Karo, Sumut Nasionaldetik com
Warga Masyarakat khususnya petani Kabupaten Karo minta kepada APH mengusut tuntas penyaluran pupuk Subsidi yang diduga banyak disalah gunakan untuk kepentingan pribadi,”.
Diberitakan sebelumnya, diduga e_RDKK Kelompok Tani yang ada di Kabupaten Karo banyak yang Fiktif, yang mana telah mencatut nama dan NIK warga masyarakat setempat, tapi orangnya tidak merasa menjadi anggota Kelompok Tani.
RDKK adalah sebuah alat untuk menjemput bantuan dari Pemerintah Daerah atau Pusat baik Alat Pertanian atau pupuk Subsidi lain sebagainya. Seperti yang disampaikan salah satu warga Kecamatan Laubaleng yang namanya tidak mau disebutkan didalam pemberitaan ini,
“Dirinya sudah lama tidak lagi mengusahai ladangnya dan tidak pernah menerima Pupuk Subsidi, tapi nama saya ada didalam Kelompok Tani, ujarnya.
Dia menambahkan, ” Ladang saya sudah lama terjual dan saya tidak pernah merasa memberikan NIK kepada ketua Kelompok Tani, mungkin kalau pun itu dulu saya masih mempunyai ladang. Tapi kan saya sudah beberapa tahun ini tidak mempunyai ladang, kok nama saya masih dipakai mereka, saya siap jika saya di jadikan saksi di Pengadilan, karena saya tidak pernah memberikan NIK saya kepada mereka, lagian saya bukan Kelompok Tani, ungkapnya dengan nada kesal kepada awak media di Laubaleng, Sabtu 22/07/2023.
Diduga demi meraih bantuan pupuk Subsidi dari Pemerintah sehingga banyak nama anggota Kelompok Tani yang di Fiktif kan oleh oknum ketua Gapoktan, dan bila nama wargapun masuk kami harus menebus jauh dari harga HET, yang mana harga HET Rp 1.12.500/sak Urea kami tebus seharga Rp 170.000/sak, timpal warga lainnya ditempat yang sama.
Untuk itu warga masyarakat minta APH agar bisa mengusut tuntas penyaluran pupuk subsidi yang melalui Kios Kelompok Tani, yang mana diduga pupuk subsidi diduga banyak yang terjual di luar daerah, sedangkan warga masyarakat setempat yang menjadi anggota kelompok tani pun selalu membeli pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Dengan keluhan warga masyarakat Kabupaten Karo ini, diminta kepada pihak terkait baik Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) atau Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak tinggal diam untuk melakukan Investigasi atau Audit dilapangan agar pupuk Subsidi bisa tepat waktu tepat mutu dan tepat Sasaran.( Nur kennan Tarigan)