Karo, Nasionaldetik.com
Pemerasan adalah tindak pidana yang merugikan, menimbulkan rasa takut, dan mengganggu keamanan masyarakat. Tidak ada ruang bagi segala bentuk intimidasi, ancaman, maupun pemaksaan di Tanah Karo.
Polres Karo mengajak seluruh masyarakat untuk berani menolak segala bentuk pemerasan. Jangan takut, jangan diam. Jika melihat, mengetahui, atau menjadi korban tindak pemerasan, segera laporkan kepada Polres Karo melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat.
Bersama, kita ciptakan Kabupaten Karo yang aman, tertib, dan bebas dari segala bentuk tindak kriminal.
Call Center Polri: 110
(Nur Kennan Tarigan)
#PolresKaro


























