“Modus Kendaraan Modifikasi Sedot Solar Subsidi di Losari: Di Mana Pengawasan Aparat Saat Hak Rakyat Dirampok?”

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:14 WIB

5070 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— 12 Agustus 2026 Sebuah lokasi yang diduga kuat menjadi gudang penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar ilegal ditemukan di wilayah Negla, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, Senin (10/8/2026). Di lokasi tersebut, ditemukan sejumlah kendaraan yang diduga telah dimodifikasi secara khusus untuk menimbun dan mengangkut solar bersubsidi secara melawan hukum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, operasional gudang ilegal ini diduga dikendalikan oleh seseorang berinisial AL. Keberadaan tempat penimbunan ini dinilai sangat meresahkan masyarakat, terutama para sopir angkutan umum dan nelayan yang kerap kesulitan mendapatkan BBM di SPBU akibat kelangkaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Praktik penyalahgunaan, pengangkutan, dan penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana berat yang diatur dalam hukum positif Republik Indonesia. Sejumlah regulasi yang menjerat pelaku penimbunan solar subsidi meliputi:

– Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi:

– Pasal 53: Setiap orang yang melakukan Pengangkutan, Penyimpanan, atau Niaga Migas tanpa izin resmi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

– Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

– Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang memperkuat ketentuan pidana dalam sektor migas guna memberikan efek jera bagi pelaku penyelewengan energi bersubsidi yang merugikan keuangan negara dan hak masyarakat kecil.

Praktik lancung ini membuka mata publik bahwa mafia energi di daerah masih bergerak leluasa tanpa tersentuh hukum secara efektif. Pertanyaan besar patut dialamatkan kepada instansi berwenang: Di mana fungsi pengawasan aparat dan instansi terkait selama ini?

Sangat ironis ketika solar yang menjadi hak hidup nelayan kecil dan sopir angkutan umum justru dirampok secara terstruktur oleh oknum demi keuntungan pribadi. Pembiaran terhadap gudang-gudang ilegal seperti ini tidak hanya menunjukkan lemahnya penegakan hukum di tingkat daerah, tetapi juga mencoreng komitmen negara dalam melindungi hak-hak rakyat kecil. Aparat penegak hukum dituntut untuk tidak bersikap masuk angin atau tutup mata atas praktik kotor yang sudah menjadi rahasia umum di tengah masyarakat Brebes.

Penyalahgunaan solar bersubsidi oleh oknum berinisial AL ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak sistemik di tengah masyarakat:

Kelangkaan di SPBU: Subsidi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat kurang mampu, petani, serta nelayan justru tersedot oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan pribadi.

Bahaya Lingkungan dan Kebakaran: Penyimpanan bahan bakar kimia mudah terbakar di dalam gudang tanpa standar keselamatan yang memadai sangat mengancam keselamatan warga sekitar.

Aparat Penegak Hukum, khususnya jajaran kepolisian setempat, didesak untuk segera bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam, menangkap terduga pelaku berinisial AL, serta menyita seluruh barang bukti kendaraan modifikasi dan sisa solar di lokasi kejadian demi tegaknya supremasi hukum di Kabupaten Brebes.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi dalam karya jurnalistik.”

Tim Redaksi

Berita Terkait

TMMD ke-130 Tak Sekadar Bangun Infrastruktur, Kesadaran Warga Jaga Kamtibmas Ikut Diperkuat
Satgas TMMD ke-130 Gandeng Polres Pakpak Bharat, Ajak Warga Jaga Keamanan Desa
TNI-Polri Bersinergi di Lokasi TMMD, Warga Diajak Aktif Cegah Gangguan Kamtibmas
SINYAL KERAS : SABOTASE DARI DALAM DAN BAYANG-BAYANG NEGARA DALAM NEGARA
TNI-Polri Bersinergi di Lokasi TMMD, Warga Diajak Aktif Cegah Gangguan Kamtibmas
TMMD ke-130 Jadi Momentum Perkuat Kolaborasi TNI-Polri dan Warga Pakpak Bharat
Dari Jalan Desa hingga Lahan Pertanian, Ini Cara TMMD ke-130 Dorong Kemajuan Pakpak Bharat
Bukan Sekadar Infrastruktur, TMMD ke-130 Hadirkan Bekal Baru bagi Petani Pakpak Bharat

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:46 WIB

TMMD ke-130 Tak Sekadar Bangun Infrastruktur, Kesadaran Warga Jaga Kamtibmas Ikut Diperkuat

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:37 WIB

Satgas TMMD ke-130 Gandeng Polres Pakpak Bharat, Ajak Warga Jaga Keamanan Desa

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:24 WIB

TNI-Polri Bersinergi di Lokasi TMMD, Warga Diajak Aktif Cegah Gangguan Kamtibmas

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:38 WIB

SINYAL KERAS : SABOTASE DARI DALAM DAN BAYANG-BAYANG NEGARA DALAM NEGARA

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:08 WIB

TNI-Polri Bersinergi di Lokasi TMMD, Warga Diajak Aktif Cegah Gangguan Kamtibmas

Kamis, 29 Oktober 2026 - 17:44 WIB

Dari Jalan Desa hingga Lahan Pertanian, Ini Cara TMMD ke-130 Dorong Kemajuan Pakpak Bharat

Kamis, 29 Oktober 2026 - 16:25 WIB

Bukan Sekadar Infrastruktur, TMMD ke-130 Hadirkan Bekal Baru bagi Petani Pakpak Bharat

Kamis, 29 Oktober 2026 - 16:13 WIB

ROLLING DAMAI THE LEGEND 120 SULSEL DI PROVOKASI KELOMPOK MISTERIUS

Berita Terbaru