Pilwu Desa Tinumpuk Kabupaten Indramayu Liar alias Ilegal

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Senin, 1 Desember 2025 - 18:42 WIB

50547 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.Com, – Sidang proses dismisal Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung perkara TUN nomor 212/G/2025/PTUN BDG,dipihak Penggugat Wiyadi hadir dengan kuasa hukumnya Advokat H. Dudung Badrun,SH MH,digelar pada hari Senin 1 Desember 2025, pukul 13.30 WIB.

Majlis Hakim meminta penjelasan Penggugat, tentang obyek Perkara dan upaya banding administrasi.
Advokat H.Dudung Badrun,SH MH menjelaskan sbb :

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertama,Penggugat menerima keputusan Panitia Pilwu Kuwu Serentak Indramayu tahun 2025 nomor 400.10.2/01/SK/2025 tanggal 20 Nopember 2025,Penggugat mengajukan keberatan kepada Penerbit Surat Keputusan tanggal 21 November 2025 namun tidak direspon, maka pada tanggal 22 November 2025 mengajukan banding administrasi kepada Bupati Indramayu, juga tidak direspon, maka pada tanggal 24 November 2025 mendaftar gugatan melalui Pengadilan Tinggi Bandung.

Kedua,Majlis Hakim proses dismisal menanyakan kenapa terlalu cepat, tidak menunggu 10 hari setelah keberatan diajukan banding administrasi.

Advokat H.Dudung Badrun,SH MH menjelaskan, karena Pilwu Serentak Indramayu tahun 2025 tidak normal alias anomali yaitu Pilwu Indramayu tahun 2025, pertama mendasarkan ketentuan Perbub Indramayu nomor 30 tahun 2025 yang diperbaharui oleh Perbub no 47 tahun 2025 yang cacat hukum, karena terbit sebelum ada pelaksanaanya ( PP,Permendagri maupun Perda) atas UU Nomor 3 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Keputusan Sidang Proses Dismisal Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, akan ditetapkan dalam Minggu ini, melalui Ecout Mahkamah Agung.**

DB TI, S.H., M.H

Tim Redaksi Prima

Berita Terkait

Founder Rumah Saraswati: Generasi Muda Agar Tidak Terjebak Dalam Tindakan Anarkis
Peringatan Hari HAM: BEM KM Unpas Gelar Evaluasi Kritis Peran Negara dalam Pemenuhan Hak Asasi Manusia
Kritis Hari HAM Sedunia, Soroti Pelanggaran Hak Warga di Jabar
From Tribune for Indonesia
Provinsi Jawa Barat Kembali Menjadi Sorotan Nasional Sebagai Provinsi Dengan Tingkat Intoleransi Tertinggi
Kolonel Tek Arif Djoko Nugroho Resmi Jabat Kapoksahli Koharmatau
“Wara dan PNS Wanita Koharmatau Ambil Alih Tugas Penjagaan Jumat, Wujud Dedikasi dan Kebanggaan
Perkuat Akuntabilitas dan Kinerja Organisasi, Ir Koharmatau Tutup Taklimat Akhir Audit Kinerja TA 2025

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 23:25 WIB

Unit Reskrim Polsek Bandar Huluan Tindaklanjuti Laporan Warga, Cek Dugaan Aktivitas Judi di Warung Kopi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 23:20 WIB

Tim Inafis Polres Simalungun dan Polsek Bergerak Cepat Evakuasi Korban, Dua Pelajar Asal Tebing Tinggi Tenggelam di Sungai Aquarium Raya Kahean

Sabtu, 6 Juni 2026 - 23:06 WIB

Koalisi Sipil Pasuruan Desak Transparansi Pengusutan Dugaan Pungli Perangkat Desa Jeruk

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:24 WIB

Hormati Jasa Pahlawan, Denpom V/1 Madiun Tanamkan Nilai Patriotisme kepada Prajurit

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:27 WIB

LPAKN RI Projamin Soroti Pembangunan KNMP di Limau: Material Diduga Tak Standar, Minta Dibongkar Ulang

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:28 WIB

Penutupan Jalur Utama Tulungagung–Trenggalek Berdampak Besar: Truk Bertonase Tinggi Nekat Masuk Jalur Alternatif, Polisi Tindak Tegas

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:31 WIB

Membangun Pondasi Dan Struktur Gerakan Dari Arus Bawah* (Catatan Khidmah Gus Salam di PWNU Jawa Timur) Oleh : Ahmad Samsul Rijal*

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:02 WIB

Gus Rosikh : NU Jangan Dibuat Mainan, Jangan Jadi Alat Kepentingan Antar Kelompok, NU Ora Didol, Reformasi PBNU..!

Berita Terbaru