Jaringan Aktivis NTB dan Keluarga Korban Soroti Potensi Ketidakadilan dalam Sidang Banding Terpidana Pembunuhan

NASIONAL DETIK

- Redaksi

Senin, 17 November 2025 - 18:51 WIB

50163 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram – Penanganan perkara pembunuhan berencana di Ngali, Kabupaten Bima, kembali menjadi sorotan setelah keluarga korban dan jaringan aktivis Nusa Tenggara Barat (NTB) menyuarakan kecaman terhadap proses banding yang diajukan terdakwa ke Pengadilan Tinggi NTB. Dalam pernyataannya, jaringan aktivis dan keluarga korban mengingatkan agar majelis hakim, khususnya Ketua Pengadilan Tinggi NTB, tidak mengindahkan permohonan banding yang diajukan dua terdakwa kasus tersebut, sambil mengancam akan melaporkan pimpinan pengadilan ke Komisi Yudisial jika proses peradilan berjalan tidak adil.

Permintaan ini disampaikan secara terbuka menyusul langkah hukum yang diambil terdakwa JUHAIR alias Jai dan JURIANSAH alias Juhri—dua pelaku pembunuhan berencana yang dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Raba Bima. Keduanya kini mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi NTB melalui perkara bernomor 316/Pid/2025/PT MTR dan 317/Pid/2025/PT MTR. Sidang banding dijadwalkan digelar pada Kamis, 20 November 2025, dan akan berlanjut pada 25 November 2025 mendatang.

Pihak keluarga korban menilai permohonan banding itu sebagai bentuk pembangkangan terhadap putusan hukum yang sudah sah di tingkat pertama. Mereka mendesak agar permintaan tersebut ditolak, dengan alasan bahwa kejahatan yang dilakukan para pelaku sudah memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, yang ancaman pidananya adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pernyataannya, perwakilan keluarga korban menyebut tragedi yang menimpa kerabat mereka bukan sekadar tindak kejahatan biasa, melainkan perbuatan biadab yang telah direncanakan jauh-jauh hari sejak tahun 2020. Korban, menurut mereka, dibunuh secara sadis oleh kelompok pelaku yang berjumlah lima orang. Saat ini, empat orang telah divonis seumur hidup, sementara satu pelaku yang diduga sebagai otak pembunuhan, HERMANSYAH alias Here, belum juga berhasil ditangkap dan kini berstatus sebagai buronan.

Keluarga korban dan jaringan aktivis juga menyoroti lambannya upaya aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Daerah NTB dan Polres Bima, dalam menangkap pelaku utama. Nama Hermansyah sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), namun hingga hampir dua tahun sejak kejadian pada 8 Desember 2023, belum ada penangkapan yang dilakukan. Desakan pun disampaikan langsung kepada Kapolda NTB agar mengambil langkah nyata dalam menangani buron dimaksud.

Lebih jauh, pihak keluarga menyampaikan bahwa mereka tidak menginginkan proses banding ini menjadi celah hukum yang melemahkan putusan di pengadilan pertama. Mereka berharap Ketua Pengadilan Tinggi NTB dapat mempertimbangkan secara adil dan tidak bermain dalam hal yang menyangkut nyawa manusia. Jika tidak, mereka akan mengambil langkah hukum lebih lanjut dengan melaporkan hakim ketua Pengadilan Tinggi NTB ke Komisi Yudisial Republik Indonesia.

Hamdin, yang mengatasnamakan diri sebagai Presiden Jaringan Aktivis NTB, mengingatkan bahwa ketegasan dalam menangani perkara ini sangat penting untuk menjaga stabilitas sosial, khususnya di wilayah Bima. Ia menekankan bahwa ketidakadilan dalam proses hukum bisa memunculkan reaksi yang tidak diharapkan di masyarakat.

Perkara ini menambah catatan penting dalam upaya penegakan hukum atas kejahatan berat di NTB. Selain itu, reaksi keras dari keluarga korban menjadi pengingat bagi seluruh aparat penegak hukum akan pentingnya memberikan keadilan yang dapat dirasakan masyarakat. Mereka berharap upaya mengorek ulang vonis melalui banding tidak dijadikan celah untuk mengurangi rasa keadilan para korban dan keluarga yang ditinggalkan.

Berita Terkait

Tanaman Pangan dari Mapolsek: Cara Polsek Teluk Meranti Dukung Swasembada Pangan Nasional
Unit Reskrim Polsek Bandar Huluan Tindaklanjuti Laporan Warga, Cek Dugaan Aktivitas Judi di Warung Kopi
Tim Inafis Polres Simalungun dan Polsek Bergerak Cepat Evakuasi Korban, Dua Pelajar Asal Tebing Tinggi Tenggelam di Sungai Aquarium Raya Kahean
Koalisi Sipil Pasuruan Desak Transparansi Pengusutan Dugaan Pungli Perangkat Desa Jeruk
Sabam Tanjung Minta Fotonya Dicabut, Berita ‘Di-Prank Disdik Riau’ Dinilai Tak Mewakili Semua Wartawan
Hormati Jasa Pahlawan, Denpom V/1 Madiun Tanamkan Nilai Patriotisme kepada Prajurit
LPAKN RI Projamin Soroti Pembangunan KNMP di Limau: Material Diduga Tak Standar, Minta Dibongkar Ulang
Penutupan Jalur Utama Tulungagung–Trenggalek Berdampak Besar: Truk Bertonase Tinggi Nekat Masuk Jalur Alternatif, Polisi Tindak Tegas

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 01:27 WIB

*Wisuda Perdana Universitas Indonesia Mandiri Tahun 2026: Menguatkan Integritas, Inovasi, dan Kolaborasi dalam Era Global*

Minggu, 7 Juni 2026 - 01:21 WIB

*Status Caretaker KNPI Biak Numfor Jadi Sorotan, GMNI Pertanyakan Dasar Kelanjutan Tahapan Musda*

Minggu, 7 Juni 2026 - 01:17 WIB

Babinsa Komsos dengan Petani, Pastikan Musim Tanam Ketiga Tetap Aman di Tengah Kemarau

Minggu, 7 Juni 2026 - 01:10 WIB

Hijaukan Harapan Panen, Babinsa Dewantara Terjun Langsung Pantau Padi Warga

Sabtu, 6 Juni 2026 - 23:39 WIB

Lia Hambali Jurnalis Senior Sayangkan Video Viral Selegram Yang Kaitkan Dirinya Dengan Pungli

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:53 WIB

Membangun Harmoni dan Kebersamaan, Danrem 031/WB Gelar Silaturahmi Bersama Keluarga Besar Karo Pekanbaru

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:26 WIB

Kapolda Aceh Tinjau Lahan Jagung 40 Hektare di Pidie, Serahkan Bantuan 10 Sumur Bor Untuk Petani

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:43 WIB

Cegah Konflik Sejak Dini, Babinsa Koramil 06/Kerajaan Rangkul Pemuda Lewat Komsos Santai

Berita Terbaru