Nasionaldetik.com,– 01 Maret 2026 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Majalengka tengah menjadi sorotan tajam setelah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya “lubang” anggaran yang cukup besar pada proyek infrastruktur tahun 2023. Tak tanggung-tanggung, ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp2,07 Miliar pada 12 paket pekerjaan jalan, irigasi, dan jaringan.
Berikut adalah analisis kritis berbasis
Terdapat penyimpangan keuangan negara dalam bentuk Kelebihan Pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp2.078.544.408,00. Selain itu, terdapat Denda Keterlambatan senilai Rp146.210.177,00 yang hingga kini belum dipungut oleh pemerintah daerah dari pihak penyedia (kontraktor).
Secara administratif dan hukum, tanggung jawab ini mengarah pada tiga pihak utama:
Gagal memenuhi volume pekerjaan sesuai kontrak namun tetap menerima bayaran penuh.
Dianggap lalai dalam mengendalikan kontrak dan melakukan verifikasi lapangan.
Menandatangani Berita Acara Provisional Hand Over (PHO) 100% pada pekerjaan yang secara fisik terbukti cacat volume.
Penyimpangan ini terkonsentrasi pada 12 paket pekerjaan jalan, irigasi, dan jaringan di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Majalengka. Dari total 18 paket yang diuji petik oleh BPK, 12 di antaranya bermasalah—sebuah rasio kegagalan pengawasan yang sangat mengkhawatirkan (66%).
Temuan ini berakar pada pelaksanaan anggaran Tahun 2023. Meskipun anggaran belanja modal jalan terserap hingga 99,01% (Rp166,9 Miliar), kualitas serapan tersebut kini dipertanyakan karena integritas data volumenya terbukti tidak akurat.
Kondisi ini terjadi karena adanya pengabaian terhadap Perpres No. 12 Tahun 2021. Ada indikasi kuat bahwa proses serah terima pekerjaan (PHO) dilakukan secara formalitas tanpa pengukuran fisik yang presisi. Ketidaktelitian (atau kesengajaan) dalam menghitung volume pekerjaan menunjukkan lemahnya sistem pengendalian intern di DPUTR Majalengka.
Dampaknya adalah kerugian nyata pada kas daerah. BPK menemukan selisih ini setelah membandingkan As Built Drawing (gambar akhir) dengan kondisi fisik di lapangan.
Pemkab Majalengka harus segera menarik kembali uang kelebihan bayar tersebut dari kontraktor.
Merujuk Pasal 78 Perpres 12/2021, penyedia harus dikenakan sanksi administratif dan ganti rugi. Jika tidak segera disetorkan, hal ini dapat berujung pada ranah hukum tindak pidana korupsi.
Catatan Kritis Tambahan:
“Bagaimana mungkin sebuah pekerjaan dinyatakan selesai 100% oleh pengawas dan PPK, namun saat diukur ulang oleh auditor ditemukan selisih hingga miliaran rupiah? Ini bukan sekadar kesalahan hitung, melainkan kegagalan sistemik dalam menjaga uang rakyat.”
Tim Redaksi Prima







































