Kontrak Proyek Jalan Pangala–Awan Toraja Utara Diubah Berulang Kali, L‑KONTAK Siap Lapor Ke Penegak Hukum

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Kamis, 9 Juli 2026 - 06:54 WIB

5092 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasionaldetik.com,–– 09 Juli 2026 Proyek Rekonstruksi dan Peningkatan Jalan Ruas Pangala – Awan (Lingkungan Puskesmas) bernilai Rp 10,29 miliar kembali menjadi sorotan tajam. Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L‑KONTAK) menegaskan siap menyerahkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH), karena praktik perubahan kontrak dilakukan berulang‑ulang tanpa landasan yang wajar, diduga sarat rekayasa, kemahalan, kekurangan volume hingga permufakatan jahat.

Menurut hasil pemantauan dan kajian hukum lembaga ini, modusnya penambahan waktu kerja berkali‑kali diduga guna menghindari sanksi dan pemutusan hubungan perjanjian. Padahal secara fakta lapangan, kemampuan pelaksana sudah terbukti tidak memenuhi syarat.

“Jika sejak awal keterlambatan sudah nyata namun tetap disetujui perpanjangan demi perpanjangan, hal itu bukan lagi kelalaian biasa, melainkan pembiaran yang disengaja,” tegas Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Pemantauan dan Evaluasi L‑KONTAK, Selasa (8/7/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

L‑KONTAK menilai alasan yang dikemukakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), seperti belum tercapainya asas manfaat atau hambatan akses akibat longsor, hanyalah alasan untuk menutupi kelalaian dan kesepakatan tersembunyi.

“Jika kendala longsor sudah diketahui, seharusnya dipertimbangkan sejak perubahan terakhir. Tetapi pengakuan PPK menunjukkan kontrak terus diubah tanpa batas, sementara kemajuan fisik jauh tertinggal dari laporan resmi,” tegas Dian.

Lembaga ini juga menduga terjadi rekayasa dokumen agar kemajuan pekerjaan tampak sesuai sasaran, padahal spesifikasi teknis maupun volume material diduga tidak sesuai ketentuan dan persyaratan kontrak.

Secara hukum, perubahan kontrak memang diakui namun dibatasi ketat dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Perubahan berulang tanpa alasan teknis mendasar melanggar prinsip efisiensi, persaingan sehat, serta tanggung jawab pengelolaan keuangan negara.

“PPK, Konsultan Pengawas maupun Penyedia Jasa sama‑sama terikat tanggung jawab. Jika terbukti ada kerugian negara, maka masuk ranah tindak pidana korupsi,” tambahnya.

L‑KONTAK akan segera meneruskan temuannya dan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan mendalam, serta menyerahkan kasus ke APH guna mengungkap apakah ada penambahan nilai tak wajar, pemangkasan volume, atau penyimpangan mutu yang sistematis.

“Kami juga menanyakan kejelasan, apakah perubahan itu hanya menyangkut waktu saja atau ikut mengubah besaran anggaran? Apakah ada bukti nyata kekurangan material dan penyimpangan spesifikasi yang tercatat?. Untuk itu kami juga meminta APH untuk memanggil PPK, Konsultan Pengawas, dan Direktur Perusahaan Penyedia Jasa untuk dilakukan pemeriksaan mendalam,” tutup Dian.

Tim Redaksi

Berita Terkait

PROYEK JALAN LINGKUNGAN Rp189,76 JUTA DI LEBAKWANGI DISOROT
Bersama Rakyat Membangun Desa, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi Sulap Rumah Warga Sibongkaras
Dulu Berdinding Kayu Lapuk, Kini Mulai Berubah! Satgas TMMD ke-130 Rehab Rumah Parambut Berutu
Empat Hari TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi, Pembukaan Jalan Sibongkaras Capai 53 Persen
TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi, Penyiapan Badan Jalan Sibongkaras Capai 59,5 Persen
Tak Hanya Bangun Jalan, TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi Juga Rehab Rumah Warga Sibongkaras
TMMD ke-130 Tak Hanya Bangun Jalan, Lima Rumah Warga Sibongkaras Mulai Direhabilitasi
Usut Dugaan PETI di Sekadau: Publik Desak Aparat Periksa PT, Kadus, dan IS (CS), Penegakan Hukum Harus Objektif

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 17:23 WIB

PROYEK JALAN LINGKUNGAN Rp189,76 JUTA DI LEBAKWANGI DISOROT

Minggu, 18 Oktober 2026 - 12:15 WIB

Bersama Rakyat Membangun Desa, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi Sulap Rumah Warga Sibongkaras

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Dulu Berdinding Kayu Lapuk, Kini Mulai Berubah! Satgas TMMD ke-130 Rehab Rumah Parambut Berutu

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:46 WIB

Empat Hari TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi, Pembukaan Jalan Sibongkaras Capai 53 Persen

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:31 WIB

Tak Hanya Bangun Jalan, TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi Juga Rehab Rumah Warga Sibongkaras

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:23 WIB

TMMD ke-130 Tak Hanya Bangun Jalan, Lima Rumah Warga Sibongkaras Mulai Direhabilitasi

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:03 WIB

Usut Dugaan PETI di Sekadau: Publik Desak Aparat Periksa PT, Kadus, dan IS (CS), Penegakan Hukum Harus Objektif

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:49 WIB

Perumahan Taman Toraja Mandiri Kelola Lingkungan: 800 Unit Yang Terhuni 450 Unit Rumah Perlu Perhatian Serius Armada Kebersihan

Berita Terbaru

NASIONAL

PROYEK JALAN LINGKUNGAN Rp189,76 JUTA DI LEBAKWANGI DISOROT

Minggu, 18 Okt 2026 - 17:23 WIB