Dibayar Tanpa Dasar Hukum Resmi, Pengurus BAZNAS Ogan Ilir Terima Honor di Luar Ketentuan Perpres 33/2020

NASIONAL DETIK

- Redaksi

Minggu, 23 November 2025 - 17:54 WIB

50171 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ogan Ilir – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap kelebihan bayar honorarium kepada pengurus Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, senilai Rp232.368.000. Pembayaran tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 dan menjadi sorotan serius dalam laporan hasil pemeriksaan keuangan daerah terbaru.

Temuan tersebut memperkuat keprihatinan publik atas tata kelola dana publik di Ogan Ilir, khususnya seputar BAZNAS dan dana zakat yang dipotong dari penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN). BPK mencatat bahwa Ketua dan Wakil Ketua BAZNAS menerima honorarium jauh di atas ketentuan. Ketua menerima Rp62 juta, sementara batas maksimal sesuai ketentuan adalah Rp11 juta. Para Wakil Ketua menerima Rp54,9 juta, melebihi batas maksimal Rp9,5 juta. Seluruh pembayaran itu dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor 11/KEP/VI/2024, yang disebut tidak mengacu pada standar nasional yang berlaku.

Di sisi lain, zakat profesi dari ASN yang dipotong rutin setiap bulan juga tidak disertai dengan pelaporan yang terbuka. Dengan estimasi jumlah ASN dan PPPK sebanyak 6.559 orang, dan potongan sebesar 2,5 persen dari penghasilan, diperkirakan pengumpulan dana zakat mencapai miliaran rupiah setiap bulan. Hingga kini, belum tersedia laporan resmi atau audit publik tentang pengelolaan dan penyaluran dana tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BPK juga mencatat kejanggalan lain pada honorarium pelaksana kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten Ogan Ilir. Melalui pemantauan sistem SICARAM, diketahui bahwa pembayaran honorarium juga melebihi tarif yang telah diatur dalam peraturan presiden. BPK menyatakan, praktik ini bukanlah kesalahan administrasi semata, melainkan pola sistematis yang berulang dan melampaui batas kewajaran.

Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, melalui Bupatinya, menyatakan akan menindaklanjuti hasil temuan BPK dan sepakat untuk memperbaiki pengelolaan. Namun, publik menuntut langkah nyata dan konkret, bukan hanya pernyataan normatif. Sejumlah pertanyaan disuarakan oleh masyarakat sipil: siapa yang menyetujui pencairan honorarium melebihi ketentuan? Kapan dan bagaimana dana tersebut akan dikembalikan ke kas daerah? Apa langkah korektif terhadap SK Bupati yang digunakan sebagai dasar pembayaran?

Di tengah meningkatnya sorotan, Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Peduli Tanah Air (GEMPITA) Ogan Ilir menyampaikan kritik keras. Organisasi ini menilai kasus honorarium dan zakat ASN sebagai bagian dari masalah sistemik dalam pengelolaan keuangan daerah. Ketua GEMPITA, Budi Rizkiyanto, menyebut bahwa kejadian tersebut tidak bisa dianggap sebagai kesalahan biasa, melainkan bentuk pelanggaran administratif yang disengaja.

GEMPITA melayangkan lima tuntutan utama: pengembalian penuh dana kelebihan bayar ke kas daerah, evaluasi Surat Keputusan Bupati, pemeriksaan terhadap pejabat yang terlibat, audit menyeluruh terhadap pengelolaan zakat ASN, dan keterbukaan data kepada publik.

Lebih lanjut, GEMPITA menyerukan keterlibatan pemerintah pusat dalam mengawasi dan menyelesaikan persoalan ini. Mereka menilai bahwa pemerintah daerah memerlukan pengawasan dari Presiden, Kementerian Dalam Negeri, BPKP, dan aparat penegak hukum untuk memastikan pengelolaan keuangan berjalan sesuai prinsip hukum dan keadilan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak-pihak yang terkait dengan proses pencairan honorarium dan pengelolaan zakat. Sementara itu, tekanan publik untuk penanganan lebih transparan dan tegas terhadap temuan BPK di Ogan Ilir terus menguat. (*)

Berita Terkait

Unit Reskrim Polsek Bandar Huluan Tindaklanjuti Laporan Warga, Cek Dugaan Aktivitas Judi di Warung Kopi
Tim Inafis Polres Simalungun dan Polsek Bergerak Cepat Evakuasi Korban, Dua Pelajar Asal Tebing Tinggi Tenggelam di Sungai Aquarium Raya Kahean
Koalisi Sipil Pasuruan Desak Transparansi Pengusutan Dugaan Pungli Perangkat Desa Jeruk
Sabam Tanjung Minta Fotonya Dicabut, Berita ‘Di-Prank Disdik Riau’ Dinilai Tak Mewakili Semua Wartawan
Hormati Jasa Pahlawan, Denpom V/1 Madiun Tanamkan Nilai Patriotisme kepada Prajurit
LPAKN RI Projamin Soroti Pembangunan KNMP di Limau: Material Diduga Tak Standar, Minta Dibongkar Ulang
Penutupan Jalur Utama Tulungagung–Trenggalek Berdampak Besar: Truk Bertonase Tinggi Nekat Masuk Jalur Alternatif, Polisi Tindak Tegas
Membangun Pondasi Dan Struktur Gerakan Dari Arus Bawah* (Catatan Khidmah Gus Salam di PWNU Jawa Timur) Oleh : Ahmad Samsul Rijal*

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 01:27 WIB

*Wisuda Perdana Universitas Indonesia Mandiri Tahun 2026: Menguatkan Integritas, Inovasi, dan Kolaborasi dalam Era Global*

Minggu, 7 Juni 2026 - 01:21 WIB

*Status Caretaker KNPI Biak Numfor Jadi Sorotan, GMNI Pertanyakan Dasar Kelanjutan Tahapan Musda*

Minggu, 7 Juni 2026 - 01:17 WIB

Babinsa Komsos dengan Petani, Pastikan Musim Tanam Ketiga Tetap Aman di Tengah Kemarau

Minggu, 7 Juni 2026 - 01:10 WIB

Hijaukan Harapan Panen, Babinsa Dewantara Terjun Langsung Pantau Padi Warga

Minggu, 7 Juni 2026 - 00:12 WIB

GROMBOLAN MALING :Pupuk Subsidi Beroperasi Rapi & Terkoordinir: Petani Sumbermanjing Wetan Terancam Bangkrut di Tengah Janji Pemerintah

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:53 WIB

Membangun Harmoni dan Kebersamaan, Danrem 031/WB Gelar Silaturahmi Bersama Keluarga Besar Karo Pekanbaru

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:26 WIB

Kapolda Aceh Tinjau Lahan Jagung 40 Hektare di Pidie, Serahkan Bantuan 10 Sumur Bor Untuk Petani

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:43 WIB

Cegah Konflik Sejak Dini, Babinsa Koramil 06/Kerajaan Rangkul Pemuda Lewat Komsos Santai

Berita Terbaru