Kontrak Proyek Jalan Pangala–Awan Toraja Utara Diubah Berulang Kali, L‑KONTAK Siap Lapor Ke Penegak Hukum

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Kamis, 9 Juli 2026 - 06:54 WIB

5047 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasionaldetik.com,–– 09 Juli 2026 Proyek Rekonstruksi dan Peningkatan Jalan Ruas Pangala – Awan (Lingkungan Puskesmas) bernilai Rp 10,29 miliar kembali menjadi sorotan tajam. Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L‑KONTAK) menegaskan siap menyerahkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH), karena praktik perubahan kontrak dilakukan berulang‑ulang tanpa landasan yang wajar, diduga sarat rekayasa, kemahalan, kekurangan volume hingga permufakatan jahat.

Menurut hasil pemantauan dan kajian hukum lembaga ini, modusnya penambahan waktu kerja berkali‑kali diduga guna menghindari sanksi dan pemutusan hubungan perjanjian. Padahal secara fakta lapangan, kemampuan pelaksana sudah terbukti tidak memenuhi syarat.

“Jika sejak awal keterlambatan sudah nyata namun tetap disetujui perpanjangan demi perpanjangan, hal itu bukan lagi kelalaian biasa, melainkan pembiaran yang disengaja,” tegas Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Pemantauan dan Evaluasi L‑KONTAK, Selasa (8/7/2026).

L‑KONTAK menilai alasan yang dikemukakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), seperti belum tercapainya asas manfaat atau hambatan akses akibat longsor, hanyalah alasan untuk menutupi kelalaian dan kesepakatan tersembunyi.

“Jika kendala longsor sudah diketahui, seharusnya dipertimbangkan sejak perubahan terakhir. Tetapi pengakuan PPK menunjukkan kontrak terus diubah tanpa batas, sementara kemajuan fisik jauh tertinggal dari laporan resmi,” tegas Dian.

Lembaga ini juga menduga terjadi rekayasa dokumen agar kemajuan pekerjaan tampak sesuai sasaran, padahal spesifikasi teknis maupun volume material diduga tidak sesuai ketentuan dan persyaratan kontrak.

Secara hukum, perubahan kontrak memang diakui namun dibatasi ketat dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Perubahan berulang tanpa alasan teknis mendasar melanggar prinsip efisiensi, persaingan sehat, serta tanggung jawab pengelolaan keuangan negara.

“PPK, Konsultan Pengawas maupun Penyedia Jasa sama‑sama terikat tanggung jawab. Jika terbukti ada kerugian negara, maka masuk ranah tindak pidana korupsi,” tambahnya.

L‑KONTAK akan segera meneruskan temuannya dan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan mendalam, serta menyerahkan kasus ke APH guna mengungkap apakah ada penambahan nilai tak wajar, pemangkasan volume, atau penyimpangan mutu yang sistematis.

“Kami juga menanyakan kejelasan, apakah perubahan itu hanya menyangkut waktu saja atau ikut mengubah besaran anggaran? Apakah ada bukti nyata kekurangan material dan penyimpangan spesifikasi yang tercatat?. Untuk itu kami juga meminta APH untuk memanggil PPK, Konsultan Pengawas, dan Direktur Perusahaan Penyedia Jasa untuk dilakukan pemeriksaan mendalam,” tutup Dian.

Tim Redaksi

Berita Terkait

Ketua Fraksi PKB DPRD Blora Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-53 untuk Gus Yusuf
Dandim 0617/Majalengka Sambut Kedatangan Prajurit Yon TP 338/Talaga Manggung, Perkuat Sinergi TNI dan Pemerintah Daerah
Babinsa Beri Motivasi kepada Pengepul Kayu Manis, Dorong Peningkatan Ekonomi Masyarakat Desa
Babinsa dan Kepala Desa Rangkul Pemuda, Ingatkan Bahaya Judi Online yang Mengancam Generasi Muda
Terungkap! Desa Lau Pakpak Naik Status Berkat Data Akurat, Babinsa Ajak Warga Bersatu Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan
Harap Hujan di Tengah Musim Tanam, Babinsa Turun Langsung Cek Irigasi Sawah 15 Hektare, Petani Keluhkan Pupuk Subsidi Terlambat
Kunjungi Yonif 125/SMB, Pangdam I/BB Tekankan Disiplin, Profesionalisme, dan Kesiapan Tempur Prajurit
Petik Laut Bulan Suro di Pantai Perawan Ramai Dikunjungi, Kades Sido Asri Ingatkan Keselamatan Nelayan

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:30 WIB

“Rutan Kabanjahe Laksanakan Sidang TPP terhadap 16 Warga Binaan”

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:08 WIB

WASPADA AKUN PALSU! PEMKAB KARO RILIS AKUN MEDIA SOSIAL RESMI BUPATI DAN WAKIL BUPATI KARO

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:03 WIB

Pemkab Karo Bantah Narasi Manipulatif Terkait Aset GBKP, Tegaskan Hubungan Dengan Moderamen Harmonis dan Kooperatif

Kamis, 9 Juli 2026 - 22:58 WIB

Bupati Karo Pimpin Rapat Koordinasi II Persiapan Festival Bunga dan Buah 2026: Tegaskan Komitmen Jadikan Karo “The Paradise of Karo Highland”

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:19 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Munte Hadiri Gotong Royong Bersama Warga, Wujudkan Lingkungan Bersih dan Kebersamaan

Kamis, 9 Juli 2026 - 04:44 WIB

Polres Karo Jadi Lokasi Penelitian STIK Lemdiklat Polri, Perkuat Penanganan Bencana Berbasis Riset

Kamis, 9 Juli 2026 - 04:37 WIB

Tindak Lanjuti Isu Viral Dugaan Keterlibatan Anggota Dengan Bandar Narkoba, Sipropam Polres Karo Lakukan Penyelidikan dan Tes Urine Personel

Kamis, 9 Juli 2026 - 04:32 WIB

Kapolsek Simpang Empat Ajak Warga Aktifkan Poskamling Lewat Patroli Dialogis di Desa Perteguhen

Berita Terbaru