Buronan Kasus Pencurian yang Kabur dari Rutan Singkil Ditangkap di Sumatera Utara

NASIONAL DETIK

- Redaksi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 02:02 WIB

50843 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam — Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Subulussalam bersama Tim Resmob Polres Subulussalam berhasil menangkap Dandi Syahputra bin Alm. Jamasa Cibro, tersangka pelanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang sebelumnya melarikan diri dari Rumah Tahanan Kelas II B Singkil. Penangkapan terhadap pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ini dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026 malam, di wilayah Kabupaten Pakpak Bharat, Provinsi Sumatera Utara.

Keberhasilan penangkapan berawal dari informasi yang diterima Kepala Seksi Intelijen Kejari Subulussalam, Delfiandi, S.H., M.H., pada pukul 18.15 WIB. Informasi ini berasal dari Kasatreskrim Polres Subulussalam, Abdul Mufakhir, S.H., yang menyampaikan keberadaan DPO di lokasi tertentu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasi Intelijen segera melakukan koordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Andie Saputra, S.H., C.R.M.O., yang kemudian memberikan instruksi agar operasi intelijen diambil alih sepenuhnya oleh tim kejaksaan.

Langkah cepat diambil oleh tim gabungan. Kasi Intelijen langsung menggelar briefing dan menyusun strategi penangkapan secara terukur. Tim melakukan pemetaan kondisi geografis sekitar lokasi persembunyian guna menghindari kemungkinan pelaku kembali melarikan diri atau melakukan perlawanan. Pada sekitar pukul 21.30 WIB, tim gabungan Kejari dan Polres Subulussalam bergerak menuju lokasi yang sudah ditentukan di wilayah Pakpak Bharat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sesampainya di lokasi, tim segera melakukan pengamanan terhadap Dandi Syahputra. Setelah melakukan pemeriksaan identitas dan mencocokkan ciri-ciri fisik, pelaku dipastikan merupakan DPO yang selama ini dicari. Tanpa perlawanan berarti, pelaku kemudian dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Subulussalam guna menjalani proses hukum berikutnya.

Sebagai bagian dari prosedur penahanan, DPO terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Adhyaksa Pratama oleh dr. Ridha Purwasih. Dari hasil pemeriksaan, Dandi Syahputra dinyatakan dalam kondisi sehat. Setelah itu, yang bersangkutan dibawa ke Polres Subulussalam sebelum diserahkan kembali ke Rutan Kelas II B Singkil, tempat ia sebelumnya melarikan diri.

Penangkapan ini menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Kepala Seksi Intelijen Delfiandi dalam keterangannya menyebut bahwa kerja sama erat antar lembaga menjadi kunci dalam keberhasilan operasi kali ini. Ia menegaskan tidak ada tempat yang aman bagi pelanggar hukum.

Dandi Syahputra sebelumnya diketahui telah melarikan diri dari Rutan Singkil sejak akhir 2025, dan sempat buron selama beberapa pekan. Keberadaannya kembali menjadi perbincangan publik setelah beredar informasi di media sosial bahwa ia telah berhasil kabur dari penjagaan. Penangkapan ini diharapkan menjadi pengingat bahwa pelarian tidak akan mampu menghindarkan siapa pun dari proses hukum yang tengah berjalan.

Kejaksaan Negeri Subulussalam menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum terhadap Dandi Syahputra hingga tuntas. Proses pelimpahan ke pihak penyidik dan penahanan kembali merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang tegas dan menyeluruh. Pihak kejaksaan juga menyampaikan bahwa kerja intelijen akan terus diperkuat dalam menghadapi kasus-kasus yang melibatkan pelaku yang berupaya menghindar dari peradilan.

Kejadian ini menambah catatan penting dalam penegakan hukum di wilayah perbatasan Aceh–Sumatera Utara, khususnya dalam hal pengawasan keamanan di rumah tahanan dan penangkapan DPO lintas daerah. Aparat penegak hukum diharapkan makin memperkuat sistem pengamanan dan peningkatan koordinasi lintas sektor agar kasus serupa tidak kembali terulang. (Salman)

Berita Terkait

Terendus! AJB Lahan Transmigrasi Longkib Diduga Bermasalah, Warga Mengaku Diintimidasi
Mediasi Lahan Longkib Kandas, Warga Soroti Dugaan Ketidakadilan dan Keterlibatan Oknum Kades
Komitmen Polsek Bosar Maligas Tak Pernah Padam: Mahasiswa Pengedar Sabu Dibekuk Dini Hari, Jaringan Batu Bara Dibidik
Sindikat Penipuan Berkedok Anggota TNI Dibongkar, Warga Tulungagung Kehilangan Jutaan Rupiah
Dugaan di Balik Jual-Beli Lahan Transmigrasi Longkib,Mulai Terungkap SiapaMapiah Tanah
APBDes Teladan Baru Disahkan, Rapat Sempat Memanas soal Dana BUMDes. “BPG akan terus mempersoalkan anggaran BUMDes tahun 2025. Sampai saat ini masih diaudit
Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf, Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 33 Sertipikat untuk Rumah Ibadah di Sulawesi Tengah
Polres Tulungagung Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Kabel Telkom

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 23:01 WIB

Kapolres Karo Tinjau Kesiapan Polsek Jajaran Jelang Akhir Pekan

Sabtu, 18 April 2026 - 22:22 WIB

Unik dan Humanis, Polsek Munte Persilakan Warga Gunakan Halaman Mapolsek untuk Resepsi Pernikahan

Sabtu, 18 April 2026 - 22:11 WIB

Polsek Simpang Empat Amankan Pembukaan Jambore Cabang Karo XII Tahun 2026

Sabtu, 18 April 2026 - 22:05 WIB

Empat Pria Diciduk Unit 1 Satnarkoba Polres Karo, 75 Batang Ganja Ditemukan di Perladangan Karo

Sabtu, 18 April 2026 - 00:06 WIB

Bupati Karo Jadi Teladan dalam Gerakan Car Free Day, Dorong ASN dan Masyarakat Hemat Bahan Bakar

Jumat, 17 April 2026 - 23:59 WIB

Pemkab Karo Terapkan Car Free Day Menuju Kantor Bupati sebagai Upaya Penghematan Energi dan Tindak Lanjut Arahan Pemerintah Pusat

Jumat, 17 April 2026 - 23:40 WIB

Akselerasi Pembangunan Daerah: Pemkab Karo Paparkan Sejumlah Usulan Infrastruktur Strategi Kepada Pemerintah Pusat 

Jumat, 17 April 2026 - 15:49 WIB

Hasil Kesepakatan Bersama, Pengutipan Retribusi Air Panas Sudah Diberlakukan Kembali Sampai 31 Mei 2026

Berita Terbaru