Nasionaldetik.com,— 14 Agustus 2026 Hilangnya satu unit mobil inventaris Desa Hegarmanah, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, bukan lagi sekadar persoalan aset yang hilang. Persoalan yang lebih serius adalah mengapa penyelesaian kerugian daerah atas aset tersebut hingga bertahun-tahun kemudian masih dipertanyakan.
Pasalnya, persoalan tersebut telah memiliki jejak administrasi dan dokumen pemeriksaan. Artinya, kasus ini bukan persoalan yang baru muncul atau sekadar isu di lapangan.
Berdasarkan Surat BPKD Kabupaten Bekasi Nomor 000.2.3.2/2288/BPKD.4/2026, tercantum rujukan terhadap LHP Inspektorat Nomor 951/33/Inspektorat tanggal 14 Januari 2013 terkait hilangnya satu unit kendaraan roda empat milik Desa Hegarmanah.
Tidak berhenti di situ.
Terdapat pula SKTJM tertanggal 9 April 2013 yang berkaitan dengan proses penyelesaian kerugian daerah atas kendaraan tersebut.
Lantas, apa yang sebenarnya terjadi dengan proses penyelesaian kerugian daerah tersebut?
Jika dokumen pemeriksaan sudah ada, kewajiban pertanggungjawaban juga telah dituangkan dalam dokumen, mengapa setelah belasan tahun status penyelesaiannya masih harus dipertanyakan?
*Pertanyaan ini bukan tanpa dasar.*
Pada 30 Juli 2026, BPD Desa Hegarmanah kembali menyurati Inspektorat Kabupaten Bekasi melalui Nomor 400.10.2.3/002-BPD HGM/VII/2026. Surat tersebut secara khusus meminta tindak lanjut terkait tuntutan kerugian daerah atas mobil dinas Desa Hegarmanah yang disebut hilang pada masa jabatan Mamad Rifa’i.
Maka publik berhak mendapatkan jawaban yang terang:
Sudahkah kerugian daerah diselesaikan?
Jika belum, berapa nilai kerugian yang wajib dipertanggungjawabkan dan bagaimana statusnya saat ini?
Apa langkah konkret Inspektorat setelah surat BPD dilayangkan?
Dan yang paling penting, mengapa persoalan yang telah memiliki dokumen pemeriksaan sejak 2013 belum juga memperoleh kepastian penyelesaian yang dapat diketahui publik?
*IWO Indonesia:Jangan Biarkan Aset Negara Hilang
Bersama Kepastian Hukumnya*
Ketua IWO Indonesia DPD Kabupaten Bekasi, Afifudin, menilai Inspektorat Kabupaten Bekasi tidak boleh bersikap pasif dalam persoalan aset pemerintah.
“Ini aset pemerintah. Jangan sampai ketika aset hilang, prosesnya hanya berhenti pada dokumen dan administrasi tanpa ada kepastian penyelesaian.Inspektorat harus tegas dan profesional. Kalau memang ada kewajiban pengembalian kerugian daerah, harus jelas siapa yang bertanggung jawab, berapa nilainya, dan bagaimana progres penyelesaiannya,” tegas Afifudin.
Menurut Afifudin, keberadaan dokumen pemeriksaan justru semakin memperkuat alasan bagi Inspektorat untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat.
“Dokumennya ada, persoalannya ada, surat dari BPD juga sudah dilayangkan. Lalu apa yang sudah dilakukan Inspektorat? Jangan biarkan masyarakat terus bertanya tanpa mendapatkan jawaban,” ujarnya.
Ia menegaskan, aset pemerintah bukan sekadar angka dalam laporan administrasi. Ketika aset hilang, harus ada proses pertanggungjawaban yang jelas dan terukur.
“Jangan sampai bertahun-tahun berlalu, asetnya hilang, tetapi kepastian penyelesaiannya juga ikut hilang. Inspektorat jangan bungkam. Publik berhak tahu,” tandasnya.
*Inspektorat Ditunggu Jawabannya*
Hingga berita ini diterbitkan, Inspektorat Kabupaten Bekasi belum memberikan penjelasan resmi kepada redaksi mengenai progres penanganan, status tuntutan kerugian daerah, nilai kewajiban yang harus diselesaikan, maupun tindak lanjut atas surat BPD Desa Hegarmanah tertanggal 30 Juli 2026.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Inspektorat Kabupaten Bekasi, BPKD, Pemerintah Kecamatan Cikarang Timur, Pemerintah Desa Hegarmanah, maupun Mamad Rifa’i.
Namun satu hal menjadi pertanyaan publik:
Jika dokumen pemeriksaan sudah ada sejak 2013, sampai kapan penyelesaian kerugian daerah atas mobil inventaris Desa Hegarmanah ini akan terus menjadi tanda tanya?
Tim Redaksi



























