Dugaan Kebocoran Anggaran: Miliaran Rupiah Belanja Jalan di Majalengka Bermasalah

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Minggu, 1 Maret 2026 - 13:55 WIB

5077 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,– 01 Maret 2026 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Majalengka tengah menjadi sorotan tajam setelah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya “lubang” anggaran yang cukup besar pada proyek infrastruktur tahun 2023. Tak tanggung-tanggung, ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp2,07 Miliar pada 12 paket pekerjaan jalan, irigasi, dan jaringan.
Berikut adalah analisis kritis berbasis

Terdapat penyimpangan keuangan negara dalam bentuk Kelebihan Pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp2.078.544.408,00. Selain itu, terdapat Denda Keterlambatan senilai Rp146.210.177,00 yang hingga kini belum dipungut oleh pemerintah daerah dari pihak penyedia (kontraktor).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara administratif dan hukum, tanggung jawab ini mengarah pada tiga pihak utama:

Gagal memenuhi volume pekerjaan sesuai kontrak namun tetap menerima bayaran penuh.

Dianggap lalai dalam mengendalikan kontrak dan melakukan verifikasi lapangan.

Menandatangani Berita Acara Provisional Hand Over (PHO) 100% pada pekerjaan yang secara fisik terbukti cacat volume.

Penyimpangan ini terkonsentrasi pada 12 paket pekerjaan jalan, irigasi, dan jaringan di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Majalengka. Dari total 18 paket yang diuji petik oleh BPK, 12 di antaranya bermasalah—sebuah rasio kegagalan pengawasan yang sangat mengkhawatirkan (66%).

Temuan ini berakar pada pelaksanaan anggaran Tahun 2023. Meskipun anggaran belanja modal jalan terserap hingga 99,01% (Rp166,9 Miliar), kualitas serapan tersebut kini dipertanyakan karena integritas data volumenya terbukti tidak akurat.

Kondisi ini terjadi karena adanya pengabaian terhadap Perpres No. 12 Tahun 2021. Ada indikasi kuat bahwa proses serah terima pekerjaan (PHO) dilakukan secara formalitas tanpa pengukuran fisik yang presisi. Ketidaktelitian (atau kesengajaan) dalam menghitung volume pekerjaan menunjukkan lemahnya sistem pengendalian intern di DPUTR Majalengka.

Dampaknya adalah kerugian nyata pada kas daerah. BPK menemukan selisih ini setelah membandingkan As Built Drawing (gambar akhir) dengan kondisi fisik di lapangan.

Pemkab Majalengka harus segera menarik kembali uang kelebihan bayar tersebut dari kontraktor.

Merujuk Pasal 78 Perpres 12/2021, penyedia harus dikenakan sanksi administratif dan ganti rugi. Jika tidak segera disetorkan, hal ini dapat berujung pada ranah hukum tindak pidana korupsi.

Catatan Kritis Tambahan:

“Bagaimana mungkin sebuah pekerjaan dinyatakan selesai 100% oleh pengawas dan PPK, namun saat diukur ulang oleh auditor ditemukan selisih hingga miliaran rupiah? Ini bukan sekadar kesalahan hitung, melainkan kegagalan sistemik dalam menjaga uang rakyat.”

Tim Redaksi Prima

Berita Terkait

Dandim 0617/Majalengka: Istri Adalah Anugerah, Jaga Keharmonisan Keluarga Demi Tugas TNI
Bhabinkamtibmas Polsek Maja Hadiri Haul Mangkubumi, Pererat Silaturahmi Warga
Patroli Polsek Malausma Secara Rutin Sambangi Warga Binaan Antisipasi Kriminalitas dan Gangguan Kamtibmas
RESMI! Dandim 0617/Majalengka Meresmikan Koramil 1715/Kertajati, Kantor Militer Kini Megah
Sinergi Tanpa Batas: Apel Pagi Koordinasi Pamong Desa dan Instansi Se-Kecamatan Cikijing
Groundbreaking Jembatan Garuda TNI di Lemahsugih Majalengka, Perkuat Akses dan Dorong Ekonomi Warga
Kasdim 0617/Majalengka Pimpin Upacara Bendera, Tegaskan Disiplin dan Semangat Pengabdian
Kapolsek Malausma Sambangi Warga Desa Cimuncang, Perkuat Silaturahmi dan Ajak Jaga Lingkungan

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 00:08 WIB

Bupati Karo Hadiri Kegiatan KKI dan PI GBKP RG Batang Serangan di GBKP Desa Mburidi, Kecamatan Kutabuluh

Sabtu, 18 April 2026 - 23:01 WIB

Kapolres Karo Tinjau Kesiapan Polsek Jajaran Jelang Akhir Pekan

Sabtu, 18 April 2026 - 22:22 WIB

Unik dan Humanis, Polsek Munte Persilakan Warga Gunakan Halaman Mapolsek untuk Resepsi Pernikahan

Sabtu, 18 April 2026 - 22:17 WIB

Satlantas Polres Karo Amankan Pawai Arak Cita Gemilang Yayasan Ad Dakwah Kabanjahe

Sabtu, 18 April 2026 - 22:11 WIB

Polsek Simpang Empat Amankan Pembukaan Jambore Cabang Karo XII Tahun 2026

Sabtu, 18 April 2026 - 22:05 WIB

Empat Pria Diciduk Unit 1 Satnarkoba Polres Karo, 75 Batang Ganja Ditemukan di Perladangan Karo

Sabtu, 18 April 2026 - 00:06 WIB

Bupati Karo Jadi Teladan dalam Gerakan Car Free Day, Dorong ASN dan Masyarakat Hemat Bahan Bakar

Jumat, 17 April 2026 - 23:59 WIB

Pemkab Karo Terapkan Car Free Day Menuju Kantor Bupati sebagai Upaya Penghematan Energi dan Tindak Lanjut Arahan Pemerintah Pusat

Berita Terbaru