“MEMILUKAN” Nyawa ABK Ditawar Rp20 Juta, SPRIN: Ini Pelecehan terhadap Hukum Negara

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:28 WIB

5082 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— 07 Maret 2026 Kasus sengketa santunan kematian Anak Buah Kapal (ABK) kembali mencuat ke publik. Keluarga almarhum Gunawan, seorang ABK kapal KM Segara Jaya GT 76, hanya menerima tawaran santunan sebesar Rp20 juta. Angka ini dinilai jauh di bawah standar perlindungan yang telah ditetapkan negara sebesar Rp150 juta.

Serikat Pelaut Republik Indonesia (SPRIN) mengecam keras sikap pemilik kapal yang dianggap tidak hanya abai terhadap kewajiban kemanusiaan, tetapi juga melakukan tindakan pembangkangan terhadap regulasi pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Umum SPRIN, Samsudin, menegaskan bahwa persoalan ini adalah kristalisasi dari lemahnya penegakan hukum di sektor perikanan. “Ini bukan sekadar nominal angka, melainkan martabat dan penghargaan atas nyawa pekerja. Negara telah menetapkan angka minimal Rp150 juta. Tawaran Rp20 juta adalah bentuk pelecehan terhadap hukum negara,” tegas Samsudin.

Mediasi Alot: Benturan Tradisi vs Regulasi Formal

Pada Jumat, 6 Maret 2026, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memfasilitasi mediasi daring melalui Zoom. Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan SPRIN, pemilik kapal KM Segara Jaya GT 76, Ketua HNSI Jawa Tengah, perwakilan PNKT, serta otoritas KKP.

Namun, mediasi menemui jalan buntu. Pihak pemilik kapal bersikukuh pada angka Rp20 juta dengan dalih “kebiasaan lokal” atau tradisi yang selama ini berlaku di komunitas nelayan setempat.

Menanggapi hal tersebut, Samsudin menegaskan bahwa hierarki hukum di Indonesia bersifat mengikat dan tidak dapat dianulir oleh tradisi yang merugikan. “Jika ada kebiasaan yang bertentangan dengan aturan negara, maka tradisi itulah yang harus ditinggalkan. Hukum positif tidak boleh dikalahkan oleh ‘budaya’ yang mencederai hak pekerja,” ujarnya.

Landasan Hukum: Wajib Patuhi Permen KP Nomor 4 Tahun 2026

Tuntutan SPRIN memiliki dasar hukum yang kuat. Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026.

Merujuk pada Pasal 107, aturan tersebut secara eksplisit menyatakan:

“Pemilik kapal wajib memberikan santunan kepada ahli waris ABK yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja dengan nilai minimal Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).”

Ketentuan ini merupakan standar nasional yang bersifat imperatif (wajib dipatuhi) bagi seluruh pelaku usaha perikanan di Indonesia.

Langkah Hukum SPRIN: Menuntut Keadilan

SPRIN menegaskan tidak akan mundur dan menyiapkan langkah konkret untuk memastikan hak ahli waris Gunawan terpenuhi sesuai dengan amanat undang-undang:

Pelaporan ke Kementerian Ketenagakerjaan: Terkait dugaan pelanggaran norma perlindungan tenaga kerja sesuai UU Ketenagakerjaan.

Advokasi ke Komisi IV DPR RI: Meminta evaluasi menyeluruh atas sistem perlindungan awak kapal dan pengawasan di lapangan.

Gugatan PHI: Mengajukan gugatan melalui Pengadilan Hubungan Industrial untuk menuntut hak konstitusional ahli waris.

Upaya Hukum Pidana: Melaporkan kepada pihak kepolisian terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) atas pengabaian kewajiban perlindungan pekerja.

Ujian Penegakan Hukum di Sektor Perikanan

Kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi KKP dan otoritas terkait dalam mengawal implementasi regulasi di lapangan. SPRIN berharap pemerintah tidak sekadar berperan sebagai mediator, tetapi juga sebagai eksekutor penegakan aturan.

“Buruh nelayan mempertaruhkan nyawa di laut setiap hari. Ketika mereka meninggal saat bekerja, negara sudah hadir dengan regulasi perlindungan. Tugas kita semua adalah memastikan aturan itu benar-benar tegak, bukan justru diabaikan oleh segelintir pengusaha kapal,” tutup Samsudin.

Tim Redaksi

Berita Terkait

OBJEK PBB P2 DIDUGA KUAT MASUK KAWASAN HUTAN, BAPENDA LAMBAR : “KAMI TIDAK TAHU!”
JIKA INDONESIA INGIN MAJU, BELAJARLAH DARI NEGARA YANG SUDAH MAJU, PESAN KIAI IMAM JAZULI MELEPAS 300 SANTRI KE CHINA
Pemuda dan Mahasiswa Dorong Transparansi dan Akuntabilitas Program MBG Melalui Diskusi Publik di Banten
Kemenduk Bangga/BKKBN Banten Peringati Satu Tahun Program TAMASYA
Presiden Prabowo Subianto Lakukan Perombakan, Dadan Hindayana Dicopot dari Jabatan Kepala BGN
Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya
Jadi Simbol Nilai Luhur, Kementerian ATR/BPN Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila
Kodim 0206/Dairi Rampungkan Rehabilitasi Jembatan Gantung di Pakpak Bharat

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:21 WIB

OBJEK PBB P2 DIDUGA KUAT MASUK KAWASAN HUTAN, BAPENDA LAMBAR : “KAMI TIDAK TAHU!”

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:14 WIB

JIKA INDONESIA INGIN MAJU, BELAJARLAH DARI NEGARA YANG SUDAH MAJU, PESAN KIAI IMAM JAZULI MELEPAS 300 SANTRI KE CHINA

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:10 WIB

Pemuda dan Mahasiswa Dorong Transparansi dan Akuntabilitas Program MBG Melalui Diskusi Publik di Banten

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:06 WIB

Kemenduk Bangga/BKKBN Banten Peringati Satu Tahun Program TAMASYA

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:55 WIB

Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:51 WIB

Jadi Simbol Nilai Luhur, Kementerian ATR/BPN Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:46 WIB

Kodim 0206/Dairi Rampungkan Rehabilitasi Jembatan Gantung di Pakpak Bharat

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:43 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Bantu Pascapanen Jagung Milik Petani di Pakpak Bharat

Berita Terbaru