Dugaan Tangkap Lepas Bandar Narkoba, Penanganan Kasus Disorot

NASIONAL DETIK

- Redaksi

Minggu, 19 Oktober 2025 - 02:28 WIB

50569 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan — Penanganan kasus narkotika di Kota Medan kembali menuai sorotan. Seorang pria berinisial AW yang sebelumnya diamankan dalam operasi pengembangan kasus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara pada Juli lalu, diduga dilepaskan tanpa menjalani proses hukum sesuai ketentuan.

AW ditangkap di kawasan Medan Johor, Sumatera Utara, lantaran diduga sebagai bagian dari jaringan pengedar sabu yang beroperasi hingga ke perbatasan Aceh–Sumatera Utara. Penangkapan itu disebut berasal dari pengembangan kasus narkotika yang sedang ditelusuri aparat di wilayah Aceh Tenggara.

Namun, setelah penangkapan, muncul berbagai kejanggalan. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laporan Posmetro Medan, AW tidak langsung dibawa ke kantor kepolisian. Sebaliknya, ia sempat diboyong ke sebuah hotel di kawasan Kesawan, Kecamatan Medan Barat. Tak lama berselang, AW juga disebut sempat dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Medan karena alasan kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah keluar dari rumah sakit, AW tidak diketahui keberadaannya. Ia diduga dibebaskan begitu saja. Tidak ada informasi tentang berita acara pemeriksaan, tidak ada pelimpahan ke kejaksaan, dan tidak ada kejelasan status hukumnya. Dugaan adanya praktik “tangkap lepas” pun mencuat.

Tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengharuskan seluruh proses hukum dilakukan secara lengkap dan akuntabel mulai dari penangkapan, pemeriksaan, hingga pelimpahan perkara. Bila proses hukum tidak dilakukan, maka ada konsekuensi pidana dan disiplin terhadap aparat yang terlibat.

Selain potensi pelanggaran terhadap UU Narkotika, tindakan tersebut juga dapat dikaitkan dengan Pasal 421 KUHP yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang oleh aparat negara. Jika terdapat indikasi adanya imbalan atau gratifikasi dalam pelepasan tersangka, maka unsur pelanggaran Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga dapat diterapkan.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan integritas dan transparansi dalam penanganan perkara narkotika di Indonesia. Penegakan hukum yang tidak konsisten membuka celah bagi kejahatan terorganisir untuk terus berkembang, terutama dalam jaringan narkotika.

Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Polres Aceh Tenggara terkait dengan status kasus AW. Tekanan publik agar pihak internal Polri, termasuk Divisi Propam, melakukan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan ini terus meningkat. Penjelasan terbuka dan langkah tegas diharapkan segera dilakukan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Tanpa penyelidikan yang menyeluruh dan transparan, dugaan pelepasan terhadap bandar narkoba seperti ini dapat merusak citra lembaga penegakan hukum, sekaligus memberi sinyal bahwa hukum bisa diabaikan demi kepentingan tertentu. (TIM)

Berita Terkait

Kapolsek Pancur Batu JUNAIDI S.H, Turun Langsung Pastikan Situasi Aman dan Kondusif.
Kapolda Aceh Salurkan Bantuan Korban Banjir dan Santuni Santri Berprestasi di Aceh Tenggara
Kapolda Aceh Apresiasi Kekompakan Polres Aceh Tenggara, Kunjungan Kerja Berlangsung Penuh Kehangatan dan Semangat Kebersamaan
Gawat ! Pecatan Tentara Ditangkap Jadi Bandar Narkoba
*Ketua Laskar Gibran Sumut Samson Sembiring Bersilaturahmi dengan Wakil Wali Kota Binjai,
Kalah Prapid, Tersangka Penganiayaan Dan Keluarga Serang Oknum Ketua Ormas Lewat Informasi Hoaks dan Narasi Negatif
Diduga Isu Belaka Terkait Informasi Judi Dadu Putar di Wilayah Polsek Kutalimbaru 
Lapor Pak Presiden, Polres Padanglawas Berpihak Kepada Pemilik Modal Bukan Kepada Masyarakat Kecil

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:18 WIB

KANDAL BUNGKU: Oknum Korem Garuda Putih Diduga Kuat Jadi “Tameng” Mafia Drilling Ilegal

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:55 WIB

Puluhan Guru PPPK Paruh Waktu Demo Diknas Merangin, Tuntut SK dan Gaji

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:07 WIB

BPK Periksa Proyek Dana Kelurahan Merangin, Ambil Sampel Beton di Pasar Atas.

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:08 WIB

Darurat Narkoba di Bungo, GPN Desak Kapolres Sikat Bandar yang Kebal Hukum!

Jumat, 1 Mei 2026 - 05:27 WIB

Isu “Pengatur” Proyek APBD Merangin Viral di Medsos, Kadis PUPR & Diknas: Tidak Ada Intervensi

Rabu, 29 April 2026 - 13:02 WIB

SKANDAL BBM ILEGAL: Oknum TNI Korem 042/Gapu Diduga Menjadi “Tameng” Bisnis Gelap di Rupit & Pantai

Rabu, 29 April 2026 - 10:06 WIB

Sejak Pasca-Lebaran Cuma Masuk 1 Kali, PLT Kepsek SDN 54 Merangin Ditegur dan Akan Dicopot

Selasa, 28 April 2026 - 07:54 WIB

Polres Merangin dan Brimob Jambi Salurkan Bantuan dan Gelar Kerja Bakti Pascabanjir di Desa Pulau Bayur

Berita Terbaru