MK Putuskan Masyarakat Adat Boleh Buka Kebun di Hutan Tanpa Izin, Asal Tak Komersial

NASIONAL DETIK

- Redaksi

Jumat, 17 Oktober 2025 - 06:01 WIB

501,958 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa masyarakat adat yang hidup secara turun-temurun di dalam kawasan hutan diperbolehkan membuka lahan untuk kegiatan perkebunan tanpa perlu memperoleh izin berusaha dari pemerintah pusat, selama kegiatan tersebut bukan untuk kepentingan komersial.

Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara Nomor 181/PUU-XXII/2024 di ruang sidang pleno MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2025). Permohonan tersebut merupakan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan, Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai secara khusus mengenai keberadaan masyarakat adat. “Sepanjang tidak dimaknai, ‘dikecualikan untuk masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial’,” ujar Suhartoyo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam aturan semula, pasal tersebut menyatakan setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan di kawasan hutan tanpa izin berusaha dari pemerintah pusat. Namun, MK menilai pengecualian harus diberikan bagi masyarakat adat yang selama ini menggantungkan hidup dari alam dan tidak melakukan kegiatan untuk mencari keuntungan secara komersial.

Hakim Konstitusi Enny Nuraningsih menegaskan, larangan tersebut tidak bisa diberlakukan secara menyeluruh. Ia menyebut, masyarakat yang telah lama tinggal di kawasan hutan dan melakukan kegiatan bercocok tanam hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar tidak bisa dipidanakan atau dikenakan sanksi administrasi. “Tidak dilarang bagi masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial,” kata Enny.

Pasal lain yang turut diuji, yakni Pasal 110B ayat (1) yang memuat sanksi administrasi atas pelanggaran Pasal 17, dinyatakan tidak berlaku bagi masyarakat adat dalam konteks tersebut. MK juga merujuk pada Putusan Nomor 95/PUU-XII/2014, yang sebelumnya telah memberikan perlindungan hukum atas aktivitas tradisional masyarakat yang hidup di dalam hutan.

Ditegaskan pula bahwa kegiatan perkebunan masyarakat adat diperbolehkan selama hanya untuk kebutuhan sandang, pangan, dan papan mereka sehari-hari. Perizinan berusaha, menurut Mahkamah, merupakan legalitas yang diberikan untuk pelaku usaha dalam menjalankan tindakan komersial. Maka, kegiatan nonkomersial oleh masyarakat adat tidak termasuk di dalamnya.

Dengan adanya putusan ini, pemerintah pusat tidak dapat memaksakan pemberlakuan izin usaha kepada masyarakat adat yang memiliki ikatan historis dan budaya dengan kawasan hutan tempat mereka tinggal. (*)

 

Berita Terkait

*Wisuda Perdana Universitas Indonesia Mandiri Tahun 2026: Menguatkan Integritas, Inovasi, dan Kolaborasi dalam Era Global*
*Status Caretaker KNPI Biak Numfor Jadi Sorotan, GMNI Pertanyakan Dasar Kelanjutan Tahapan Musda*
Babinsa Komsos dengan Petani, Pastikan Musim Tanam Ketiga Tetap Aman di Tengah Kemarau
Hijaukan Harapan Panen, Babinsa Dewantara Terjun Langsung Pantau Padi Warga
GROMBOLAN MALING :Pupuk Subsidi Beroperasi Rapi & Terkoordinir: Petani Sumbermanjing Wetan Terancam Bangkrut di Tengah Janji Pemerintah
Lia Hambali Jurnalis Senior Sayangkan Video Viral Selegram Yang Kaitkan Dirinya Dengan Pungli
Membangun Harmoni dan Kebersamaan, Danrem 031/WB Gelar Silaturahmi Bersama Keluarga Besar Karo Pekanbaru
Kapolda Aceh Tinjau Lahan Jagung 40 Hektare di Pidie, Serahkan Bantuan 10 Sumur Bor Untuk Petani

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 01:27 WIB

*Wisuda Perdana Universitas Indonesia Mandiri Tahun 2026: Menguatkan Integritas, Inovasi, dan Kolaborasi dalam Era Global*

Minggu, 7 Juni 2026 - 01:21 WIB

*Status Caretaker KNPI Biak Numfor Jadi Sorotan, GMNI Pertanyakan Dasar Kelanjutan Tahapan Musda*

Minggu, 7 Juni 2026 - 01:17 WIB

Babinsa Komsos dengan Petani, Pastikan Musim Tanam Ketiga Tetap Aman di Tengah Kemarau

Minggu, 7 Juni 2026 - 01:10 WIB

Hijaukan Harapan Panen, Babinsa Dewantara Terjun Langsung Pantau Padi Warga

Sabtu, 6 Juni 2026 - 23:39 WIB

Lia Hambali Jurnalis Senior Sayangkan Video Viral Selegram Yang Kaitkan Dirinya Dengan Pungli

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:53 WIB

Membangun Harmoni dan Kebersamaan, Danrem 031/WB Gelar Silaturahmi Bersama Keluarga Besar Karo Pekanbaru

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:26 WIB

Kapolda Aceh Tinjau Lahan Jagung 40 Hektare di Pidie, Serahkan Bantuan 10 Sumur Bor Untuk Petani

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:43 WIB

Cegah Konflik Sejak Dini, Babinsa Koramil 06/Kerajaan Rangkul Pemuda Lewat Komsos Santai

Berita Terbaru