JAKARTA | Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa masyarakat adat yang hidup secara turun-temurun di dalam kawasan hutan diperbolehkan membuka lahan untuk kegiatan perkebunan tanpa perlu memperoleh izin berusaha dari pemerintah pusat, selama kegiatan tersebut bukan untuk kepentingan komersial.
Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara Nomor 181/PUU-XXII/2024 di ruang sidang pleno MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2025). Permohonan tersebut merupakan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan, Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai secara khusus mengenai keberadaan masyarakat adat. “Sepanjang tidak dimaknai, ‘dikecualikan untuk masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial’,” ujar Suhartoyo.
Dalam aturan semula, pasal tersebut menyatakan setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan di kawasan hutan tanpa izin berusaha dari pemerintah pusat. Namun, MK menilai pengecualian harus diberikan bagi masyarakat adat yang selama ini menggantungkan hidup dari alam dan tidak melakukan kegiatan untuk mencari keuntungan secara komersial.
Hakim Konstitusi Enny Nuraningsih menegaskan, larangan tersebut tidak bisa diberlakukan secara menyeluruh. Ia menyebut, masyarakat yang telah lama tinggal di kawasan hutan dan melakukan kegiatan bercocok tanam hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar tidak bisa dipidanakan atau dikenakan sanksi administrasi. “Tidak dilarang bagi masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial,” kata Enny.
Pasal lain yang turut diuji, yakni Pasal 110B ayat (1) yang memuat sanksi administrasi atas pelanggaran Pasal 17, dinyatakan tidak berlaku bagi masyarakat adat dalam konteks tersebut. MK juga merujuk pada Putusan Nomor 95/PUU-XII/2014, yang sebelumnya telah memberikan perlindungan hukum atas aktivitas tradisional masyarakat yang hidup di dalam hutan.
Ditegaskan pula bahwa kegiatan perkebunan masyarakat adat diperbolehkan selama hanya untuk kebutuhan sandang, pangan, dan papan mereka sehari-hari. Perizinan berusaha, menurut Mahkamah, merupakan legalitas yang diberikan untuk pelaku usaha dalam menjalankan tindakan komersial. Maka, kegiatan nonkomersial oleh masyarakat adat tidak termasuk di dalamnya.
Dengan adanya putusan ini, pemerintah pusat tidak dapat memaksakan pemberlakuan izin usaha kepada masyarakat adat yang memiliki ikatan historis dan budaya dengan kawasan hutan tempat mereka tinggal. (*)







































