Nasionaldetik.com,— Pada hari ybag sam, Rabu 17 Desember 2025,
Kegiatan penyerahan sertipikat di lakukan yang merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah kepada masyarakat, sekaligus mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Penyerahan sertipikat dilaksanakan dengan tertib dan lancar, serta dihadiri oleh unsur Kantor Pertanahan Kabupaten Tasikmalaya, perangkat desa, dan masyarakat penerima sertipikat.
Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), masyarakat Desa Pedangkamulyan kini memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah dan diakui secara hukum.
Sertipikat tanah yang diterima diharapkan dapat memberikan rasa aman dalam penguasaan dan pemanfaatan tanah, sekaligus mengurangi potensi sengketa dan konflik pertanahan di kemudian hari.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tasikmalaya terus berupaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel melalui pelaksanaan Program PTSL.
Program ini tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam memperkuat basis data pertanahan serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Dengan terlaksananya kegiatan penyerahan sertipikat PTSL di Desa Pedangkamulyan, diharapkan manfaat program ini dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat.
Sertipikat yang diterima dapat dimanfaatkan secara produktif sebagai modal pengembangan ekonomi, peningkatan kesejahteraan keluarga, serta mendukung percepatan pembangunan desa di Kecamatan Bojonggambir.
(Gilang)







































