Diduga Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Limau Fiktifkan dan Mark Up Realisasi Dana BOS Tahun 2026

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:39 WIB

5083 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus – NasionalDetik .Com

Muncul dugaan kuat bahwa Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Limau, yang berlokasi di Pekon Antar Brak, diduga melakukan praktik fiktifasi dan pembengkakan harga (mark up) dalam realisasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2026.

Dugaan ini terungkap setelah Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia Projamin (LPAKNRI PROJAMIN) memperoleh data laporan realisasi dana tersebut dan melakukan investigasi langsung di lokasi sekolah.

Helmi, Ketua Dewan Pengurus Cabang Kabupaten (DPK) LPAKN RI Projamin, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan lapangan dan menemukan sejumlah kejanggalan yang mencurigakan.

“Iya benar, pihak kami sudah lakukan investigasi ke lapangan dan kami menemukan banyak kejanggalan dalam realisasi dana BOS tersebut. Salah satunya, kami menduga kepsek melakukan fiktif realisasi, misalnya pada anggaran penggantian tiang bendera. Kami melihat kondisi tiang bendera masih menggunakan yang lama dan tidak ada tanda-tanda penggantian baru. Hal serupa juga terlihat pada anggaran pagar, di mana tidak terlihat adanya penggantian atau perbaikan baru sesuai yang tercatat dalam laporan,” ujar Helmi.

Selain dugaan fiktifasi, lembaga tersebut juga menduga adanya praktik mark up atau pembengkakan harga dalam pembelian barang.

“Kami juga menduga adanya mark up anggaran, salah satunya pada pembelian semen sebanyak 30 sak dengan berat 50 kg per sak, dengan harga Rp82.500 per sak sehingga total mencapai Rp2.474.000. Selain itu, terdapat pembelian meja dan kursi kayu sebanyak 35 set dengan harga satuan Rp550.000, dengan total nilai mencapai Rp19.250.000,” jelasnya.

“Dan yang lebih anehnya, kami melihat tidak adanya kursi anggaran tahun 2026. Kami hanya melihat kursi produksi tahun 2025 saja. Oleh karena itu, kami menduga anggaran pembelian kursi dan meja tersebut bersifat fiktif,” tambah Helmi.

Menurut Helmi, temuan ini menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan dan bertentangan dengan prinsip pengelolaan dana negara yang baik dan bersih. Pihaknya berencana akan segera berkoordinasi dengan tim terkait untuk menentukan langkah hukum atau tindak lanjut yang akan diambil.

“Kami berharap kepada DPRD Komisi 4 agar dapat memanggil kepala sekolah tersebut untuk dimintai klarifikasi terkait temuan yang kami dapatkan,” tegas Helmi.

Hingga berita ini diturunkan, media telah berusaha menghubungi Kepala Sekolah yang bersangkutan, Ibu Rina, melalui pesan singkat WhatsApp untuk meminta konfirmasi, namun hingga saat ini belum mendapatkan jawaban.

Dasar Hukum Pengelolaan Dana BOS

Pengelolaan Dana BOS diatur secara ketat dalam berbagai peraturan perundang-undangan, dengan landasan utama pada:

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Menegaskan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan.

2. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026

Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang berlaku untuk tahun anggaran 2026, menekankan bahwa pengelolaan dana harus dilaksanakan berdasarkan prinsip:

– Fleksibel: Sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan.

– Efektif: Memberikan hasil yang nyata dan bermanfaat untuk tujuan pendidikan.

– Efisien: Menggunakan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal.

– Akuntabel: Dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan logis.

– Transparan: Dikelola secara terbuka dan dapat diketahui oleh seluruh pemangku kepentingan.

Regulasi ini juga melarang penggunaan dana untuk hal-hal yang tidak sesuai ketentuan, serta mewajibkan seluruh realisasi disertai dengan bukti-bukti fisik dan administrasi yang sah, lengkap, dan valid.

(*)

Berita Terkait

PLT Bupati Tulungagung Buka Festival Piala Presiden U-10 dan U-12, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Muda
KEJARI LAMPUNG BARAT INGATKAN TERTIB KELOLA BANTUAN DAN ASET DESA MELALUI PENERANGAN HUKUM
RSUD Bob Bazar Kalianda Resmi Layani CT Scan, Bantu Diagnosis Lebih Akurat
Dispora Tulungagung Dukung Pembinaan Pesepak Bola Muda Lewat Festival Piala Presiden U-10 dan U-12
Warga Nglutung Tulungagung Berharap Koperasi Desa Merah Putih Segera Beroperasi, Sekdes Bantah Isu Berada di Tengah Hutan
Garasi Mokas Juara Turnamen E-Sport Kapolres Cup 2026, Siap Wakili Lampung Selatan ke Tingkat Polda
Plt Bupati Tulungagung Resmi Kukuhkan Pengurus DPD LDII, Masa Bakti 2025–2030 , Fokus Cetak Generasi Berkarakter
Pengurus Baru LDII Tulungagung Dikukuhkan, Siap Perkuat Dakwah dan Cetak Generasi Unggul

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:25 WIB

Program Bedah Rumah Diperkuat, Mendagri: Wujud Nyata Keberpihakan Pemerintah

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:20 WIB

Beri Bekal Praja IPDN Papua, Wamendagri Bima: Pemimpin Harus Punya Ideologi, Strategi, dan Taktik

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:14 WIB

From Disaster to Quality Care: FKep USK dan PSIK Unaya Perkuat Resiliensi Perawat IGD dan Implementasi Sasaran Keselamatan Pasien di RSUD Pidie Jaya

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:06 WIB

DIDUGA TELANTARKAN PASIEN GAWAT DARURAT! RSUD DAIRI DISOROT, KELUARGA PASIEN MINTA DPRD DAN DINKES TURUN TANGAN

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:57 WIB

Pesan Presiden Prabowo di PENAS 2026: Sinergi Seluruh Elemen Kunci Indonesia Maju

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:53 WIB

Nyaris Bentrok, LSM Luar Daerah di Pukul Mundur Oleh Gabungan LSM dan Media Gresik di Wringinanom

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:43 WIB

Ruang Hukum Bukan Ruang Spekulasi: Menunggu Fakta Terungkap dalam Penyelidikan Polda Sulsel

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:12 WIB

Warga Desa Perolihen Diajak Lebih Cerdas di Dunia Maya, Ini Pesan Penting Babinsa

Berita Terbaru