Nasionaldetik.com,— 24 Juni 2026 Tidak semua persoalan rumah tangga berakhir di ruang keluarga atau meja mediasi. Dalam kondisi tertentu, konflik personal dapat bertransformasi menjadi persoalan hukum yang melibatkan aparat penegak hukum dan mekanisme penyelidikan resmi.
Fenomena itulah yang kini terlihat dalam perkara yang menyeret nama Agus Salim Harahap.
Berdasarkan informasi yang beredar, pada 20 Mei 2026 seorang perempuan bernama (R H)melaporkan suaminya, (ASH) Harahap, ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan perselingkuhan dan perzinaan dengan seorang perempuan bernama ( S ).
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian melalui penerbitan Surat Perintah Penyelidikan (SP Lidik) Nomor: 326/V/RES.1.24/2026/DITRES PPA dan PPO tertanggal 26 Mei 2026. Secara prosedural, langkah tersebut menunjukkan bahwa laporan yang diajukan dinilai memenuhi syarat untuk dilakukan pendalaman awal oleh penyidik.
Perkembangan berikutnya terjadi pada 23 Juni 2026 ketika (ASH) menerima surat panggilan dari Unit 2 Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Ditres PPA dan PPO) Polda Sulsel berdasarkan Surat Nomor: B/424/VI/RES.1.24/2026/DITRES PPA dan PPO.
Dalam perspektif hukum, penting dipahami bahwa penerbitan SP Lidik maupun pemanggilan seseorang oleh penyidik bukanlah bentuk penetapan kesalahan. Tahapan tersebut merupakan bagian dari proses pencarian fakta untuk menentukan apakah terdapat peristiwa pidana yang dapat dibuktikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun di sisi lain, tidak dapat dipungkiri bahwa ketika sebuah laporan telah memasuki tahap penyelidikan dan pemanggilan resmi, perkara tersebut telah bergerak keluar dari ranah isu atau spekulasi semata. Proses hukum menuntut adanya pengumpulan keterangan, pemeriksaan dokumen, serta verifikasi terhadap setiap informasi yang disampaikan para pihak.
Kasus ini menarik perhatian publik karena menyentuh dua dimensi sekaligus: dimensi privat dalam kehidupan rumah tangga dan dimensi publik dalam penegakan hukum. Ketika konflik domestik dibawa ke jalur hukum, maka penilaiannya tidak lagi semata berdasarkan persepsi, melainkan berdasarkan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Di tengah berkembangnya berbagai narasi dan opini di ruang publik, masyarakat perlu menempatkan perkara ini secara proporsional. Dugaan yang dilaporkan belum tentu terbukti, sebagaimana bantahan atau penyangkalan juga belum tentu mengakhiri proses hukum. Pada akhirnya, yang menjadi ukuran bukanlah banyaknya perbincangan, melainkan kualitas dan kekuatan alat bukti yang berhasil dihadirkan dalam proses penyelidikan.
Karena itu, perhatian publik seharusnya tidak hanya terfokus pada siapa yang dilaporkan atau siapa yang menjadi sorotan, melainkan pada bagaimana proses hukum dijalankan secara objektif, profesional, dan transparan.
Penyidik kini memegang peran penting untuk memastikan setiap fakta diuji secara cermat. Apakah perkara ini nantinya memenuhi unsur yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap berikutnya atau justru berhenti pada tahap penyelidikan, seluruhnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan pembuktian yang dilakukan aparat penegak hukum.
Sampai saat ini, (ASH) maupun (S) masih berstatus sebagai pihak yang disebut dalam laporan. Keduanya tetap memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan perlindungan hukum dan asas praduga tak bersalah sebagaimana dijamin dalam sistem peradilan Indonesia.
Terbitnya SP Lidik dan pemanggilan resmi memang menunjukkan bahwa laporan tersebut sedang diproses secara serius oleh kepolisian. Namun dalam negara hukum, kesimpulan tidak boleh dibangun di atas asumsi, melainkan harus lahir dari fakta yang dapat dibuktikan secara sah.
Pada akhirnya, ruang hukum adalah ruang pembuktian. Di sanalah setiap keterangan diuji, setiap tuduhan diverifikasi, dan setiap pihak diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan versinya sebelum sebuah kesimpulan hukum dapat ditetapkan.
(Suprani IWO-I)
























