Nasionaldetik.com, – 15 Agustus 2026 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjangrono, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) untuk kali ke-2 pada Kamis malam, (13/8/2026). Agenda utama kegiatan ini, adalah mendengarkan pemaparan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Permata Majapahit periode 2021 sampai 2024.
Kegiatan dimulai sekitar pukul 19.30 WIB di Kantor Desa Tanjangrono. Musdes ini dilaksanakan berdasarkan tahapan, jadwal dan program kerja BPD Desa Tanjangrono Tahun 2026, serta merujuk pada Surat Nomor 03/BPD/TANJANGRONO/VIII/2026.
Tujuan utama musyawarah adalah untuk mengevaluasi dan menjabarkan secara terbuka kepada peserta yang hadir terkait penggunaan anggaran serta hasil usaha BUMDes selama tiga tahun berjalan. Selama ini, laporan tersebut dirasakan belum pernah dibahas secara khusus di forum Musdes. Sejumlah pejabat dan unsur masyarakat hadir dalam diskusi tersebut. Tampak Camat Ngoro Harfendy Setiyapraja, Kepala Desa Tanjangrono Damun, Sekdes, Ketua BPD Supangkat, Direktur BUMDes periode 2021-2024 Rendy Saputra, Bendahara Singgih, Sekretaris Aris, Pendamping Desa Ilyas, Babinsa, tokoh masyarakat, Karangtaruna, perwakilan PKK dan anggota Satlinmas.
Dalam ulasan laporan, pihak pengurus menyebutkan bahwa pada tahun 2021 BUMDes menerima permodalan sebanyak dua kali pencairan. Masing-masing senilai Rp 50 juta, sehingga total dana yang masuk yakni sejumlah Rp 100 juta. Dana pertama sebesar Rp 50 juta, digunakan untuk menjalankan program POSFIN atau Pos Finansial Indonesia (layanan jasa pembayaran) yang mulai beroperasi sekitar September 2021. Sisanya, dana ini juga dialokasikan untuk menunjang sarana dan prasarana perkantoran BUMDes dan biaya operasional.
Anggaran selanjutnya yang ke-2 sebesar Rp 50 juta diarahkan untuk usaha pertanian. BUMDes menanam singkong sistem stek dan bekerja sama dengan pihak ke-3 yang sekaligus juga membantu penyediaan bibit.
Penanaman singkong disebut juga dilakukan dengan sistem tumpang sari bersama kacang tanah. Hasil usaha pertanian tahun 2021, dikatakan tidak berjalan maksimal lantaran faktor cuaca dan banyaknya stek singkong yang patah menjadi kendala utama. Dari catatan keuangan, modal untuk singkong menghabiskan Rp 23 juta. Sementara penanaman kacang tanah menelan biaya Rp 8,9 juta dan hanya menghasilkan keuntungan sebesar Rp 270 ribu.
Memasuki tahun 2022, BUMDes Permata Majapahit tidak menerima penyertaan modal dari desa. Kondisi nihil ini, membuat kegiatan usaha berjalan terbatas dan hanya mengandalkan sisa kas dari tahun sebelumnya.
Tahun 2023 menjadi titik balik, karena BUMDes kembali mendapat penyertaan modal. Jumlahnya sekitar Rp 182 juta dan seluruh anggaran tersebut digunakan untuk pembangunan pujasera di atas tanah TKD desa. Dari total seluruh kegiatan yang sudah dilaksanakan 2021 sampai 2023, permodalan BUMDes masih menyisakan anggaran senilai Rp 11.167.000. Sisa dana ini, menjadi catatan penting dalam laporan yang disampaikan ke forum Musdes.
Mantan Direktur BUMDes periode 2021-2024, Rendy Saputra, menyayangkan baru sekarang BPD menggelar Musdes khusus untuk LPJ. Menurutnya, forum ini seharusnya dilakukan setiap tahun agar tidak menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Rendy menegaskan bahwa selama menjabat, laporan SPJ setiap tahun sudah dirinci dan diserahkan ke Pemerintah Desa. Dokumen LPJ dan SPJ disebutnya sudah lengkap. Sementara SK kepengurusan ditandatangani Kepala Desa hingga Januari 2024 dan tidak ada perpanjangan. “Ada permintaan LPJ yang sudah kita susun setiap tahunnya, untuk dibentuk menjadi neraca, nanti tinggal menyajikan saja,” lontarnya.
Ia kemudian merinci penggunaan dana Rp 100 juta tahun 2021. Sebesar Rp 10 juta digunakan untuk modal usaha POSFIN selama dua tahun 2021-2022. Rp 50 juta lainnya untuk pertanian. Sisanya dipakai belanja sarana prasarana kantor seperti membeli laptop, printer, ATK, serta sebagian untuk program Pamsimas. Rendy menjelaskan, saat itu ada bantuan pengadaan meteran air untuk warga. BUMDes diberi tugas melakukan perawatan dan pembenahan pipa di pinggir jalan.
Karena itu sebagian dana Rp 100 juta digunakan untuk memperbaiki pipa bocor, pipa putus, penambahan pipa, dan pemasangan baru. Untuk tahun 2023, seluruh dana Rp 182 juta tersebut difokuskan untuk membangun pujasera. Sementara tahun 2024, pengurus BUMDes sudah tidak berkegiatan sebab SK telah berakhir. Karenanya, laporan kegiatan ditutup sampai akhir 2023.
Pandangan berbeda datang dari tokoh masyarakat. Ia menilai pengelolaan permodalan BUMDes belum sesuai PP Nomor 11 Tahun 2021 yang menekankan kesejahteraan bagi masyarakat. Menurutnya, selama 2021 hingga sekarang, tidak ada keterbukaan dari pengurus BUMDes.
Tokoh tersebut juga mengkritik peran BPD. Ia menyebut BPD kurang aktif mengawasi, sehingga dampaknya dirasakan masyarakat. Polemik ini, dinilai berlarut-larut karena lemahnya koordinasi antara BPD dan Kepala Desa. Karena tidak ada titik temu, ia berencana membawa persoalan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH), jika ditemukan penyimpangan yang mengarah pada dugaan korupsi, maka akan dilaporkan secara resmi.
“Selama ini tidak ada kesejahteraan, tidak ada keterbukaan pengurus BUMDes dari 2021 sampai sekarang. Dari awal sudah tidak sesuai aturan. BPD nya plonga-plongo, akhirnya dampaknya pada masyarakat. Polemik ini terjadi karena BPD dan kades nya yang nggak becus. Ini sudah berlarut-larut, tidak ada titik temu. Lebih baik kita naikkan ke APH. Kalau ada penyimpangan dan melanggar aturan ke dugaan korupsi, ya kita laporkan,” terangnya.
Saat dikonfirmasi, Camat Ngoro Harfendy Setiyapraja mengingatkan agar semua pihak mengikuti mekanisme keterbukaan informasi publik yang sudah diatur. Ia menekankan pentingnya memahami kewenangan dan tupoksi masing-masing lembaga desa. Camat juga menyatakan fokusnya saat ini pada kelengkapan laporan pertanggungjawaban.
Pihak kecamatan bersama pendamping desa, akan melakukan pendampingan lebih intensif agar penyusunan laporan bisa terbaca dengan baik. Ia juga menegaskan bahwa transparansi merupakan kewajiban pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan. Namun untuk ranah BUMDes, kewenangan kecamatan saat ini terbatas pada pembinaan dan supervisi. Karena menurutnya, ranah teknis keuangan BUMDes belum bisa diintervensi langsung oleh kecamatan.
Hingga berita ini ditayangkan, forum Musdes masih mencatat sejumlah hal yang perlu ditindaklanjuti, termasuk verifikasi ulang sisa dana, kelengkapan bukti dukung laporan pertanggungjawaban, serta klarifikasi terkait peran pengawasan BPD yang diduga lemah selama periode berjalan. Masyarakat berharap seluruh proses ini berjalan objektif tanpa tekanan pihak manapun, sehingga kebenaran terkait pengelolaan uang rakyat dapat terungkap sepenuhnya sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas. Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun awak media, berikut adalah informasi penyaluran dana desa Tanjangrono, kecamatan Ngoro, kabupaten Mojokerto 2021–2023 yang berhubungan dengan transparansi penyertaan modal BUMDes.
∆ Informasi Penyaluran Dana Desa Tanjangrono, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto 2023
Rp. 901.823.000 (Pagu)
Rp. 901.823.000 (Penyaluran)
Tahapan Penyaluran
Status Desa: BERKEMBANG
1 Rp 364.146.900 (40.38%)
2 Rp 270.546.900 (30.00%)
3 Rp 267.129.200 (29.62%)
=> Detail data penyaluran :
• Penyertaan Modal Rp 182.314.000
• Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** Rp 70.500.000
• Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 72.686.000
• Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Rp 7.000.000
• Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Rp 4.000.000
• Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB) Rp 5.000.000
• Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 15.000.000
• Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 94.200.000
• Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan, Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa, Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) Rp 24.500.000
• Pengembangan dan Pembinaan Sanggar Seni dan Belajar Rp 7.200.000
• Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Rp 14.800.000
• Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Rp 5.000.000
• Dukungan Penyelenggaraan PAUD (APE, Sarana PAUD, dst) Rp 15.000.000
• Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 45.600.000
• Keadaan Mendesak Rp 23.400.000
• Keadaan Mendesak Rp 23.400.000
• Keadaan Mendesak Rp 23.400.000
• Keadaan Mendesak Rp 23.400.000
• Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan ** Rp 30.000.000
• Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Perikanan Darat/Nelayan ** Rp 17.000.000
• Pemeliharaan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa Rp 182.000.000
• Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 13.423.000
• Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa) Rp 3.000.000
∆ Informasi Penyaluran Dana Desa Tanjangrono, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto 2022
Rp. 823.925.000 (Pagu)
Rp. 823.925.000 (Penyaluran)
Tahapan Penyaluran
Status Desa: BERKEMBANG
1 Rp 528.290.000 (64.12%)
2 Rp 197.090.000 (23.92%)
3 Rp 98.545.000 (11.96%)
=> Detail data penyaluran :
• Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** Rp 5.000.000
• Pengembangan dan Pembinaan Sanggar Seni dan Belajar Rp 7.200.000
• Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan, Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa, Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) Rp 9.000.000
• Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 62.000.000
• Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Rp 10.000.000
• Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 10.000.000
• Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 45.600.000
• Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 33.740.000
• Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 12.600.000
• Pemeliharaan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll) Rp 15.000.000
• Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Rp 4.000.000
• Pengembangan Pariwisata Tingkat Desa Rp 34.600.000
• Pengembangan Sistem Informasi Desa Rp 1.400.000
• Pengadaan Teknologi Tepat Guna untuk Pengembangan Ekonomi Pedesaan Non-Pertanian Rp 11.800.000
• Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 45.000.000
• Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Rp 136.800.000
• Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan ** Rp 28.985.000
• Keadaan Mendesak Rp 27.600.000
• Keadaan Mendesak Rp 55.200.000
• Keadaan Mendesak Rp 82.800.000
• Keadaan Mendesak Rp 82.800.000
• Keadaan Mendesak Rp 82.800.000
• Penanggulangan Bencana Rp 20.000.000
∆ Informasi Penyaluran Dana Desa Tanjangrono, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto 2021
Rp. 731.885.000 (Pagu)
Rp. 731.885.000 (Penyaluran)
Tahapan Penyaluran
Status Desa: BERKEMBANG
1 Rp 395.654.000 (54.06%)
2 Rp 219.254.000 (29.96%)
3 Rp 116.977.000 (15.98%)
=> Detail data penyaluran :
• Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 49.200.000
• Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan, Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa, Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) Rp 4.500.000
• Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 103.800.000
• Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Rp 15.400.000
• Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 69.000.000
• Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 72.000.000
• Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** Rp 17.324.200
• Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** Rp 34.142.900
• Pelatihan Pengelolaan BUMDesa (Pelatihan yang dilaksanakan oleh Desa) Rp 26.727.900
• Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 20.000.000
• Peningkatan kapasitas BPD Rp 10.000.000
• Penanggulangan Bencana Rp 78.590.000
• Keadaan Mendesak Rp 14.700.000
• Keadaan Mendesak Rp 14.700.000
• Keadaan Mendesak Rp 14.700.000
• Keadaan Mendesak Rp 14.700.000
• Keadaan Mendesak Rp 14.700.000
• Keadaan Mendesak Rp 44.100.000
• Keadaan Mendesak Rp 31.800.000
• Keadaan Mendesak Rp 15.900.000
• Keadaan Mendesak Rp 15.900.000
• Penyertaan Modal Rp 50.000.000
NB: Bila ada perbedaan antara data yang diperoleh awak media dengan data yang dimiliki oleh walidata, maka yang menjadi acuan adalah data yang dimiliki oleh walidata.
Pewarta: Agevina
Tim Redaksi



































