PA-Malut Akan Kepung Mabes Polri dan Kemendagri, Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Asusila Bupati Halut

NASIONAL DETIK

- Redaksi

Senin, 23 Februari 2026 - 15:39 WIB

50157 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Perkumpulan Aktifis Maluku Utara Jakarta (PA-Malut) akan menggelar aksi di depan Mabes Polri dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 25 Februari 2026 mendatang.

Wakil Koordinator PA-Malut Jakarta, Siraj Naufal M. Dabi-Dabi, menyatakan aksi itu ditunjukan untuk menekan Bareskrim Polri untuk segera mengambil langkah tegas terhadap kasus dugaan video asusila yang melibatkan Bupati Halmahera Utara, Piet Hein Babua.

Selain melakukan aksi di Bareskrim Polri, Siraj menyatakan, PA-Malut juga akan melakukan aksi di Kementerian Dalam Negeri untuk mendesak Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) agar segera memeriksa Bupati Halmahera Utara, atas dugaan kasus video asusila. Kami menilai kasus tersebut dapat mencoreng etika seorang pejabat publik, kata Sirat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Siraj menjelaskan, bahwa kasus dugaan video asusila ini telah dilaporkan pada tanggal 14 Agustus 2024, kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Maluku Utara Resor Halmahera Utara, namun sejauh ini terlihat tidak ada tindak lanjut. Padahal menurut Siraj, kasus tersebut seharusnya ditindaklanjuti Kepolisian.

Dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025, Siraj menjelaskan lebih jauh, bahwa dalam Putusan tersebut, betapapun MK menyatakan terkait tuduhan eksibisionisme melalui Video Call Sex (VCS) yang didiuga dilakukan oleh Piet Hein Babua, MK tidak menemukan bukti adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracth) yang membuktikan bahwa perbuatan tersebut melanggar hukum.

Namun, yang harus dilihat dalam putusan MK adalah berkaitan dengan pertimbangan MK yang menyatakan bahwa tidakan VCS tersebut walaupun terbukti, tetapi tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang berkaitan dengan pemilukada atau tindak pidana pemilihan, melainkan merupakan ranah “pidana lainya”. Itu sebabnya, kata Siraj, pihak Kepolisan dapat memproses kasus tersebut.

Sebab, kami menduga ada peristiwa tindak pidana, yang itu melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Oleh karena itu, aksi yang diakukan Perkumpulan Aktifis Maluku Utara Jakarta ini untuk mendesak pihak Kepolisian agar melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak asusila yang menyeret Bupati Halmahera Utara, Piet Hein Babua. Aksi ini juga mendesak Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) segera memeriksa Bupati Halmahera Utara, atas dugaan kasus video asusila, sebab kami menilai kasus tersebut dapat mencoreng etika seorang pejabat publik.

Berita Terkait

Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang
Kementerian ATR/BPN Tegaskan Dukungan terhadap Proses Hukum Kasus di Kantah Kota Serang
Berantas Mafia Tanah, Ini Cara Melapor ke Kementerian ATR/BPN
RUANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL card image Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Lemhannas RI, Menteri Nusron: Perkuat Kepastian Hukum Aset Negara
Peralihan Arsip Pertanahan Elektronik sebagai Sebuah Keniscayaan, Sekjen ATR/BPN: Harus Dikelola dengan Baik
SUARA RAKYAT DI DEPAN GEDUNG RAKYAT: Aktivis TikTok dan Gentar Desak Presiden Prabowo Segera Bertindak!
Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Aceh, Sekjen ATR/BPN: Perkuat Tata Kelola Pertanahan
Bahas Transformasi Organisasi dan Tata Kerja, Kementerian ATR/BPN Rumuskan Cara Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 10:54 WIB

Anak Sampaikan Doa dan Ucapan Haru di Hari Ulang Tahun ke-38 Maruli Silitonga

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:47 WIB

*Dokter Muda UISU Laporkan Dekan ke Polda Sumut*

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:41 WIB

Poldasu Pastikan Situasi Medan Aman Pascablackout Sumatera

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:12 WIB

A-PPI Sumut Hardep angkat bicara Pemadaman Massal Sumbagut Rugikan Semua Kalangan, Kepala & Direktur harus Bertanggung Jawab

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:31 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 - 23:18 WIB

Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Bersama Polsek Tanjung Morawa Ungkap Kasus Ganja, 40 Batang Tanaman Diamankan

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:51 WIB

Pangdam I/BB Kunjungi Kodim 0201/Medan, Tekankan Prajurit Bantu Kesulitan Rakyat

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:31 WIB

Sinergi Perkuat Pemberitaan Berkualitas, DPW APPI Sumatera Utara Silaturahmi ke Fraksi PDIP DPRD Kota Medan

Berita Terbaru