Nasional detik.com,Pesawaran Lampung– Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) satu unit sepeda motor yang terjadi di kawasan pemukiman warga Desa Harapan Jaya, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Padang Cermin **Ipda Triantori, S.IP.**, dengan mengamankan seorang tersangka pemuda berinisial **AS (20)**, warga Dusun Trijaya, Desa Trimulyo, Kecamatan Padang Cermin.
Aksi pencurian tersebut menimpa korban berinisial **S (54)** pada Jumat dini hari (03/07/2026) sekira pukul 03.00 WIB. Saat itu, sepeda motor Honda Vario berwarna merah dengan nomor polisi BE 4498 RM milik korban diparkirkan di halaman samping kontrakan usai korban pulang beraktivitas. Korban baru menyadari kendaraannya raib saat terbangun pada pagi harinya sekira pukul 05.30 WIB. Akibat insiden ini, korban mengalami kerugian kerugian material yang ditaksir mencapai Rp15.000.000,00 dan melapor ke Polsek Padang Cermin.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin langsung menggelar serangkaian penyelidikan intensif di lapangan. Kerja keras petugas membuahkan hasil pada Selasa dini hari (28/07/2026) sekira pukul 00.00 WIB usai mendapat informasi presisi terkait keberadaan tersangka di wilayah Kecamatan Way Ratai.
Tanpa membuang waktu, tim bergerak cepat melakukan perburuan hingga berhasil membekuk tersangka **AS**. Dari tangan tersangka, petugas turut menyita alat yang digunakan untuk merusak kunci kontak motor korban berupa 1 buah obeng, serta dokumen pendukung kepemilikan kendaraan (BPKB dan STNK).
Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha, S.I.K., M.S.S., melalui Kapolsek Padang Cermin **AKP Agus Jatmiko**, mengonfirmasi keberhasilan penangkapan tersangka beserta pengamanan barang bukti pendukung.
> “Tersangka berhasil kita amankan tanpa perlawanan di wilayah Way Ratai berkat informasi cepat dari masyarakat dan penyelidikan terukur anggota di lapangan. Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan barang bukti serta proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Agus Jatmiko.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka **AS** beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Padang Cermin. Tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.


























