Satreskrim Polres Tanah Karo Selesaikan Perkara Pengancaman Melalui Restorative Justice

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Senin, 4 September 2023 - 16:22 WIB

40157 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo – Sumut Nasionaldetik.com

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo, berhasil menyelesaikan permasalahan kasus pengancaman antar dua orang pria. Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh korban Latif Dalin Girsang yang masuk pada Laporan Polisi Nomor : LP / B / 243 / VII / 2023 / SPKT / POLRES TANAH KARO / POLDA SUMATERA, tanggal 12 Juli 2023.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, melalui Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Aryya Nusa Hindrawan, S.I.K, mengatakan adapun permasalahan yang sedang diselesaikan oleh personelnya merupakan kasus pengancaman. Dirinya menjelaskan, penyelesaian kasus ini dilakukan melalui program Restorative Justice (RJ), di ruang Satreskrim Polres Tanah Karo pada Senin (04/09/2023).

“Jadi sebelumnya kita ada menerima laporan dari masyarakat tentang adanya kasus pengancaman. Namun, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan kita fasilitas untuk diselesaikan secara kekeluargaan,” Kata Kasat Reskrim.

Pada saat di didampingi oleh personel Satreskrim Polres Tanah Karo, pelaku atau terlapor Alboen Haloho, telah mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Atas dasar tersebut, dan antara pelaku dan korban, telah melakukan perdamaian secara kekeluargaan maka personel Satreskrim Polres Tanah Karo memfasilitasi perdamaian antara kedua belah pihak.

Baca Juga :  Polres Tanah Karo Patroli Stasionwr Cegah Gangguan Kamtibmas Dalam Ops Pekat Toba 2025

“Daru hasil perdamaian ini, korban telah membuat permohonan pencabutan Laporan. Dan Korban dan Terlapor masih memiliki hubungan keluarga,” Katanya.

Dijelaskan Kasat Reskrim, program restorative justice dilakukan sesuai Peraturan Kepolisian No. 08 Tahun 2021, tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Yang merupakan program Polri dalam penanganan penyelesaian kasus secara restoratif justice

( Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Sat Reskrim Polres Tanah Karo Cepat Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Berastagi
Sat Reskrim Polres Tanah Karo Tangkap Dua Pelaku Pencurian Handphone
Polsek Barusjahe Bersama Forkopimca Meriahkan HUT RI ke-80 Dengan Lomba Lari Sprint
Polres Tanah Karo Gelar Patroli KYRD Antisipasi 3C dan Gangguan Kamtibmas
Waka Polres Tanah Karo Hadiri Pengukuhan Paskibraka Kabupaten Tanah Karo
Satsamapta Polres Tanah Karo Gelar Patroli Dialogis di Wilayah Kabanjahe, Antisipasi 3C dan Kejahatan Lainnya
Bhabinkamtibmas Polsek Tigapanah Laksanakan Jumat Curhat dan Bagikan Snack kepada Jemaah Salat Jumat
Sat Reskrim Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Penganiayaan di Kabanjahe

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 00:15 WIB

BPSDM Aceh Pastikan Dukungan untuk Mahasiswa Non-KIP dan Studi Lanjut Dosen UGL

Kamis, 24 Juli 2025 - 02:05 WIB

Kepala Desa Bungkam, Warga Bingung, Dana Menghilang: Bupati Diminta Bertindak Tegas Tanpa Pandang Lembaga atau Koneksi Politik

Rabu, 23 Juli 2025 - 19:08 WIB

Di Tengah Wajib Belajar Gratis, SD Swasta Ini Diduga Jual Buku Lewat Surat Edaran

Rabu, 23 Juli 2025 - 00:27 WIB

Dugaan Tipikor Dana Desa Tahun Jamak Terendus, LSM Tuntut Polres Periksa Kepala Desa dan TPK

Selasa, 22 Juli 2025 - 21:45 WIB

Tarif PSK Rp500 Ribu Sekali Kencan: Pengakuan Janda Muda dan Pelanggan dari Kalangan Kepala Desa di Agara

Selasa, 15 Juli 2025 - 22:58 WIB

Proyek Rp10 Miliar di Aceh Tenggara Digarap Tanpa Batching Plant, Risiko Kegagalan Konstruksi Mengintai

Jumat, 4 Juli 2025 - 00:31 WIB

Pelaku Pembunuhan di Aceh Tenggara Klaim Dihina dan Diusir, Lalu Balas dengan Pembantaian

Rabu, 2 Juli 2025 - 01:32 WIB

MTQ ke-XL Tingkat Kecamatan Bukit Tusam Resmi Ditutup oleh Camat Syukri, SE.MM dalam Suasana Khidmat dan Penuh Makna

Berita Terbaru

JABODETABEK

Babinsa Klender Pantau Jalan Santai Warga Dalam Rangka HUT RI ke-80

Minggu, 17 Agu 2025 - 07:24 WIB