KADES TANJUNG PERADA “OBRAL” ANCAMAN PENGGAL KEPALA: DEMOKRASI DI SINTANG TERANCAM “PETI”

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Selasa, 24 Februari 2026 - 11:32 WIB

5089 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com, – 24 Februari 2026 Profesi jurnalis kembali diinjak-injak. Kali ini, integritas seorang Kepala Desa (Kades) Tanjung Perada, berinisial AS, menjadi sorotan tajam setelah diduga melontarkan ancaman pembunuhan berupa penggal kepala terhadap seorang jurnalis berinisial MS. Ancaman brutal ini disinyalir sebagai upaya “tutup mulut” atas investigasi aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga menjamur di wilayahnya.

Pelaku adalah AS, oknum Kepala Desa Tanjung Perada, Kecamatan Tempunak, Sintang. Korban adalah MS, jurnalis dari media mnctvano.com yang tengah menjalankan fungsi kontrol sosial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Telah terjadi ancaman pembunuhan serius melalui pesan suara (voice note). AS secara eksplisit meneror korban dengan kalimat, “nanti kepala kau putus nanti lepas dari kepala”. Ini adalah serangan nyata terhadap kebebasan pers.

Insiden ini mencoreng wilayah Desa Tanjung Perada, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat—titik yang diduga menjadi arena aktivitas tambang emas ilegal (PETI) yang merusak ekosistem DAS Kapuas.

Ancaman tersebut mencuat menyusul upaya konfirmasi yang dilakukan jurnalis pada Jumat, 20 Februari 2026.

AS diduga kuat merasa terusik karena investigasi jurnalis menyentuh “sarang” praktik ilegal yang selama ini luput dari pengawasan. Ancaman ini menjadi bukti kuat adanya “sesuatu yang disembunyikan” dan upaya sistematis pejabat desa untuk menjadi tameng bagi pelaku kejahatan lingkungan.

Alih-alih bersikap transparan sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik, oknum Kades justru menggunakan kekuasaan dan ancaman kekerasan fisik untuk membungkam wartawan. Tindakan ini merupakan pelanggaran berat terhadap UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Pasal 335 serta 336 KUHP tentang pengancaman.

“Jika Kades tidak terlibat atau tidak melanggar hukum, mengapa harus takut pada pertanyaan wartawan hingga harus mengancam nyawa?” ujar perwakilan tim redaksi.
Menyikapi hal ini, Edi Uban dari DPP IWO Indonesia mendesak:

APH (Polres Sintang dan Polda Kalbar): Segera menangkap pelaku. Jangan ada “tebang pilih” atau impunitas bagi pejabat yang menjadi beking tambang ilegal.

Segera menonaktifkan AS. Pejabat yang mengancam nyawa warga dan wartawan tidak layak memimpin.
Kasus ini bukan hanya soal ancaman terhadap satu jurnalis, melainkan

apakah hukum masih tegak, atau sudah tunduk di bawah kuasa oknum pelaku tambang ilegal?

Tim Redaksi

Berita Terkait

TIM RAMBO SIAP SIKAT BAJINGAN MAFIA ANGGARAN: Pertanggungjawaban BBM Dinas Pendidikan Muratara 2024 Fiktif dan Sarat Manipulasi!
Minggu Tak Jadi Alasan! TNI dan Warga Kebutan Bangun Jembatan Penghubung Antar Dusun di Dairi
Humanis dan Siaga, Babinsa dan Polisi Monitoring dan Pengamanan Aktivitas Ibadah Minggu
Reporter Kabar Bahri Alami Intimidasi Saat Investigasi Dapur MBG di Sidamukti Pandeglang
Babinsa Serda Parlindungan Simamora Pererat Kedekatan Dengan Jemaat Saat Monitoring Ibadah
Suasana Hangat di Warung Kopi Jadi Ruang Curhat Warga kepada Babinsa di Desa Mbinalun
Babinsa Sertu Boangmanalu Turun Langsung Dengarkan Aspirasi Warga Soal Koperasi Desa
APH APA IKUT BEK UP : SPBU No 14.227.331 Batang Toru “Diduga Keras Menjual BBM Solar Subsidi Ke Mafia” Penegak Hukum Diam Seribu Bahasa

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 09:54 WIB

TIM RAMBO SIAP SIKAT BAJINGAN MAFIA ANGGARAN: Pertanggungjawaban BBM Dinas Pendidikan Muratara 2024 Fiktif dan Sarat Manipulasi!

Senin, 25 Mei 2026 - 08:13 WIB

Humanis dan Siaga, Babinsa dan Polisi Monitoring dan Pengamanan Aktivitas Ibadah Minggu

Senin, 25 Mei 2026 - 07:43 WIB

Reporter Kabar Bahri Alami Intimidasi Saat Investigasi Dapur MBG di Sidamukti Pandeglang

Senin, 25 Mei 2026 - 01:26 WIB

Babinsa Serda Parlindungan Simamora Pererat Kedekatan Dengan Jemaat Saat Monitoring Ibadah

Senin, 25 Mei 2026 - 00:42 WIB

Suasana Hangat di Warung Kopi Jadi Ruang Curhat Warga kepada Babinsa di Desa Mbinalun

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:57 WIB

Babinsa Sertu Boangmanalu Turun Langsung Dengarkan Aspirasi Warga Soal Koperasi Desa

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:18 WIB

APH APA IKUT BEK UP : SPBU No 14.227.331 Batang Toru “Diduga Keras Menjual BBM Solar Subsidi Ke Mafia” Penegak Hukum Diam Seribu Bahasa

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:43 WIB

Relawan Jurnal Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan Rencanakan Pelatihan Tata Kelola Jurnal dalam Semarak Hari Lahir RJI Ke-10

Berita Terbaru