kepada Koperasi Kofipindo tapi diserahkan langsung saat mediasi ketiga.

Kini pertanyaan publik sederhana namun krusial:

Transparansi administrasi menjadi penting agar proses mediasi tidak menimbulkan persepsi bahwa salah satu pihak diperlakukan tidak seimbang.

Koperasi Kofipindo telah memenuhi panggilan ketiga. Kini publik menunggu penjelasan resmi Disnaker Kota Medan mengenai mekanisme dan bukti penyampaian panggilan pertama, kedua, hingga ketiga yang dinilai maladministrasi dan diduga telah di setting oleh pihak Dinasnaker.

Namun Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Disnaker Kota Medan maupun pihak yang terkait.

(Red/Tim)

Berita Terkait

Dukung Swasembada Nasional, Pemkab Karo Siap Akselerasi Pengembangan Kawasan Bawang Putih 2026 – 2027
Pemkab Karo Dukung Jaksa Sahabat Pendidik, Perkuat Pencegahan Penyimpangan Anggaran Sekolah
Bupati Karo Hadiri Gala Premier Film Djamin Setia Selamanya
BRI Medan Iskandar Muda Serahkan Ambulans untuk Perkuat Layanan Kesehatan Kodaeral I Belawan
BRI Medan Sisingamangaraja Meriahkan Consumer Expo 2026 Medan Hadirkan Judika, Tawarkan Solusi Finansial Lengkap
Bupati Karo Hadiri Rakor Penguatan Tata Kelola Pemerintahan dan Pencegahan Korupsi
Ombudsman RI Ajak Masyarakat Berpartisipasi Dalam Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 2026
Personel Resimen Hanud 1 Pasgat Gelar Bakti Sosial, Bagikan Makanan Gratis kepada Lansia

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:59 WIB

Jemaat Gereja GKPI Cikampak Bersyukur MCK di Cat oleh Satgas TMMD 130 Kodim 0209/Labuhanbatu

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Proyek Penggalian Pipa Gas Lintas Sumatera Resahkan Warga: Akses Rumah Rusak, Usaha Pedagang Lumpuh Total

Minggu, 27 September 2026 - 17:58 WIB

Diduga Lakukan Pencurian Identitas Karyawan Demi Hindari Pajak, APH dan Instansi Terkait Didesak Audit Total Perusahaan dan Lahan Milik Pengusaha AS di Labura

Minggu, 27 September 2026 - 12:27 WIB

Pencurian Identitas Berujung Teror Pajak: Buruh Brondolan di Labura Dijebak Jadi Direktur Perusahaan

Jumat, 25 September 2026 - 17:42 WIB

Dugaan Penyimpangan Perjalanan Dinas Rp1,6 Miliar Guncang DPRD Labura: Pengawasan Mandul, Integritas Wakil Rakyat Dipertanyakan

Selasa, 22 September 2026 - 18:54 WIB

Dugaan Penyimpangan Perjalanan Dinas Rp1,6 Miliar Guncang DPRD Labura: Di Mana Integritas Wakil Rakyat?

Jumat, 4 September 2026 - 00:36 WIB

Babak Baru TGR Rp 1,5 Miliar DPRD Labura: Anggota Dewan Asyik “Nyicil”, Ketua DPRD Rimba Bertuah Sitorus Malah Bungkam

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:31 WIB

Babak Baru TGR Rp 1,5 Miliar DPRD Labura: Jatuh Tempo Dilewati, Anggota Dewan Berdalih “Masih Mencicil”

Berita Terbaru