Medan
Dihari Kemerdekaan, sebanyak 20 Warga Binaan Permasayarakat (WBP) Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan terima remisi bebas.
Disampaikan Kalapas Kelas I Tanjung Gusta Medan Maju Amintas Siburian, dalam merayakan HUT RI ke 78, sebanyak 2.508 WBP menerima remisi masa tahanan.
“Pada hari ini, dari 3.022 tahanan yang berada di Lapas Kelas I Tanjung Medan, sebanyak 2.508 tahanan kita berikan remisi umum,” kata Kalapas Maju Amintas, Kamis (17/8/2023).
Dari jumlah tersebut, lanjut Kalapas, sebanyak 20 orang diberikan remisi bebas. Satu diantaranya langsung bebas bagi tindak pidana umum dan 19 lainnya harus menjalani subsider denda.
Selain itu, Maju Amintas juga merinci kategori remisi yakni Peraturan Pemerintah (PP) 28 tahun 2006 sebanyak 8 orang , katagori remisi PP 99 tahun 2012 sebanyak 1.894 orang.
“Kategori remisi normal sebanyak 606 orang, sementara berdasarkan jenis perkara yakni pada narkotika sebanyak 878 orang , pidana korupsi sebanyak 26 orang, dan tindak pidana umum 607 orang,” urainya.
Dijelaskan Maju, remisi kepada WBP telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ditetapkan. Karena diberikan kepada WBP yang menjalani hukuman dan berkelakuan baik selama di Lapas.
“Kami berharap pemberian remisi WBP ini dapat menjadi motivasi ke depan untuk menjadi berprilaku yang lebih baik lagi, dan mengikuti program di Lapas,” tuturnya.
Dalam kegiatan pemberian remisi tersebut, dilakulan oleh Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi secara simbolis kepada WBP.
Saat proses penyerahan, Edy Rahmayadi yang mengenakan pakaian adat karo tersebut didampingi oleh Kakanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi.(AVID/humas)