KH Imam Jazuli : Bukan Dosa Organisatoris, Mengapa Syarat Jeda Parpol Caketum/ Rois Aam PBNU Perlu Dievaluasi?

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:34 WIB

5041 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Oleh KH Imam Jazuli Lc., MA

Nasionaldetik.com ,— 13 Agustus 2026  Ketentuan Perkum NU Nomor 12 Tahun 2025 dan ART NU Pasal 51 yang mewajibkan jeda kepengurusan partai politik selama satu tahun bagi calon Ketua Umum/ Rois Aam PBNU memperlihatkan gejala purifikasi berlebihan. Pendekatan ini keliru karena memperlakukan afiliasi politik seolah-olah sebagai kompromi etis yang mencemari integritas jamiyah.

Diskursus Ahlussunnah wal Jamaah menempatkan agama (din) dan kekuasaan (daulah) sebagai dua hal yang tak terpisahkan. Imam Al-Ghazali dalam Al-Iqtishad fil I’tiqad mempertegas bahwa agama adalah fondasi dan kekuasaan adalah penjaganya; sesuatu yang tanpa penjaga akan sia-sia. Memutus ruang politik secara birokratis justru membatasi saluran sah yang dibutuhkan untuk memperjuangkan kemaslahatan umat.

*Warisan Historis Tokoh Bangsa*

Para muasis dan pimpinan PBNU terdahulu tidak pernah memandang keterlibatan politik praktis sebagai ceceran noda organisatoris:

Hadratussyaikh KH M. Hasyim Asy’ari: Memimpin Majelis Syuro Partai Masyumi tanpa kehilangan derajat keulamaan dan kewaliannya. Kemudian, KH Wahab Chasbullah: Penggerak utama NU yang menjadi tokoh kunci di parlemen saat NU berdiri sebagai partai politik mandiri (1952).

KH Wahid Hasyim: Menjabat Ketua Umum PBNU sekaligus aktif memimpin Masyumi dan menjabat Menteri Agama RI. Lalu, KH Idham Chalid: Memimpin PBNU (1956–1984) sembari menjalankan amanah Wakil Perdana Menteri, Ketua MPR/DPR, hingga Ketum PPP.

*Menolak Karantina Politik yang Ahistoris*

Menyejajarkan keterlibatan figur ulama seperti Kiai Ma’ruf Amin atau KH Muhammad Yusuf Chudlori (Gus Yusuf) di struktur partai sebagai “cacat organisatoris” yang harus disucikan lewat karantina 12 bulan adalah logika yang dangkal. Di tangan para kiai, politik merupakan instrumen khidmah untuk pesantren dan warga Nahdliyin, bukan gerakan partisan sempit.

Aturan jeda satu tahun ini pada hakikatnya melanggengkan pendangkalan makna Khittah NU 1926. Khittah dirumuskan para pendiri sebagai panduan etis dan independensi moral jamiyah agar tidak terkoptasi oleh kekuasaan, bukan regulasi teknis yang mengukur kenetralan berdasarkan kalkulasi kalender.

Menyamakan netralitas kepemimpinan dengan durasi penantian administratif 12 bulan adalah kekeliruan berpikir yang mereduksi bobot nilai kultural Khittah menjadi sekadar Prosedur Operasional Standar (SOP) formalistis yang hampa makna. Persyaratan kaku ini sekaligus memancarkan distrust atau ketidakpercayaan implisit dari struktur elite PBNU terhadap kedewasaan Muktamirin.

Para utusan dari PCNU dan PWNU di seluruh penjuru negeri adalah figur-figur matang yang memiliki daya kritis untuk menilai secara mandiri: mana calon yang membawa agenda partisan terselubung dan mana yang murni berjuang demi kemaslahatan jamiyah. Membatasi pilihan mereka melalui filter administratif yang artifisial ini sama saja dengan mengebiri hak konstitusional serta meremehkan kedaulatan pemilik suara sah Muktamar.

Terlebih lagi, aturan ini memperlihatkan anomali dan standar ganda yang mencolok dalam memandang konflik kepentingan. Sangat ironis ketika posisi di partai politik dihakimi secara ketat sebagai ‘dosa organisatoris’, sementara jabatan strategis lain seperti komisaris BUMN, elite korporasi, atau posisi teknokratis pemerintahan sering kali melenggang tanpa batasan jeda yang serupa. Jika tujuannya murni menjaga independensi dari intervensi luar, bias struktural yang hanya menyasar partai politik ini jelas ahistoris dan tebang pilih.

Dalam konteks zaman yang kian kompleks, mengarantina figur-figur potensial yang berpengalaman di panggung politik justru merugikan NU secara strategis. Modernitas menuntut kepemimpinan NU yang tak hanya matang secara keilmuan keagamaan, tetapi juga taktis dan lihai dalam menavigasi dinamika kebijakan publik serta jejaring kekuasaan nasional.

Menutup pintu rapat-rapat bagi kader yang pernah berada di ranah politik praktis hanya akan memutus rantai kepemimpinan yang responsif dan berbobot di tengah sengitnya kontestasi sosial-politik bangsa. Maka, integritas dan independensi seorang calon Ketua Umum PBNU diuji oleh rekam jejak (track record), kedalaman ilmu, serta komitmen morilnya terhadap pesantren dan warga Nahdliyin—bukan oleh lembar pengunduran diri yang bertanggal setahun lalu.

Aturan kaku ini berisiko melahirkan elitisme steril yang mencabut pemimpin NU dari realitas medan juang kebangsaan. Seluruh struktural NU seyogianya mengevaluasi Perkum Nomor 12 Tahun 2025 dan ART NU Pasal 51 di komisi organisasi Muktamar ke-35 dan seyogianya membebaskan diri dari jebakan ketakutan birokratis yang berlebihan ini, dan mempercayakan sepenuhnya penilaian moral serta arah kepemimpinan masa depan jamiyah kepada kearifan para Muktamirin. Wallahu’alam bishowab.

Tim Redaksi

Berita Terkait

Kepengurusan Baru DPC PPP Lebak Resmi Disahkan, Siap Perkuat Struktur Partai Kepengurusan baru DPC PPP Kabupaten Lebak terima SK yang diserahkan DPW PPP Banten
Setelah Dimintai Keterangan Oleh Polda Banten, King Naga Minta Kasus Penculikan Fam Fuk Jhong Di Proses Sampai Ke Dalang Intelektualnya
Mobil Inventaris Desa Hegarmanah Hilang, DPD IWO-I Kabupaten Bekasi Sorot Inspektorat Jangan Bungkam
Ketua IWO Indonesia DPW Jakarta Apresiasi Respon Cepat Gubernur DKI Terkait The Sounds Project
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81: KEMERDEKAAN ADALAH HAK RAKYAT ATAS KEADILAN DAN KESEJAHTERAAN
Dandim 0206/Dairi Pimpin Upacara Ziarah Rombongan di TMP Panji Sibura Bura
Paskibra Tigalingga Dikukuhkan, Danramil: Tugas di Pundak Kalian Bukan Sekadar Mengibarkan Bendera
Danramil 03/Parongil dan Camat Cek Kesiapan Paskibra Lae Parira Jelang HUT Kemerdekaan

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 02:01 WIB

Pasca-Insiden Keracunan Siswa, Kejari dan Forkopimda Karo Pimpin Apel Bersama di Yayasan Perguruan Bersama

Jumat, 14 Agustus 2026 - 23:47 WIB

Perkuat Sinergi Forkopimda, Kajari Karo Imbau Masyarakat Rawat Semangat Kemerdekaan dan Kondusivitas Bumi Turang

Jumat, 14 Agustus 2026 - 23:22 WIB

Tanamkan Nilai Pancasila Sejak Dini, Kejari Karo Gelar Sosialisasi Wawasan Kebangsaan di Desa Mulawari

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:45 WIB

Dandim 0206/Dairi Hadiri Paripurna Istimewa, Dengarkan Pidato Presiden Jelang HUT RI ke-81

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:44 WIB

Tim Labfor Dari Polda Sumut Terjun Langsung Menyelidiki SPPG Pasca Siswa Keracunan di SMA Negeri Berastagi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:15 WIB

DPRD Purwakarta Peringati HUT RI ke 81; Menggelar Rapat Paripurna Istimewa.

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Polsek Tigabinanga Amankan Pawai Drumb Band Sambut HUT RI ke-81

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:53 WIB

Polsek Barusjahe Bersama Warga Gotong Royong Jaga Kebersihan Lingkungan

Berita Terbaru