KETIKA “SANG PEMUTUS KEADILAN” DIPERLAKUKAN TIDAK ADIL, AKANKAH RAKYAT MENDAPATKAN KEADILAN?

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Sabtu, 17 Januari 2026 - 11:06 WIB

5098 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Oleh : Donny Ferdiansyah, SH.
Advokat dan Ketua DPW Persatuan Advokasi Indonesia (PERSADIN) Banten

Nasioanaldetik.com,— 17 Januari 2026 Dunia peradilan Indonesia mengawali tahun 2026 dengan sebuah potret yang ironis sekaligus mengkhawatirkan. Di satu sisi, negara menunjukkan itikad baik dengan menaikkan tunjangan hakim karier melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025 sebagai langkah penguatan integritas. Namun di sisi lain, ribuan Hakim Ad Hoc—yang berdiri di garis depan pengadilan khusus seperti Tipikor, Hubungan Industrial, hingga HAM—dibiarkan terjebak dalam stagnasi kesejahteraan selama lebih dari 13 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kesenjangan mencolok ini bukan sekadar masalah angka di atas kertas, melainkan ancaman serius terhadap independensi yudisial. Bagaimana mungkin seorang hakim diharapkan memutus perkara-perkara besar dengan integritas baja, sementara negara abai menjamin kelayakan hidupnya?.

Ketika penegak hukum dipaksa bergelut dengan ketidakadilan sistemik di internal lembaganya sendiri, maka kemandirian hakim bukan lagi sebuah kepastian, melainkan sebuah kerentanan.

Konflik ini memuncak pada Januari 2026 melalui aksi protes dan ancaman mogok nasional yang belum pernah terjadi sebelumnya. Fenomena ini membawa kita pada pertanyaan mendasar: Jika para “Wakil Tuhan” di dunia ini merasa diperlakukan tidak adil oleh negaranya, mampukah mereka tetap berdiri tegak sebagai pelindung terakhir bagi rakyat yang mencari keadilan?.

Merujuk pada UUD 1945 Pasal 24 ayat (1): “Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.” Artinya, kemerdekaan hakim dalam mengambil keputusan mustahil terwujud jika negara “menyandera” kesejahteraan mereka.
Pemerintah dan DPR RI tidak boleh mengabaikan mandat konstitusi tersebut.

Kelalaian memperbarui Perpres No. 5 Tahun 2013 setelah terbitnya PP No. 42 Tahun 2025 bukan sekadar masalah administratif, melainkan pelanggaran terhadap asas Equality Before the Law. Lebih lanjut, berdasarkan Asas Keadilan Distributif, negara wajib memberikan perlakuan proporsional bagi jabatan yang memikul beban tanggung jawab dan risiko yang setara. Dalam hal ini, kesenjangan antara Hakim Karier dan Hakim Ad Hoc telah mencederai rasa keadilan tersebut.

“Menyejahterakan Hakim Ad Hoc adalah cara termurah untuk memberantas korupsi.” Biaya untuk menaikkan tunjangan mereka jauh lebih kecil dibandingkan potensi kerugian negara akibat satu saja putusan korupsi yang “dibeli” karena hakimnya tidak Sejahtera?.

Jangan sampai pemerintah ikut “berdosa” apabila ada hakim yang terjerat korupsi akibat terdesak kebutuhan di tengah kesenjangan sosial yang menganga.

Jika diperdalam, Akar kegagalan regulasi ini bersumber pada tiga masalah kronis:
1. Dikotomi Status “Pejabat Negara” yang Semu: Secara yuridis, Pasal 122 UU No. 5 Tahun 2014 (UU ASN) dan UU No. 48 Tahun 2009 menetapkan Hakim Ad Hoc sebagai Pejabat Negara. Namun, regulasi turunannya justru memperlakukan mereka layaknya “pekerja kontrak” yang kehilangan hak pensiun namun dibebani tanggung jawab penuh Pejabat Negara;
2. Hambatan Birokrasi dan Tiadanya Automatic Adjustment: Kesejahteraan hakim tidak berada dalam satu payung hukum yang terintegrasi. Tidak adanya klausul penyesuaian otomatis dalam Perpres No. 5 Tahun 2013 memaksa proses birokrasi dimulai dari nol di Kemenkeu dan Kemenpan-RB, yang memakan waktu hingga 13 tahun? hanya untuk direspons?;
3. Lambannya Harmonisasi RUU Jabatan Hakim: Hingga awal 2026, pembahasan RUU ini belum rampung. Tanpa UU Jabatan Hakim, kesejahteraan selalu bergantung pada diskresi eksekutif (Perpres), bukan mandat legislatif yang kuat. Ini membuat posisi tawar Hakim Ad Hoc sangat lemah secara politik.

Penulis berpendapat bahwa untuk mengatasi problematika ini, pemerintah wajib melakukan revisi Perpres sebagai solusi jangka pendek, serta melakukan upaya terstruktur bersama legislatif melalui Unifikasi Regulasi dalam UU Jabatan Hakim sebagai solusi jangka panjang.

Apa yang kita saksikan di media sosial mengenai “ancaman mogok nasional” adalah bukti nyata bahwa birokrasi kita masih melihat hakim sebagai “beban anggaran” daripada sebagai “pilar kekuasaan kehakiman”.

Sangat ironis ketika tunjangan hakim karier naik namun hakim ad hoc diabaikan hanya karena persoalan sekat regulasi.

Kesejahteraan hakim saat ini seolah hanya “tergantung kemauan” pemerintah, bukan “perintah undang-undang”.

Yang pasti. DPR RI perlu segera mengevaluasi regulasi yang ada dan bersinergi dengan kementerian terkait. Jangan sampai semangat negara memberantas korupsi terhambat karena “Sang Pemutus Keadilan” justru merasa diperlakukan tidak adil. Jika itu terjadi, kepada siapa lagi rakyat akan menyandarkan harapannya?.

Tim Redaksi

Berita Terkait

Sistem Kapitalis Bengis Menjadikan Pajak dan Bea Cukai Tumpuan Pendapatan Negara
Camat Sukakarya Pemenang Lomba Fashion Show Batik Mura

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:47 WIB

Bupati Karo Gelar Sambang Warga di Kecamatan Barusjahe, Perkuat Dialog dan Pelayanan kepada Masyarakat

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:36 WIB

Polres Karo Raih Juara III Turnamen Voli Porah Polda Sumut Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:31 WIB

Restorative Justice Polsek Tigapanah Akhiri Kasus Pencurian Secara Damai

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:26 WIB

Tanaman Ganja Ditemukan di Perladangan Juhar, Tiga Warga Diamankan Satres Narkoba dan Polsek Juhar

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:18 WIB

Ungkap Dua Kasus Pembunuhan Berencana, Polres Karo Tegaskan Maksimalkan Berantas Kejahatan

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:00 WIB

Dialog Terbuka, Pemkab Karo Dengar Aspirasi Warga Soal Retribusi Air Panas Semangat Gunung – Doulu

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:42 WIB

Kabag Ops Polres Karo, Kompol Jonista Tarigan, S.H., Melaksanakan Kegiatan Mystery Call Terhadap Layanan Call Center 110 Polres Karo Dengan Melibatkan Langsung Masyarakat.

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:37 WIB

Ratusan Massa Forum Masyarakat Doulu – Semangat Gunung Gelar Unjuk Rasa di Kantor Bupati Karo

Berita Terbaru