Buronan Kasus Pencurian yang Kabur dari Rutan Singkil Ditangkap di Sumatera Utara

NASIONAL DETIK

- Redaksi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 02:02 WIB

50882 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam — Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Subulussalam bersama Tim Resmob Polres Subulussalam berhasil menangkap Dandi Syahputra bin Alm. Jamasa Cibro, tersangka pelanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang sebelumnya melarikan diri dari Rumah Tahanan Kelas II B Singkil. Penangkapan terhadap pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ini dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026 malam, di wilayah Kabupaten Pakpak Bharat, Provinsi Sumatera Utara.

Keberhasilan penangkapan berawal dari informasi yang diterima Kepala Seksi Intelijen Kejari Subulussalam, Delfiandi, S.H., M.H., pada pukul 18.15 WIB. Informasi ini berasal dari Kasatreskrim Polres Subulussalam, Abdul Mufakhir, S.H., yang menyampaikan keberadaan DPO di lokasi tertentu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasi Intelijen segera melakukan koordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Andie Saputra, S.H., C.R.M.O., yang kemudian memberikan instruksi agar operasi intelijen diambil alih sepenuhnya oleh tim kejaksaan.

Langkah cepat diambil oleh tim gabungan. Kasi Intelijen langsung menggelar briefing dan menyusun strategi penangkapan secara terukur. Tim melakukan pemetaan kondisi geografis sekitar lokasi persembunyian guna menghindari kemungkinan pelaku kembali melarikan diri atau melakukan perlawanan. Pada sekitar pukul 21.30 WIB, tim gabungan Kejari dan Polres Subulussalam bergerak menuju lokasi yang sudah ditentukan di wilayah Pakpak Bharat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sesampainya di lokasi, tim segera melakukan pengamanan terhadap Dandi Syahputra. Setelah melakukan pemeriksaan identitas dan mencocokkan ciri-ciri fisik, pelaku dipastikan merupakan DPO yang selama ini dicari. Tanpa perlawanan berarti, pelaku kemudian dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Subulussalam guna menjalani proses hukum berikutnya.

Sebagai bagian dari prosedur penahanan, DPO terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Adhyaksa Pratama oleh dr. Ridha Purwasih. Dari hasil pemeriksaan, Dandi Syahputra dinyatakan dalam kondisi sehat. Setelah itu, yang bersangkutan dibawa ke Polres Subulussalam sebelum diserahkan kembali ke Rutan Kelas II B Singkil, tempat ia sebelumnya melarikan diri.

Penangkapan ini menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Kepala Seksi Intelijen Delfiandi dalam keterangannya menyebut bahwa kerja sama erat antar lembaga menjadi kunci dalam keberhasilan operasi kali ini. Ia menegaskan tidak ada tempat yang aman bagi pelanggar hukum.

Dandi Syahputra sebelumnya diketahui telah melarikan diri dari Rutan Singkil sejak akhir 2025, dan sempat buron selama beberapa pekan. Keberadaannya kembali menjadi perbincangan publik setelah beredar informasi di media sosial bahwa ia telah berhasil kabur dari penjagaan. Penangkapan ini diharapkan menjadi pengingat bahwa pelarian tidak akan mampu menghindarkan siapa pun dari proses hukum yang tengah berjalan.

Kejaksaan Negeri Subulussalam menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum terhadap Dandi Syahputra hingga tuntas. Proses pelimpahan ke pihak penyidik dan penahanan kembali merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang tegas dan menyeluruh. Pihak kejaksaan juga menyampaikan bahwa kerja intelijen akan terus diperkuat dalam menghadapi kasus-kasus yang melibatkan pelaku yang berupaya menghindar dari peradilan.

Kejadian ini menambah catatan penting dalam penegakan hukum di wilayah perbatasan Aceh–Sumatera Utara, khususnya dalam hal pengawasan keamanan di rumah tahanan dan penangkapan DPO lintas daerah. Aparat penegak hukum diharapkan makin memperkuat sistem pengamanan dan peningkatan koordinasi lintas sektor agar kasus serupa tidak kembali terulang. (Salman)

Berita Terkait

Dua Remaja Pembobol Rumah di Candipuro Ditangkap, Polisi Temukan Bong dan Sajam
Gondol Honda Beat Modus Terekam CCTV, Pelaku Curat Tegineneng Diringkus Tekab 308 Polsek Tegineneng
Gasak Motor di Halaman Masjid Saat Salat Subuh, Pelaku Curat Diringkus Tekab 308 Polsek Gedong Tataan Bersama Warga
Program Wifi Desa Dinilai Dibutuhkan, LSM Suara Putra Aceh Bantah Isu Titipan APH
Manfaatkan Kelengahan Korban Saat Tertidur, Dua Pelaku Tindak Pidana Pencurian Ponsel diringkus Tekab 308 Polsek Kedondong
Kunker”Kapolda Aceh Disambut Tarian Dampeng di Polres Subulussalam
Kepala SMAN 1 Simpang Kiri Apresiasi Prestasi Khaisya Arasi Solin, Motivasi Siswa Terus Ukir Prestasi untuk Subulussalam
Balita 17 Bulan Nyaris Dibawa ke Lampung, Polisi Gagalkan Aksi Nekat Wanita Asal Lampung di Serang

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:21 WIB

OBJEK PBB P2 DIDUGA KUAT MASUK KAWASAN HUTAN, BAPENDA LAMBAR : “KAMI TIDAK TAHU!”

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:14 WIB

JIKA INDONESIA INGIN MAJU, BELAJARLAH DARI NEGARA YANG SUDAH MAJU, PESAN KIAI IMAM JAZULI MELEPAS 300 SANTRI KE CHINA

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:10 WIB

Pemuda dan Mahasiswa Dorong Transparansi dan Akuntabilitas Program MBG Melalui Diskusi Publik di Banten

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:06 WIB

Kemenduk Bangga/BKKBN Banten Peringati Satu Tahun Program TAMASYA

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:55 WIB

Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:51 WIB

Jadi Simbol Nilai Luhur, Kementerian ATR/BPN Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:46 WIB

Kodim 0206/Dairi Rampungkan Rehabilitasi Jembatan Gantung di Pakpak Bharat

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:43 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Bantu Pascapanen Jagung Milik Petani di Pakpak Bharat

Berita Terbaru