Langkat, Sumatera Utara— Dugaan penggelapan dana Program Indonesia Pintar (PIP) kembali mencuat di lingkungan madrasah negeri di bawah naungan Kementerian Agama Kabupaten Langkat. Kali ini, dugaan tersebut mengarah kepada Kepala MIN 10 Langkat, yang pada tahun 2021–2022 diketahui masih menjabat sebagai Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 4 Bahorok.*
Berdasarkan informasi dan data yang diperoleh dari sejumlah sumber terpercaya, dana bantuan PIP untuk lebih dari 150 siswa pada tahun ajaran 2021–2022, dengan total nilai mencapai sekitar Rp150 juta, diduga tidak disalurkan kepada siswa penerima yang berhak.

Proses pencairan dana dilakukan secara kolektif melalui Bank BNI Stabat, dengan sepengetahuan Kepala Sekolah berinisial AS dan Bendahara Sekolah berinisial EW. Namun, ditemukan adanya dugaan penyimpangan karena operator sekolah yang mengelola data pencairan, berinisial ZFH, merupakan anak kandung dari Kepala Sekolah saat itu, sekaligus memiliki hubungan keluarga dengan bendahara sekolah.
Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya konflik kepentingan dalam proses pencairan dana bantuan pendidikan tersebut.
“Beberapa siswa dan wali murid mengaku tidak pernah menerima uang bantuan PIP, padahal nama mereka tercatat sebagai penerima. Kami menemukan tanda tangan penerimaan yang diduga dipalsukan atau ditandatangani oleh pihak lain,” ungkap salah satu sumber internal sekolah yang enggan disebutkan namanya kepada media.”

Sejumlah orang tua siswa juga mengonfirmasi bahwa mereka tidak pernah menerima uang bantuan pendidikan tersebut, meski nama anak mereka tercantum dalam daftar penerima yang disahkan pihak sekolah.
Sebagaimana diketahui, Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, yang bertujuan membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu agar dapat terus menempuh pendidikan tanpa kendala biaya.
Menanggapi munculnya dugaan tersebut, sejumlah masyarakat dan wali murid berencana akan melaporkan kasus ini ke Kementerian Agama Kabupaten Langkat, Kanwil Kemenag Sumatera Utara, serta Kejaksaan Negeri Langkat untuk dilakukan audit dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat segera turun tangan. Ini menyangkut hak anak-anak dari keluarga tidak mampu. Uang bantuan seperti ini seharusnya tidak boleh diselewengkan,” ujar salah seorang wali murid kepada wartawan.
Masyarakat Kecamatan Bahorok berharap agar pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan dugaan penyelewengan dana PIP Tahun 2021-2022 di MTsN 4 Bahorok, demi memastikan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala MIN 10 Langkat berinisial AS belum dapat dimintai keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Pihak Kementerian Agama Kabupaten Langkat juga belum memberikan tanggapan.
*📸 Foto: Ilustrasi penyaluran dana pendidikan / dok. redaksi
📰 Reporter: Tim Redaksi Langkat Today
📍 Sumber: Wawancara lapangan, dokumen internal madrasah, dan keterangan masyarakat*







































